Terima kasih kepada pengunjung blog. Jumlah kunjungan telah melewati 23.000. Nikmati postingan baru setiap Sabtu-Ahad
Home » » DPR: Stop Monopoli Transportasi Haji

DPR: Stop Monopoli Transportasi Haji

Written By Unknown on Kamis, 01 Maret 2012 | 11.33

JAKARTA—DPR mendesak Kementerian Agama (Kemenag) tidak lagi melakukan penunjukan langsung pelaksana transportasi jemaah haji. Untuk penyelenggaraan haji tahun 1433 H/2012,  proses pengadaan pesawat haji harus dengan mekanisme pelelangan umum dan mengacu pada Perpres No.54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
 
Anggota Komisi VIII DPR RI KH Abdul Hakim mengungkapkan hal tersebut menyusulkan laporan KPK ke Komisi VIII yang mendapati sejumlah permasalahan dalam pengadaan pesawat haji selama ini. Selain pengadaan pesawat haji yang tidak melalui proses lelang umum, juga tidak ada perkiraan biaya haji yang seharusnya dibuat oleh panitia pengadaan transportasi udara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU).
 
“Selama ini  pelayanan pemberangkatan haji dimonopoli oleh PT Garuda Indonesia. Hal ini bertentangan dengan UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan yang secara tegas melarang praktek monopoli dalam penyelenggaraan penerbangan. Disisi lain, penunjukan langsung untuk pengadaan pesawat haji ini juga bertentangan dengan Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” kata Hakim yang juga sekretaris Fraksi PKS itu.
 
Berdasarkan pasal 2 dan 3 UU No. 1 tahun 2009, penyelenggaran penerbangan diantaranya berdasarkan asas keadilan, keterbukaan dan anti monopoli untuk mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang tertib,
teratur, selamat, aman, nyaman, dengan harga yang wajar, dan menghindari praktek persaingan usaha yang tidak sehat.
 
Menurut Hakim, monopoli pengadaan angkutan jemaah haji oleh Garuda melalui penunjukan langsung oleh Menteria Agama merugikan calon jemaah haji. Dengan penunjukan langsung tanpa proses lelang umum,  tarif penerbangan yang harus dibayar jemaah berpotensi lebih mahal karena tidak adanya harga pembanding atas pengajuan kontrak penawaran transportasi udara yang selama ini ditunjuk oleh Menag. Jika proses pengadaan pesawat pengangkut calon jemaah haji dilakukan melalui proses lelang terbuka,  harga dan pelayanan penerbangan haji akan menjadi lebih  kompetitif.
 
“Jangka waktu proses pengadaan pesawat haji yang terlalu singkat setiap tahun, antara 3-4 bulan dijadikan alasan untuk penunjukan langsung oleh Menag. Selain itu, pasal 34 UU No. 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji yang memberikan keleluasaan kepada Menag untuk menunjuk pelaksana transportasi jemaah haji juga dijadikan alat untuk melegitimasi penunjukan langsung pelaksana transportasi jemaah haji meski pasal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya.” Kata Hakim.
 
Karena itu, revisi UU Penyelenggaraan Haji harus segera dilaksanakan dan mulai musim haji 1433H/2012, penunjukan langsung pelaksana transportasi harus distop dan mulai dilakukan proses lelang terbuka untuk memberikan kesempatan kepada maskapai penerbangan nasional lainnya untuk bisa mengangkut calon jemaah haji.
 
Disisi lain, Hakim juga meminta Kemenag untuk melakukan penghitungan ulang biaya, jenis dan tipe pesawat yang akan digunakan dengan melibatkan para ahli penerbangan. Hal itu perlu dilakukan untuk mengetahui tarif riil, jumlah kebutuhan pesawat berdasarkan kapsitas pesawat dan kapasitas bandara serta untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan selama penerbangan ke tanah suci.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar


 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011-2013. PKS Lubeg - All Rights Reserved - Email: pkslubeg@yahoo.com
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger