Terima kasih kepada pengunjung blog. Jumlah kunjungan telah melewati 23.000. Nikmati postingan baru setiap Sabtu-Ahad
Home » » Polda Hentikan Penyidikan Kasus Dana Safari Dakwah Karena Tidak Ditemukan Adanya Unsur Korupsi

Polda Hentikan Penyidikan Kasus Dana Safari Dakwah Karena Tidak Ditemukan Adanya Unsur Korupsi

Written By Unknown on Sabtu, 25 Mei 2013 | 12.59

Padang - Kasus penganggaran bantuan sosial (bansos) Safari Dakwah III DPP PKS senilai Rp1,9 miliar, dihentikan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumbar. Hasil pemeriksaan, penyidik tidak menemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Kami telah menghentikan penyelidikan kasus ini dan akan mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyelidikan (SP2P) kepada pelapor,” kata Dir Rskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Budi Utomo didampingi AKBP Mainar Sugianto (Pjs Kabid Humas), Senin (20/5).

Budi mengatakan, sejak kasus itu dilaporkan mantan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Masful, penyidik telah memintai keterangan beberapa saksi, serta saksi ahli dari Dirjen Otonomi Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri. Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, tidak ditemukan unsur pidana, sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor.

“Ada 17 saksi diperiksa terkait kasus ini. Hasilnya, tidak ada ada unsur korupsinya, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke ranah tindak penyidikan,” jelas Kombes Budi.

Dijelaskan, surat SP2P untuk kasus ini belum dikeluarkan. Namun untuk mengarah ke sana, pihaknya secara lisan telah memberitahukan kepada pelapor yakni, Masful bahwa, laporan pelapor tidak memenuhi unsur pidana korupsi.

Masful diketahui melaporkan kasus ini ke kepolisian, karena menilai Bansos untuk Safari Dakwa PKS senilai Rp1,9 miliar, diduga telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 37 Tahun 2012 tentang Penyusunan APBD 2013 di Sumbar.

Masful juga mengatakan, kasus ini muncul setelah DPRD Sumbar mengesahkan APBD Sumbar sebesar Rp3 triliun lebih. Diketahui ada anggaran dana hibah senilai Rp1,9 miliar yang akan dipergunakan untuk bansos safari dakwah PKS Wilda Sumatera.

Sesuai definisi Bansos, pemberian bantuan sosial oleh pemerintah kepada masyarakat bertujuan menghindari risiko sosial di mana, jika tidak diberikan maka calon penerima semakin terpuruk kehidupannya.

Penerima anggaran siluman ini juga bukan berdomisili di Sumbar. Dalam Pasal 24 ayat (3) Permendagri 32/2011, penerima bansos harus berdomisili dalam wilayah administratif Pemda (Sumbar). Sementara, pihak pemohon dana safari dakwah PKS Wilda Sumatera I ini tercatat beralamat di DPP PKS Jl TB Simatupang No 82 Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Usulan ini pun tidak pernah dibahas dalam pembahasan APBD 2013. (hsb)

Singgalang
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar


 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011-2013. PKS Lubeg - All Rights Reserved - Email: pkslubeg@yahoo.com
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger