PADANG – Pembentukan Panitia
Khusus (Pansus) Zakat oleh DPRD, bukan untuk melemahkan posisi ulama
atau terkait soal beriman atau tidaknya seseorang. Pansus dibentuk
karena Bazda atau Baznas Kota Padang, belum menjadikan Perda Zakat
menjadi acuan dalam mengelola dana umat tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang Budiman
menyebutkan, pembentukan Pansus itu adalah untuk menelusuri berbagai hal
terkait pengelolaan zakat itu sendiri.
“Sebab, pengelolaan zakat ini sudah diatur oleh Perda, namun dalam
pelaksanaannya Perda Zakat itu justru tidak atau belum menjadi acuan
pengelola,” kata Budiman kepada Singgalang, Minggu (16/12).
Dia mencontohkan, salah satu soal laporan keuangan. Ada indikasi
pelanggaran Perda Pengelolaan Zakat oleh Bazda, salah satunya kewajiban
menyampaikan laporan keuangan ke DPRD, baik pemungutan maupun penyaluran
dana zakat itu. Namun sampai sekarang tak pernah dilaksanakan Bazda
Padang,” katanya.
Selain itu, juga ada laporan tokoh masyarakat adanya indikasi mark up dana pembelian tanah oleh Bazda.
“Hal itu juga dikuatkan berita beberapa media lokal. Jadi kita ingin mencari kebenarannya. Jangan sampai itu menjadi fitnah kalau memang tidak benar. Kita perlu meluruskannya,” terangnya.
“Hal itu juga dikuatkan berita beberapa media lokal. Jadi kita ingin mencari kebenarannya. Jangan sampai itu menjadi fitnah kalau memang tidak benar. Kita perlu meluruskannya,” terangnya.
Di samping itu, juga ada laporan masyarakat adanya indikasi penyaluran
dana zakat ke masyarakat diboncengi syahwat politik oknum tertentu untuk
maju sebagai calon Walikota Padang. Dengan mensyaratkan lembaga
tertentu mengumpulkan KTP warga.
“Ini perlu juga kita telisik apa benar atau tidak. Sebab dana zakat
adalah dana ummat yang tidak boleh diboncengi oleh kepentingan politik
mana pun,” lanjutnya.
Menindaklanjuti laporan-laporan tersebut, mengingat besarnya dana umat
yang mencapai lebih kurang Rp15 miliar pertahun, yang harus
dipertanggungjawabkan dunia akhirat, maka Rapim DPRD sepakat menuntaskan
dengan membentuk Pansus.
“Jadi, motivasi kita adalah untuk meluruskan pengelolaan zakat itu
sesuai kaidah dan Perda yang telah kita buat. Tak ada maksud lain,”
pungkasnya. (105)
Singgalang
0 komentar:
Posting Komentar