JAKARTA—Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) meminta Ketua DPR RI menghentikan pembahasan
revisi Rancangan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Usulan
penghentian proses pembahasan revisi RUU KPK di Badan Legislasi (Baleg) itu disampaikan
FPKS dalam surat bernomor 367/EXT-FPKS/DPR-RI/X/2012 tanggal 3 Oktober 2012.
Dalam
surat yang ditandatangani Ketua FPKS Hidayat Nur Wahid dan Sekretaris FPKS KH
Abdul Hakim, FPKS yang sejak awal belum pernah menyetujui revisi RUU KPK
meminta Ketua DPR memusyawarahkan dengan pemerintah untuk mencabut usulan
revisi RUU KPK.
“Surat
usulan proses penghentian pembahasan revisi RUU KPK kepada Ketua DPR RI
sudah kami kirimkan Rabu (3-10) sore. Mudah-mudahan
bisa menjadi pertimbangan DPR untuk menghentikan proses pembahasan revisi RUU
KPK ini,” kata Hakim.
Keputusan
FPKS mendesak pimpinan DPR RI agar menghentikan proses pembahasan RUU KPK, kata
Hakim, sejalan dengan apa yang disampaikan FPKS dalam pendapat mini fraksi di
rapat pleno Komisi III, awal Juli lalu dan merupakan bukti konsitensi fraksinya
dalam mendorong upaya-upaya pemberantasan korupsi.
Dalam
surat usulan penghentian proses pembahasan RUU KPK itu, FPKS juga melampirkan
pendapat mini fraksinya atas inisiatif revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang
KPK.
Seperti
diketahui, FPKS sejak awal tidak pernah merestui usulan revisi RUU KPK yang
diajukan Komisi III. Sebaliknya, FPKS meminta agar usulan revisi RUU KPK yang diajukan Komisi III
dikaji ulang karena terdapat resistensi dari beberapa
kalangan yang kurang sependapat atas rencana perubahan atas undang-undang tersebut.
Dalam pendapat mini FPKS yang dibacakan dalam rapat pleno Komisi
III tanggal 3 Juli lalu, FPKS juga
meminta para legislator di DPR untuk memperhatikan aspirasi yang berkembang
dimasyarakat atas usulan revisi RUU ini.
“Pendapat
mini fraksi yang dibacakan tanggal 3 Juli itu adalah bukti kami belum pernah
merestui revisi RUU KPK. Silahkan saja dicek di sekjen isi pendapat mini fraksi
PKS. Jadi, kami sangat keberatan jika semua Dewan digeneralisasi ingin
melemahkan KPK. Dan itu akan kami buktikan dalam sikap-sikap FKS ke depan,”
kata Hakim.
Sebagai
upaya menghadang proses pembahasan RUU KPK di Badan Legislasi (Baleg), FPKS
juga telah menginstruksi anggota fraksinya di Baleg )untuk tidak melanjutkan
proses pembahasan revisi RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Setelah
melakukan kajian mendalam, bertemu dengan berbagai elemen masyarakat termasuk
berdiskusi dengan para pakar, FPKS berkesimpulan bahwa UU Nomor 30 tahun 2002
tentang KPK tidak perlu direvisi. Karena itu, kami instruksikan kepada anggota
kami di Baleg untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK,” kata Hakim.
fpksdprri
0 komentar:
Posting Komentar