JAKARTA—DPR mendesak
Kementerian Agama (Kemenag) tidak lagi melakukan penunjukan langsung pelaksana
transportasi jemaah haji. Untuk penyelenggaraan haji tahun 1433 H/2012, proses pengadaan pesawat haji harus dengan mekanisme
pelelangan umum dan mengacu pada Perpres No.54 tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang dan Jasa.
Anggota
Komisi VIII DPR RI KH Abdul Hakim mengungkapkan hal tersebut menyusulkan
laporan KPK ke Komisi VIII yang mendapati sejumlah permasalahan dalam pengadaan
pesawat haji selama ini. Selain pengadaan pesawat haji yang tidak melalui
proses lelang umum, juga tidak ada perkiraan biaya haji yang seharusnya dibuat
oleh panitia pengadaan transportasi udara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh
(PHU).
“Selama ini pelayanan pemberangkatan haji dimonopoli oleh
PT Garuda Indonesia. Hal ini bertentangan dengan UU No. 1 tahun 2009 tentang
Penerbangan yang secara tegas melarang praktek monopoli dalam penyelenggaraan
penerbangan. Disisi lain, penunjukan langsung untuk pengadaan pesawat haji ini
juga bertentangan dengan Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan
Jasa,” kata Hakim yang juga sekretaris Fraksi PKS itu.
Berdasarkan pasal 2 dan 3 UU
No. 1 tahun 2009, penyelenggaran penerbangan diantaranya berdasarkan asas
keadilan, keterbukaan dan anti monopoli untuk mewujudkan
penyelenggaraan penerbangan yang tertib,
teratur,
selamat, aman, nyaman, dengan harga yang wajar, dan menghindari praktek
persaingan usaha yang tidak sehat.
Menurut Hakim, monopoli
pengadaan angkutan jemaah haji oleh Garuda melalui penunjukan langsung oleh
Menteria Agama merugikan calon jemaah haji. Dengan penunjukan langsung tanpa
proses lelang umum, tarif penerbangan
yang harus dibayar jemaah berpotensi lebih mahal karena tidak adanya harga
pembanding atas pengajuan kontrak penawaran transportasi udara yang selama ini
ditunjuk oleh Menag. Jika proses pengadaan pesawat pengangkut calon jemaah haji
dilakukan melalui proses lelang terbuka,
harga dan pelayanan penerbangan haji akan menjadi lebih kompetitif.
“Jangka waktu proses pengadaan
pesawat haji yang terlalu singkat setiap tahun, antara 3-4 bulan dijadikan
alasan untuk penunjukan langsung oleh Menag. Selain itu, pasal 34 UU No. 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji yang
memberikan keleluasaan kepada Menag untuk menunjuk pelaksana transportasi
jemaah haji juga dijadikan alat untuk melegitimasi penunjukan langsung
pelaksana transportasi jemaah haji meski pasal ini bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lainnya.” Kata Hakim.
Karena
itu, revisi UU Penyelenggaraan Haji harus segera dilaksanakan dan mulai musim
haji 1433H/2012, penunjukan langsung pelaksana transportasi harus distop dan
mulai dilakukan proses lelang terbuka untuk memberikan kesempatan kepada
maskapai penerbangan nasional lainnya untuk bisa mengangkut calon jemaah haji.
Disisi
lain, Hakim juga meminta Kemenag untuk melakukan penghitungan ulang biaya,
jenis dan tipe pesawat yang akan digunakan dengan melibatkan para ahli
penerbangan. Hal itu perlu dilakukan untuk mengetahui tarif riil, jumlah
kebutuhan pesawat berdasarkan kapsitas pesawat dan kapasitas bandara serta
untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan selama penerbangan ke tanah
suci.
0 komentar:
Posting Komentar