Oleh Ikhwanul Kiram Mashuri
Berikut mengenai holocaus (holocaust). Holocaus, mengutip Wikipedia
Bahasa Indonesia, didefinisikan sebagai penganiayaan dan pemusnahan
(genosida) orang Eropa keturunan Yahudi secara sistematis yang
disponsori negara Jerman Nazi dan sekutunya, dipimpin Adolf Hitler,
antara 1933-1945. Disebutkan, sekitar enam juta orang Yahudi meninggal
dunia dalam peristiwa tersebut. Perinciannya, satu juta anak-anak, dua
juta wanita, dan tiga juta laki-laki.
Namun, banyak pihak yang hingga kini masih memperdebatkan, baik
jumlah korban tewas maupun definisi dan peristiwa holocaus itu sendiri.
Ada yang mengatakan, holocaus seharusnya tidak hanya mengenai bangsa
Yahudi, tapi juga bangsa-bangsa lain yang menjadi korban pembunuhan Nazi
Hitler. Misalnya, orang-orang Romania, Polandia, Rusia, dan
bangsa-bangsa lainnya. Jumlah mereka semuanya diperkirakan mencapai 11
hingga 17 juta jiwa. Mereka tewas dalam kamp-kamp Nazi menjelang dan
selama Perang Dunia II.
Pertanyaan lainnya, benarkah Hitler pernah memerintahkan pembantaian
massal terhadap orang-orang Yahudi itu sendiri. Karena, untuk membunuh
massal enam juta orang tentu membutuhkan dana yang sangat besar.
Padahal, saat itu Nazi Jermah sedang menghadapi perang besar yang juga
membutuhkan biaya sangat besar pula.
Berikutnya, bila benar Hitler menginstruksikan pembunuhan
besar-besaran terhadap orang-orang Yahudi, lalu untuk tujuan apa. Adakah
orang-orang Yahudi dianggap ancaman besar bagi eksistensi bangsa Nazi
Jerman, padahal saat itu mereka tidak mempunyai negara dan apalagi
militer yang kuat. Kalau begitu, holocaus itu mitos atau benar-benar
ada?
Pertanyaan-pertanyaan seperti itu biarlah para sejarawan yang akan
membuktikannya. Yang jelas, holocaus kini telah dimanfaatkan sedemikian
rupa oleh bangsa Israel, terutama oleh para tokoh dan pimpinan kaum
zionis. Mereka menjadikan tragedi holocaus sebagai trik untuk menarik
perhatian masyarakat internasional agar jatuh kasihan dan iba. Bahwa,
mereka adalah bangsa yang terzalimi. Bahwa, mereka adalah bangsa yang
perlu dibantu dan didukung, termasuk pendirian negara Israel meskipun
harus menduduki tanah air bangsa Palestina.
Apa yang saya sampaikan mengenai holocaus di atas sebenarnya bukanlah
fokus dari tulisan ini. Yang saya ingin garis bawahi adalah sebegitu
besar pengaruh lobi Yahudi sehingga mereka telah berhasil mendesak
negara-negara Barat agar mempunyai undang-undang tentang holocaus yang
disebut UU Gitto. Yakni, siapa pun yang menolak tragedi holocaus
(Holocaust Denial) akan dianggap sebagai anti-Yahudi (anti-Semit) dan
akan diganjar dengan hukuman penjara dan denda. Selain AS, minimal 10
negara Eropa kini mempunyai UU tersebut, antara lain Prancis, Polandia,
Austria, Swiss, Belgia, Romania, dan Jerman.
Sejumlah ilmuwan, mengutip berbagai sumber, telah menjadi korban dari
undang-undang tersebut. Seorang peneliti asal Australia, Fredick Toban,
diganjar enam bulan penjara ketika menolak peristiwa holocaus. Kata
Toban, “Di Eropa, setiap orang bisa menghujat Yesus dan Maryam yang
suci, namun tidak dapat mengkritik orang-orang Yahudi dan holocaus.”
Ilmuwan lain yang jadi korban UU Gitto adalah Robert Forison. “Sampai
saat ini mereka tidak dapat menjawab argumentasi kita atas kebenaran
tragedi holocaus, melainkan menyerang kita dengan menyeret ke
pengadilan, menindak, dan menyiksa,” ujar Forison yang
berkewarganegaraan Prancis dan Inggris ini.
Forison diberhentikan
dari mengajar di Universitas Lion pada 1978 akibat mempertanyakan
holocaus dan menolak keberadaan ruangan gas yang ditulis dalam bukunya
“Ruangan Gas: Fiktif atau Nyata?”. “Kami para penentang holocaus tidak
diberi hak untuk mencetak dan menyebarkan artikel dan buku. Mereka
melarang buku-buku kami dan melarang penerbitannya di luar negeri.”
Ernes Zundel dan almarhum Roger Garaudy adalah contoh lain ilmuwan
yang menjadi korban dari UU tentang holocaus. Garaudy, warga Prancis,
pernah diseret ke pengadilan ketika menerbitkan buku Mitos-Mitos
Pembangunan Politik Israel yang antara lain mempertanyakan kebenaran
tragedi holocaus.
Zundel adalah penelitik asal Jerman. Sebelum hijrah
ke AS, ia bermukim di Kanada. Namun, akibat tekanan dan intimidasi kaum
Zionis di Kanada, Zundel terpaksa pindah ke AS. Di Negeri Paman Sam
ini, Zundel terus diburu dan kemudian ditangkap. Ia lalu diekstradisi ke
Jerman untuk diadili karena keyakinannya yang menentang adanya
holocaus.
Saya tidak sedang mempersoalkan undang-undang tentang holocaus. Yang
sedang saya gugat adalah mengapa negara-negara Barat tidak menerapkan
undang-undang antipenodaan dan pelecehan terhadap agama, agama apa pun,
seperti halnya mereka mempunyai undang-undang Holocaust Denial? Bahwa
siapa pun yang menghina, melecehkan, dan menodai suatu agama, dapat
dikenai sanksi sebagaimana mereka yang tidak mengakui adanya holocaus.
Karena, selama tidak ada undang-undang yang melarang pelecehan
terhadap suatu agama, bisa dipastikan peristiwa film “the Innocence of
Muslims”, kartun yang melecehkan Islam, dan hal-hal lain yang menghina
agama akan muncul dan muncul lagi. Bisa dipastikan pula protes
besar-besaran akan berlangsung di berbagai negara. Kalau sudah begitu,
korbannya bukan hanya beberapa orang yang meninggal dunia, tapi juga
terganggunya hubungan antara umat Islam dan Barat yang bisa saja justru
mempersubur adanya terorisme internasional.
Jangan hanya lantaran alasan demokrasi dan kebebasan berekspresi,
orang lalu bisa sebebas-bebasnya berbuat semaunya, termasuk menodai,
melecehkan, dan menghina suatu agama.
republika.co.id 24 September 2012

Tidak ada komentar:
Posting Komentar