Padang – Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dan Ketua
DPRD Sumbar Yultekhnil mendapat penghargaan dari Kementerian
Koperasi dan UKM. Penghargaan diserahkan Asisten Deputi Urusan
Restrukturisasi Usaha, Kementerian Koperasi dan UMKM, Willem
Pasaribu, Jumat (30/8) lalu di auditorium Gubernuran.
Penghargaan ini diberikan atas prakarsa dan inisiatif Irwan dan
Yultekhnil dalam penyediaan jaminan kredit untuk akses pembiayaan
koperasi dan UKM. “Diharapkan keberadaan PT Jaminan Kredit Daerah
(Jamkrida), koperasi dan UMKM di Sumbar akan semakin berkembang,”
ujar Asisten Deputi Urusan Restrukturisasi Usaha, Kementerian Koperasi
dan UKM, Willem H Pasaribu.
Ia menjelaskan, Sumbar berada di peringkat 8 besar secara nasional dalam penyerapan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Ini bentuk kepedulian kepala daerah dan DPRD dalam mendukung
program pengembangan koperasi dan UMKM. Pendirian Jamkrida salah satu
bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap pengembangan
koperasi,” tutur Willem.
Ia mengatakan, UMKM memiliki peran strategis dalam perekonomian
nasional. Lebih 99 persen pelaku usaha di Indonesia dari UMKM dan mampu
menyerap lebih 97 persen tenaga kerja. “Suatu keharusan untuk
memberdayakan UMKM dan koperasi agar perekonomian nasional tetap
berjalan. Berbagai kendala yang dihadapi UMKM dan koperasi harus
dicarikan solusinya,” tukasnya.
Salah satu kendala yang dihadapi UMKM dan koperasi, yakni
permodalan. Banyak koperasi dan UMKM mengalami kendala mengakses
sumber pembiayaan bank. Padahal perbankan adalah sumber pembiayaan
terbesar dalam perekonomian nasional.
“Pemerintah secara nasional telah mengembangkan skema penjaminan
kredit atau pembiayaan yang memungkinkan UMKM dan koperasi yang belum
bankable untuk dapat mengakses perbankan. Skema tersebut dikenal dengan KUR,” ulasnya.
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengakui selama ini kendala UMKM
adalah kekurangan modal. Sumbar memiliki banyak UMKM sehingga
garapan target Jamkrida dapat mencapai 99 persen.
Irwan menambahkan, keberadaan Jamkrida sangat penting untuk memberikan kemudahan UMKM yang terkendala agunan.
Pembentukan Jamkrida melalui Perda No 15 Tahun 2012. Pemprov juga
telah mengantongi akta pendirian persero terbatas (PT) Jamkrida
dari notaris serta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dan
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mekanisme penjaminan kredit melalui kerja sama tiga pihak. Yakni PT
Jamkrida Sumbar, perbankan dan debitur bank/UMKM. Penjaminan diawali
dengan adanya pengajuan kredit dari calon nasabah UMKM kepada bank,
sekaligus pengajuan penjamin kredit.
Kemudian bank melakukan penelitian atas kelayakan usaha nasabah.
Apabila nasabah dianggap layak, bank akan menyampaikan permintaan
penjaminan kredit kepada PT Jamkrida dan merealisasikan kredit
sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, PT Jamkrida Sumbar menerbitkan sertifikat penjamin
setelah menerima imbal jasa penjamin (IJP) dari nasabah melalui bank.
Jika di kemudian hari debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya,
bank dapat mengajukan klaim kepada PT Jamkrida dan menerima
pembayaran klaim sesuai porsi penjamin.
“PT Jamkrida tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyetujui penjaminan kredit atau pembiayaan,” ujarnya.
Ada dua model penjaminan: tidak langsung dan langsung. Penjaminan
tidak langsung dengan mempercayakan kepada bank, penilaian kelayakan
usaha calon debitur sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)
penyaluran kredit bank. Plafon penjamin mulai Rp 1 juta sampai Rp 250
juta.
Sedangkan penjaminan langsung , PT Jamkrida melakukan sendiri
kelayakan usaha calon debitur. Plafon penjaminan di atas Rp 250 juta –
Rp 500 juta.
“Sasaran nasabah penjamin adalah pelaku usaha UMKM seperti pedagang,
peternak, petani, bengkel, warung-warung serta pelaku usaha program dana
bergulir seperti peternak sapi, ayam, petani karet, sawit dan
lain-lain,” ucapnya.
Dirut PT Jamkrida Sumbar, Munandar Kasim mengatakan, saat ini dana
Jamkrida sebesar Rp 25 miliar dari Rp 100 miliar dana yang dialokasikan.
“Jika Jamkrida mendapat respons positif dari pelaku usaha dan berjalan
lancar, dana yang akan dialokasikan ke Jamkrida akan ditambah. Meski
baru Rp 25 miliar, namun sudah dapat menjamin kredit Rp 450 miliar.
Pembagiannya 60 persen untuk usaha produktif dan 40 persen usaha
nonproduktif,” ulasnya.
Sedangkan besaran plafon untuk penjaminan tidak langsung, mulai Rp 1
juta hingga Rp 250 juta. Penjaminan langsung di atas Rp 250 juta – Rp
500 juta. “Tahap awal ini, Jamkrida akan memberikan jaminan di luar
penyaluran KUR. Di tahun mendatang, Jamkrida juga akan memberikan
jaminan KUR di Sumbar,” ucapnya. (ayu)
Padang Ekspres 2 September 2013
irwan-prayitno.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar