Bismillah was shalatu was salamu ‘ala
rasulillah, amma ba’du,
Di antara adab dalam islam yang diajarkan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tidak menghina keadaan
orang lain, yang dirinya sendiri juga melakukannya. Kentut adalah bagian dari
rangkaian metabolisme tubuh manusia. Sehingga semua orang yang normal
mengalaminya. Untuk itu, ketika kita mendengar ada orang yang kentut, kita dilarang
menertawakannya. Karena kita sendiripun pernah mengalaminya.
Dari sahabat Abdullah bin Zam’ah radhiyallahu
‘anhu,
Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam menyampaikan khutbah. Beliau menceritakan tentang kisah onta
Nabi Sholeh yang disembelih kaumnya yang membangkang. Beliau menafsirkan firman
Allah di surat as-Syams. Kemudian beliau menasehati agar bersikap lembut dengan
wanita, dan tidak boleh memukulnya.
Kemudian beliau menasehati sikap sahabat yang
tertawa ketika mendengar ada yang kentut.
“Mengapa kalian mentertawakan
kentut yang kalian juga biasa mengalaminya.” (HR. Bukhari 4942 dan Muslim 2855).
Menertawakan Kentut Kebiasaan
Jahiliyah
Dalam Tuhfatul Ahwadzi, Syarh Sunan Turmudzi,
Al-Mubarokfuri mengatakan,
“Dulu mereka (para sahabat) di masa
jahiliyah, apabila ada salah satu peserta majlis yang kentut, mereka pada
tertawa. Kemudian beliau melarang hal itu.” (Tuhfatul Ahwadzi, 9/189).
Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,
Umumnya orang akan menertawakan dan terheran
dengan sesuatu yang tidak pernah terjadi pada dirinya. Sementara sesuatu yang
juga dialami dirinya, tidak selayaknya dia menertawakannya. Karena itulah, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela orang yang menertawakan kentut. Karena
kentut juga mereka alami. Dan semacam ini (menertawakan kentut) termasuk adat
banyak masyarakat. (Syarh Riyadhus Sholihin, 3/120).
Kemudian Imam Ibnu Utsaimin juga menyebutkan
satu kaidah,
Ini merupakan isyarat bahwa tidak sepantasnya
bagi manusia untuk mencela orang lain dengan sesuatu yang kita juga biasa
mengalaminya. Maroji’ : syarh riyadlush sholihin, (Syarh Riyadhus Sholihin,
3/120).
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits
(Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar