Tentang Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dalam
RUU Tentang Penggantian atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008
Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD
Disampaikan oleh. Almuzzammil Yusuf (A-56)
Assalamu’alaikum
warohmatullahi wabarokatuh
Pimpinan dan anggota DPR RI yang kami hormati
Pada kesempatan ini perkenanlah
kami menyampaikan Catatan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Tentang Sistem
Pemilu Proporsional Tertutup dalam Pengambilan Keputusan RUU Tentang Penggantian atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
tetap pada pendiriannya mengusulkan sistem proporsional tertutup sebagai sistem terbaik dalam
pelaksanaan pemilihan umum ke depan. Pilihan itu kami ambil dengan
landasan sebagai berikut :
Pertama, sistem proporsional
tertutup menjamin penguatan partai politik sebagai satu-satunya organisasi peserta
pemilu yang syah menurut Konstitusi Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 22E Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Peserta Pemilihan Umum untuk
memilih Anggota Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah
adalah Partai Politik”, bukan individu. Partai politik yang kuat akan menentukan sistem pemerintahan yang kuat
pula. Oleh karena itu, rancangan undang-undang ini menentukan kapasitas dan
kualitas kepemimpinan bangsa dan
implementasi demokrasi di Indonesia ke depan.
Kedua, sistem ini mendorong proses kaderisasi yang sehat dalam partai politik
sebagaimana amanat Undang-Undang Partai Politik No.2 Tahun 2011 Pasal 34 Ayat 3b yang
mengamanahkan pengkaderan anggota
Partai Politik secara berjenjang
dan berkelanjutan.
Sehingga hanya kader-kader terbaik partai politik yang telah bekerja dan berkontribusi membangun basis partai
yang akan masuk dalam lembaga legislatif baik di pusat dan di daerah.
Ketiga, melalui sistem ini pula memungkinkan biaya pemilu yang lebih
murah bagi negara, partai politik, dan calon anggota legislatif. Pemilih hanya mencoblos gambar partai politik di kertas suara, sedangkan gambar calon legislatif dapat
ditempelken di bilik TPS. Sistem pemilihan umum ini memungkinkan kertas suara
kecil yang
berdampak pada biaya pemilihan umum yang lebih murah sehingga dapat menghemat pengeluaran APBN.
Keempat, sistem ini kompatibel
dengan mekanisme pengambilan
keputusan di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditentukan oleh fraksi,
bukan individu. Fraksi merupakan wujud dari kekuasaan partai politik di lembaga
legislatif. Untuk itu yang dibutuhkan oleh partai politik adalah orang-orang
yang memiliki komitmen dalam berorganisasi, menjiwai ideologi dan
program kerja partai politik, dan membangun basis masa partai politik, bukan
basis individu.
Kelima, sistem ini memberikan kemudahan kepada
publik untuk mengevaluasi kinerja partai yang mereka pilih. Dengan sistem ini
pemilih memiliki kesempatan untuk menghukum partai yang tidak menjalankan amanah
yang pernah mereka pilih pada Pemilu sebelumnya.
Keenam, sistem ini meminimalisir dampak negatif dari sistem proforsional
terbuka diantaranya : a). hilangnya rasa kebersamaan dan kerjasama diantara
para calon legislatif dalam satu partai politik. b). lahirnya konflik internal
kader partai d). Tindak pidana korupsi semakin tinggi pasca pemilu karena calon
peserta pemilu harus mengembalikan dana kampanye yang besar.
Ketujuh, sistem ini memberikan
kemudahan dalam pelaksanaan pemilu bagi pemilih maupun penyelenggara Pemilu. Kesulitan yang
terjadi dalam sistem proporsional terbuka telah mengakibatkan banyaknya fakta
kecurangan dan tindak penyuapan yang dilakukan peserta kepada penyelenggara
pemilu.
Kedelapan, berdasarkan data perolehan suara Pemilu 2009 menunjukan 83% anggota DPR yang terpilih menempati posisi nomor urut jadi/kecil yaitu, 1,2,3 dan seterusnya. Artinya meskipun saat itu
sistem terbuka digunakan namun faktanya nomor urut tetap yang dipilih oleh
pemilih.
Demikian catatan Fraksi PKS ini kami sampaikan sebagai minderheit nota (nota keberatan) dalam pengambilan keputusan RUU
ini. Atas perhatian dan kerjasama semua pihak, kami ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr Wb
0 komentar:
Posting Komentar