Jakarta - Tidak adanya regulasi yang yang jelas dan tegas mengakibatkan semakin
maraknya penggunaan konsumsi minuman keras di masyarakat. Kasus di
beberapa daerah korban jiwa semakin terus bertambah jumlahnya, terakhir
seperti yang diberitakan kemarin (Rabu, 21/8), sekitar 10 orang tewas
karena mengkonsumsi miras oplosan di daerah kawasan Galur, Johar Baru,
Jakarta Pusat.
Anggota Komisi X DPR RI, Surahman Hidayat
mengungkapkan, Pemerintah tidak peka terhadap korban jiwa akibat miras.
Satu tahun yang lalu Surahman mengaku, Ia sudah memberikan protes
terhadap pencabutan beberapa Perda Miras yang telah di berlakukan di
beberapa daerah oleh Mendagri.
"Saya ingin tegaskan kembali,
bahwa Perda miras tidak bisa dianulir dan direvisi begitu saja oleh
Kemendagri. Karena Perda Miras tidak bertentangan dengan landasan hukum
tertinggi kita yaitu Pancasila dan UUD 1945." ujar Surahman seperti
dalam keterangan tertulis, Kamis (22/8).
"Perda Miras itu sangat
cocok dengan semangat Pancasila yaitu, Ketuhanan Yang Maha Esa dan
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab," tambah politisi PKS ini.
Ketua
BKSAP DPR RI ini juga menerangkan, Perda Miras dapat menjadi lex
spesialis yang berlaku di daerah itu saja. Sebab sesuai dengan pasal 14
UU no 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang
dapat menampung kondisi khusus daerah.
Selain itu, menurut
Surahman, pemerintah daerah berhak membuat aturan hukum dalam lingkup
daerahnya sendiri sebagaimana di jamin UU Nomor 32/2004 tentang
Pemerintahan Daerah pada pasal 14 memberikan kewajiban kepada pemerintah
daerah untuk penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
dan penanggulangan masalah sosial.
"Ini permasalahan yang sangat
serius yang harus segera ditangani pemerintah, agar jangan terus
menerus menelan koban jiwa," tandas Surahman.
rmol.co

Tidak ada komentar:
Posting Komentar