PADANG – Panitia khusus (Pansus) akan mulai menelisik pengelolaan zakat
oleh Badan Amil Zakat Nasional, Kamis (31/1) pagi ini. Ketua Pansus
Zakat Hadison menyebutkan akan mendatangkan badan pelaksana zakat ke
DPRD Padang.
“Sebenarnya, Senin (28/1) sudah mulai kita panggil. Tapi karena kehadiran anggota dewan tidak quorum, terpaksa kita undur ke Kamis,” kata Hadison, Rabu (30/1).
Menurutnya, Pansus sesuai arahan pimpinan DPRD akan mengupas tuntas pengelolaan zakat oleh Baznas Padang. Dikatakan, Padang sudah punya Perda Zakat. Selain itu juga ada UU Zakat.
“Jadi kita akan melihat lebih dalam soal pengelolaan zakat di Padang. Apakah sudah sesuai dengan Perda dan UU atau belum. Kalau sudah sesuai alangkah baiknya, namun kalau belum tentu akan kita coba luruskan kembali,” kata politisi PKS itu.
Selain pengelolaan, masih dari arahan pimpinan, kata Hadison, juga akan ditelusuri laporan-laporan dari masyarakat. Ada masyarakat yang mengadu, seharusnya mereka berhak memerima zakat, namun ketika dimintakan ke Baznas, mereka ditolak.
“Ini perlu kita lihat, apa persoalan yang terjadi. Apakah memang benar ada masyarakat miskin yang ditolak atau bagaimana,” katanya.
Ia menyebutkan, intinya, maksud pembentukan pansus zakat itu adalah untuk memperkuat Bazda dalam mengelola zakat di Padang. Artinya, kalau ada kekeliruan pengelola dalam menjalankan amanah, maka aka diluruskan kembali.
“Kita ingin pegelololaan zakat itu secara profesional, akuntabel dan transparan, karena dana yang dikelola adalah dana umat dan jumlahnya tidak sedikit,” katanya.
Ia juga menolak opini yang menyatakan pembentukan zakat akan merendahkan posisi ulama. Sebab dengan dibentuknya pansus itu, terkesan pengurus dicurigai tidak mengelola zakat sesuai dengan kaidah yang telah diatur dalam Alquran ataupun Perda dan UU.
“Tidak ada itu. Justru kita ingin agar pengelolaan itu transparan. Kita tak ingin opini yang berkembang di tengah masyarakat tentang pengelolaan zakat ini salah, makanya kita akan buka seterang-terangnya,” pungkas Hadison. (105)
Singgalang
“Sebenarnya, Senin (28/1) sudah mulai kita panggil. Tapi karena kehadiran anggota dewan tidak quorum, terpaksa kita undur ke Kamis,” kata Hadison, Rabu (30/1).
Menurutnya, Pansus sesuai arahan pimpinan DPRD akan mengupas tuntas pengelolaan zakat oleh Baznas Padang. Dikatakan, Padang sudah punya Perda Zakat. Selain itu juga ada UU Zakat.
“Jadi kita akan melihat lebih dalam soal pengelolaan zakat di Padang. Apakah sudah sesuai dengan Perda dan UU atau belum. Kalau sudah sesuai alangkah baiknya, namun kalau belum tentu akan kita coba luruskan kembali,” kata politisi PKS itu.
Selain pengelolaan, masih dari arahan pimpinan, kata Hadison, juga akan ditelusuri laporan-laporan dari masyarakat. Ada masyarakat yang mengadu, seharusnya mereka berhak memerima zakat, namun ketika dimintakan ke Baznas, mereka ditolak.
“Ini perlu kita lihat, apa persoalan yang terjadi. Apakah memang benar ada masyarakat miskin yang ditolak atau bagaimana,” katanya.
Ia menyebutkan, intinya, maksud pembentukan pansus zakat itu adalah untuk memperkuat Bazda dalam mengelola zakat di Padang. Artinya, kalau ada kekeliruan pengelola dalam menjalankan amanah, maka aka diluruskan kembali.
“Kita ingin pegelololaan zakat itu secara profesional, akuntabel dan transparan, karena dana yang dikelola adalah dana umat dan jumlahnya tidak sedikit,” katanya.
Ia juga menolak opini yang menyatakan pembentukan zakat akan merendahkan posisi ulama. Sebab dengan dibentuknya pansus itu, terkesan pengurus dicurigai tidak mengelola zakat sesuai dengan kaidah yang telah diatur dalam Alquran ataupun Perda dan UU.
“Tidak ada itu. Justru kita ingin agar pengelolaan itu transparan. Kita tak ingin opini yang berkembang di tengah masyarakat tentang pengelolaan zakat ini salah, makanya kita akan buka seterang-terangnya,” pungkas Hadison. (105)
Singgalang
0 komentar:
Posting Komentar