Terima kasih kepada pengunjung blog. Jumlah kunjungan telah melewati 23.000. Nikmati postingan baru setiap Sabtu-Ahad
Home » » PT KAI Harus Penuhi Standar Pelayanan Sebelum Naikkan Tarif

PT KAI Harus Penuhi Standar Pelayanan Sebelum Naikkan Tarif

Written By Unknown on Kamis, 27 September 2012 | 10.48


Jakarta (25/9) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI meminta PT Kereta Api Indonesia memperbaiki pelayanan dengan memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) KRL Commuter Line sebelum menaikkan tarif tiket. Berdasarkan pantauan Fraksi PKS, PT KAI belum memenuhi SPM sehingga belum layak menaikkan tarif seperti keterlambatan kedatangan dan pemberangkatan, AC sering mati, kereta mogok, dan ketidaknyamanan lainnya.

Demikian dikatakan Anggota Komisi V dari Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia usai menaiki KRL Commuter Line dari Stasiun Kalibata ke Stasiun Sudirman dan dilanjutkan mengendarai kendaraan umum ke gedung DPR RI, Selasa (25/9) pagi ini.

"Masih banyak hal dari SPM ini yang belum juga diperbaiki. Saya merasakan sendiri beberapa kali naik KRL Commuter Line, AC-nya sering mati. Kemarin saya terlambat ke kantor gara-gara ada kereta mogok yang tidak ditangani dengan cepat," kata Yudi Widiana Adia menanggapi rencana kenaikan tarif tiket KRL Commuter Line Rp 2.000,00 pada bulan Oktober mendatang.

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengamanahkan pemenuhan standar pelayanan minimum dan fasilitas khusus bagi penyandang cacat, wanita hamil, ibu membawa balita, dan orang berusia lanjut.

Yudi mempertanyakan apakah PT KAI sudah memenuhi SPM pada pengoperasian KRL Commuter Line. Hingga saat ini, kata dia, para konsumen masih menilai PT KAI belum memenuhi SPM karena masih sering terjadi gangguan yang menyebabkan jadwal pemberangkatan KRL terlambat, AC tidak terasa dingin, penumpang yang penuh sesak, hingga faktor keselamatan yang sering terabaikan.

"Selama ini masih sering ada keluhan dari konsumen soal SPM, PT KAI belum layak menaikkan tarif tiket. Penuhi dulu SPM, baru menaikkan tarif. Dalam catatan kami selama Septmeber ini saja terjadi tiga kali kereta api mogok," kata anggota DPR yang memanfaatkan jejaring sosial media sebagai sarana menampung aspirasi publik ini.

Ia menjelaskan pada Pasal 133 Ayat (1) UU No. 23/2007 menyebutkan dalam penyelenggaraan pengangkutan orang dengan kereta api, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mengutamakan keselamatan dan keamanan orang, pelayanan kepentingan umum, sampai mematuhi jadwal keberangkatan kereta api.

Dalam Pasal 137 UU yang sama menyebutkan pelayanan angkutan orang dengan kereta api harus memenuhi standar pelayanan minimum mulai dari pelayanan di stasiun keberangkatan, dalam perjalanan, hingga sampai di stasiun tujuan.

Namun dalam implementasinya, kata Yudi, masih banyak keluhan dari konsumen mengenai SPM KRL. "Sebagian besar konsumen KRL mengeluhkan kondisi kereta yang penumpangnya selalu penuh sesak dan jadwal pemberangkatannya sering terlambat," katanya.

Menurut Yudi, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta, perhitungan tarif biaya penumpang kilometer salah satunya didasarkan pada prinsip faktor muatan sebesar 70 persen.

Jika melihat faktanya, kata dia, penumpang KRL "Commuter Line" sering malampaui kapasitas hingga sesak. "Hal ini sudah tidak sesuai dengan PM 28 Tahun 2012. Itu saja dibenahi dulu. Kalau SPM sudah dipenuhi, PT KAI bisa mengusulkan kenaikan tarif," kata Yudi.


Kereta Ekonomi

Sementara itu terkait rencana PT KAI meremajakan dan melengkapi kereta ekonomi dengan fasilitas AC, Yudi meminta untuk tidak dibelokkan menjadi upaya menghapus kereta api ekonomi secara diam-diam. Bagaimanapun, masih banyak pengguna kereta yang membutuhkan keberadaan kereta api ekonomi.

“Kami sudah perjuangkan peningkatan besaran subsidi untuk PT KAI. Jangan sampai, kereta api ekonomi dihapus. Jika itu dilakukan, saya tidak segan-segan untuk mencabut dukungan peningkatan subsidi untuk PT KAI,” ujar Yudi.

partaikeadilansejahtera.org
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar


 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011-2013. PKS Lubeg - All Rights Reserved - Email: pkslubeg@yahoo.com
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger