JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Hidayat Nur
Wahid, mengatakan, saat ini partai yang dipimpinnya tengah merancang
Undang-undang (UU) Perlindungan Keluarga.
Pembuatan UU Perlindungan Keluarga ini, kata Hidayat, diperlukan karena PKS prihatin semakin banyaknya keluarga yang kurang harmonis, seperti suami dan istri yang tidak akur, anak-anak yang rentan mengalami kejahatan.
Keluarga, terang Hidayat, merupakan sosok guru bangsa. Jika fondasi dalam keluarga tidak kuat maka bangsa juga akan terancam keberadaannya.
"Oleh karena itu, PKS membuat langkah-langkah legal dalam rangka melindungi keluarga dari berbagai hal buruk agar bangsa Indonesia semakin kokoh dan solid kedepannya," terangnya di Jakarta, Jumat, (18/1).
Dengan adanya UU Perlindungan Keluarga, ujar Hidayat, diharapkan keluarga-keluarga di Indonesia bisa menjadi keluarga yang berdaulat, keluarga yang harmonis dan kuat. Salah satu fungsi UU Perlindungan Keluarga adalah melindungi anak-anak dari tayangan televisi yang buruk, tidak mendidik, dan tidak sesuai dengan nilai-nilai dalam keluarga.
"Anak-anak merupakan bagian dari keluarga yang perlu diselamatkan masa depannya," ujarnya.
Hidayat memang belum bisa menyampaikan isi dari UU Perlindungan Keluarga secara keseluruhan. Ia berharap rancangan undang-undang tersebut bisa diajukan ke Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tiga hingga empat bulan mendatang.
"Kami masih membahas undang-undang ini secara intensif," katanya.
republika.co.id
Pembuatan UU Perlindungan Keluarga ini, kata Hidayat, diperlukan karena PKS prihatin semakin banyaknya keluarga yang kurang harmonis, seperti suami dan istri yang tidak akur, anak-anak yang rentan mengalami kejahatan.
Keluarga, terang Hidayat, merupakan sosok guru bangsa. Jika fondasi dalam keluarga tidak kuat maka bangsa juga akan terancam keberadaannya.
"Oleh karena itu, PKS membuat langkah-langkah legal dalam rangka melindungi keluarga dari berbagai hal buruk agar bangsa Indonesia semakin kokoh dan solid kedepannya," terangnya di Jakarta, Jumat, (18/1).
Dengan adanya UU Perlindungan Keluarga, ujar Hidayat, diharapkan keluarga-keluarga di Indonesia bisa menjadi keluarga yang berdaulat, keluarga yang harmonis dan kuat. Salah satu fungsi UU Perlindungan Keluarga adalah melindungi anak-anak dari tayangan televisi yang buruk, tidak mendidik, dan tidak sesuai dengan nilai-nilai dalam keluarga.
"Anak-anak merupakan bagian dari keluarga yang perlu diselamatkan masa depannya," ujarnya.
Hidayat memang belum bisa menyampaikan isi dari UU Perlindungan Keluarga secara keseluruhan. Ia berharap rancangan undang-undang tersebut bisa diajukan ke Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tiga hingga empat bulan mendatang.
"Kami masih membahas undang-undang ini secara intensif," katanya.
republika.co.id
0 komentar:
Posting Komentar