Jakarta - Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang sedang dibahas Panja DPR harus tetap menghargai keragaman asas. Hal ini sebagai bagian dari kebebasan ide masyarakat sipil. Karena itu, Pemerintah tidak perlu memaksakan semua ormas harus berasas Pancasila. Demikian disampaikan Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Ormas Nurhasan Zaidi di Jakarta, Rabu (19/9).
Hal ini disampaikan Nurhasan Zaidi menanggapi masukan pihak pemerintah melalui Mendagri yang bersikeras bahwa asas ormas harus Pancasila. Persoalan ini menjadi krusial karena RUU Ormas akan mewajibkan setiap ormas untuk mendaftar kepada pemerintah. “Jika dalam RUU ini setiap ormas harus mendaftar kepada pemerintah, itu sebagai bagian dari memberi ruang untuk partisipasi masyarakat dalam mencapai tujuan negara. Jangan sampai menjadi kontrol yang ketat apalagi menyeleksi,” Nurhasan menambahkan.
Padahal dalam rapat pembahasan RUU Ormas di DPR (10/9) sudah menyepakati dua alternatif rumusan asas. Rumusan pertama adalah bawa asas ormas adalah Pancasila dan dapat mencantumkan asas lainnya yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Rumusan kedua adalah asas kebangsaan dan kenegaraan ormas adalah Pancasila dan UUD 1945 serta dapat mencantumkan asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
“Debat tentang asas Pancasila dan Islam sudah terjadi sejak berdirinya Republik Indonesia. Perdebatan tentang asas juga terjadi di Undang-undang Partai Politik dan akhirnya bertemu di titik kompromi bahwa asas partai politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Hanya itu dan tidak sampai pada paksaan,” jelasnya.
Menurutnya, Pancasila adalah kesepakatan ormas tentang apa dasar negara Indonesia yang beragam ini. Ideologi ormas sendiri sangat beragam karena di sanalah berkumpulnya para pendiri republik dengan berbagai pemikiran. “Kita jangan lupa dengan sejarah berdirinya Republik ini. Justru dalam keragaman itu negara ini kaya akan gagasan yang bermanfaat untuk masyarakat,” tutur Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS ini.
Dalam pandangan Nurhasan, saat ini tidak ada yang tidak menerima Pancasila sebagai dasar negara. Yang berbahaya pada era UU No 8/1985 adalah ada monopoli tafsir tentang Pancasila oleh sekelompok penguasa. Akhirnya banyak ormas menjadi korban. “Jadi, jangan sampai ada rumusan yang memaksa ormas berasas Pancasila, kemudian yang tidak berasas Pancasila dianggap ormas terlarang atau semacamnya. Harus menghargai keragaman dan keunikan masing-masing Ormas,” tegas Ketua Umum Persatuan Umat Islam (PUI) ini.
Untuk itu, kata Nurhasan, perspektif RUU Ormas yang menilai ormas sebagai bagian dari masyarakat yang harus diawasi dan dikendalikan, bertentangan dengan semangat reformasi dimana masyarakat adalah mitra pemerintah. “Daripada meributkan soal asas Pancasila yang juga sudah menjadi dasar negara, lebih baik mendiskusikan bagaimana menyemai lebih banyak ormas sebagai sarana pengkaderan calon pemimpin bangsa. Itu lebih krusial,” tutupnya.
partaikeadilansejahtera.org
0 komentar:
Posting Komentar