Padang — Setelah
melalui pembahasan cukup panjang dan melelahkan, akhirnya Rancangan
Perda Pendirian PT Penjaminan Kredit Daerah Sumbar disahkan menjadi
peraturan daerah (perda). Pengesahan ranperda ini sekaligus menjadi
kado akhir tahun bagi sekitar 934 ribu usaha mikro kecil dan menengah
(UMKM) se-Sumbar.
Dalam rapat
paripurna digelar tadi malam (21/12), di ruang rapat gedung DPRD
Sumbar, 6 fraksi menyatakan menerima, dua fraksi menolak. Enam fraksi
yang menyetujui itu adalah F-Demokrat, F-Perjuangan Reformasi,
F-Golkar, F-PPP, F-PAN dan F-PKS. Dua fraksi menolak yakni F-Hanura dan
F-Gerindra.
Juru bicara
F-Demokrat, Novrizon mengatakan, untuk mendukung kelangsungan UMKM
agar tetap eksis, memang diperlukan sebuah lembaga penjaminan kredit.
PT penjaminan kredit daerah ini merupakan solusi yang tepat menjawab
persoalan sulitnya dihadapi UMKM dalam mendapatkan akses kredit.
F-Demokrat
menekankan operasional PT Penjaminan Kredit haruslah diisi personel
profesional di bidangnya. Selain itu, perlu pengawalan dan
pengawasan dari PT Penjaminan Kredit Daerah. “Perlu ada koordinasi
antara provinsi dengan seluruh kabupaten/kota di Sumbar,” ujarnya.
Dia juga menyarankan agar SKPD terkait terus melakukan pembinaan kepada UMKM agar senantiasa berkembang.
Juru bicara
F-Perjuangan Reformasi, Syahrial mengutarakan, perlu terus-menerus
dilakukan pembinaan terhadap UMKM. Pendirian PT Penjaminan Kredit
Daerah dinilainya, sangat tepat untuk menjawab persoalan yang dihadapi
UMKM selama ini.
Dalam
pembentukannya, dia menyarankan, agar direksi dipilih dari kalangan
profesional dan memahami dunia perbankan, serta melalui fit and proper test. “Yang tak kalah penting, tidak berhubungan dengan salah satu partai politik,” ujarnya.
Terkait
pelaksanaannya, F-Perjuangan berharap dapat diberlakukan suku bunga
rendah. Pemprov Sumbar juga diingatkan untuk melakukan sosialisasi
secara transparan kepada kabupaten/kota. “Pemerintah
kabupaten/kota harus diikutsertakan dalam kepemilikan saham ke
depan,” sarannya.
Sementara
itu, juru bicara F-Golkar, Saidal Masfiyuddin tanpa menyampaikan
kesimpulan, secara tegas langsung menyetujui Ranperda Pendirian PT
Penjaminan Kredit Daerah menjadi perda.
Syukriadi
Syukur, juru bicara F-PPP, menyatakan kehadiran PT Penjaminan Kredit
Daerah wujud keberpihakan kepada UMKM yang terabaikan selama ini.
“Tentunya pemberian modal melalui kredit ini dapat mendorong
perkembangan UMKM,” ujarnya.
Dia
mengemukakan pendirian PT Penjaminan Kredit Daerah adalah solusi yang
menggairahkan. “UMKM selama ini banyak mendorong pembangunan
daerah. Kami yakin dengan pendirian PT Penjaminan Kredit Daerah ini
dapat menghapus praktik rentenir,” jelasnya.
Muzli M Nur,
juru bicara F-PAN juga memberi dukungan terhadap pemberian fasilitas
pembiayaan bagi UMKM tersebut. Adanya pendirian PT Penjaminan Kredit
Daerah ini, mampu mengembangkan ekonomi masyarakat mengatasi
pengangguran dan mengurangi kemiskinan. “Masyarakat kita yang
selama ini memang banyak bergerak di sektor informal akan mudah
nantinya mendapat akses modal,” ungkapnya.
Juru bicara F-PKS, Sultani menyatakan, kehadiran PT Penjaminan Kredit Daerah sangat bermanfaat bagi UMKM.
Dua Fraksi Menolak
Pandangan
berbeda diutarakan juru bicara F-Hanura, M Tauhid. Fraksi ini secara
tegas belum menyetujui Ranperda PT Penjaminan Kredit Daerah.
Alasannya, masih ada pendanaan lain melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR)
yang selama ini belum terserap maksimal.
Hal senada
disampaikan juru bicara F-Gerindra, Darmawi. Fraksi ini juga belum
menyetujui kecuali Pemprov Sumbar mengikutsertakan kabupaten/kota
dalam penyertaan modal.
Penolakan
dua fraksi tersebut membuat pengambilan keputusan berjalan alot.
Sesuai tatib, pimpinan sidang Leonardy Harmainy melakukan
perundingan dengan kedua fraksi yang menolak. Namun, perundingan itu
berakhir tanpa hasil.
Akhirnya, pengambilan keputusan dilakukan melalui voting
(suara terbanyak). Voting yang diikuti 39 anggota itulah, sebanyak 35
orang menyetujui dan tidak setuju 4 orang. “Karena sebagian besar
menyetujui, secara prinsip Ranperda Pendirian PT Penjaminan Kredit
Daerah dapat ditetapkan menjadi perda,” ujar Leonardy Harmainy,
didampingi dua wakil ketua DPRD Sumbar lainnya, Asli Chaidir dan Trinda
Farhan Satria. Penetapan ini juga dihadiri Gubernur Sumbar Irwan
Prayitno dan sejumlah pejabat SKPD.
Padang Ekspres
0 komentar:
Posting Komentar