Jakarta - Pemerintah dianggap lalai menjalankan amanat UUD 1945 karena
memunculkan sikap diskriminasi dalam pendidikan. Dengan melanjutkan
program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang bertarif
tinggi justru tidak menjadikan pemerataan kesempatan pendidikan Demikian
dikatakan Anggota Komisi X DPR Ahmad Zainuddin, disela-sela Rapat
Dengar Pendapat (RDP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) dengan Panitia Kerja (Panja) evaluasi Komisi X DPR di
Jakarta, Senin (3/9).
“Kemendikbud harus menghentikan sementara program RSBI ini sambil menunggu hingga ada hasil keputusan MK tentang RSBI,” tegasnya.
“UU Sisdiknas Pasal 5 ayat (1) menyatakan “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Artinya negara menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan berdaya saing bagi setiap warga Negara,” tegas Zainuddin.
Lebih lanjut Zainuddin mempertanyakan dimana tanggung jawab pemerintah untuk menyiapkan pendidikan bermutu bagi semua warga negara. Harusnya, kata Zainuddin, pendidikan bermutu dapat dirasakan oleh semua warga. “Kenapa tidak RSBI itu terbuka untuk siapa saja yang lulus tes akademik tanpa harus mengeluarkan biaya yang sangat tinggi?” ungkapnya.
Adapun mengenai alasan pemerintah untuk melanjutkan program RSBI karena hasil nilai rata-rata UN yang diperoleh siswa RSBI lebih tinggi dari pada nilai rata-rata UN siswa non RSBI, Zainuddin mengatakan itu bukan hal yang luar biasa dan bisa saja terjadi disebabkan oleh karena syarat masuk RSBI adalah siswa dengan rata-rata nilai yang tinggi dan dites pula.
“Kalau kemampuan berbahasa Inggris hanya diperuntukan bagi siswa dan bukan untuk guru, bagaimana proses pembelajaran akan berjalan dengan optimal?” tanya Zainuddin.
pks.or.id 4 September 2012
“Kemendikbud harus menghentikan sementara program RSBI ini sambil menunggu hingga ada hasil keputusan MK tentang RSBI,” tegasnya.
“UU Sisdiknas Pasal 5 ayat (1) menyatakan “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Artinya negara menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan berdaya saing bagi setiap warga Negara,” tegas Zainuddin.
Lebih lanjut Zainuddin mempertanyakan dimana tanggung jawab pemerintah untuk menyiapkan pendidikan bermutu bagi semua warga negara. Harusnya, kata Zainuddin, pendidikan bermutu dapat dirasakan oleh semua warga. “Kenapa tidak RSBI itu terbuka untuk siapa saja yang lulus tes akademik tanpa harus mengeluarkan biaya yang sangat tinggi?” ungkapnya.
Adapun mengenai alasan pemerintah untuk melanjutkan program RSBI karena hasil nilai rata-rata UN yang diperoleh siswa RSBI lebih tinggi dari pada nilai rata-rata UN siswa non RSBI, Zainuddin mengatakan itu bukan hal yang luar biasa dan bisa saja terjadi disebabkan oleh karena syarat masuk RSBI adalah siswa dengan rata-rata nilai yang tinggi dan dites pula.
“Kalau kemampuan berbahasa Inggris hanya diperuntukan bagi siswa dan bukan untuk guru, bagaimana proses pembelajaran akan berjalan dengan optimal?” tanya Zainuddin.
pks.or.id 4 September 2012
0 komentar:
Posting Komentar