Padang – Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dan Ketua
DPRD Sumbar Yultekhnil mendapat penghargaan dari Kementerian
Koperasi dan UKM. Penghargaan diserahkan Asisten Deputi Urusan
Restrukturisasi Usaha, Kementerian Koperasi dan UMKM, Willem
Pasaribu, Jumat (30/8) lalu di auditorium Gubernuran.
Penghargaan ini diberikan atas prakarsa dan inisiatif Irwan dan Yultekhnil dalam penyediaan jaminan kredit untuk akses pembiayaan koperasi dan UKM. “Diharapkan keberadaan PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida), koperasi dan UMKM di Sumbar akan semakin berkembang,” ujar Asisten Deputi Urusan Restrukturisasi Usaha, Kementerian Koperasi dan UKM, Willem H Pasaribu.
Ia menjelaskan, Sumbar berada di peringkat 8 besar secara nasional dalam penyerapan Kredit Usaha Rakyat (KUR). “Ini bentuk kepedulian kepala daerah dan DPRD dalam mendukung program pengembangan koperasi dan UMKM. Pendirian Jamkrida salah satu bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap pengembangan koperasi,” tutur Willem.
Ia mengatakan, UMKM memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Lebih 99 persen pelaku usaha di Indonesia dari UMKM dan mampu menyerap lebih 97 persen tenaga kerja. “Suatu keharusan untuk memberdayakan UMKM dan koperasi agar perekonomian nasional tetap berjalan. Berbagai kendala yang dihadapi UMKM dan koperasi harus dicarikan solusinya,” tukasnya.
Salah satu kendala yang dihadapi UMKM dan koperasi, yakni permodalan. Banyak koperasi dan UMKM mengalami kendala mengakses sumber pembiayaan bank. Padahal perbankan adalah sumber pembiayaan terbesar dalam perekonomian nasional.
“Pemerintah secara nasional telah mengembangkan skema penjaminan kredit atau pembiayaan yang memungkinkan UMKM dan koperasi yang belum bankable untuk dapat mengakses perbankan. Skema tersebut dikenal dengan KUR,” ulasnya.
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengakui selama ini kendala UMKM adalah kekurangan modal. Sumbar memiliki banyak UMKM sehingga garapan target Jamkrida dapat mencapai 99 persen.
Irwan menambahkan, keberadaan Jamkrida sangat penting untuk memberikan kemudahan UMKM yang terkendala agunan.
Pembentukan Jamkrida melalui Perda No 15 Tahun 2012. Pemprov juga telah mengantongi akta pendirian persero terbatas (PT) Jamkrida dari notaris serta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mekanisme penjaminan kredit melalui kerja sama tiga pihak. Yakni PT Jamkrida Sumbar, perbankan dan debitur bank/UMKM. Penjaminan diawali dengan adanya pengajuan kredit dari calon nasabah UMKM kepada bank, sekaligus pengajuan penjamin kredit.
Kemudian bank melakukan penelitian atas kelayakan usaha nasabah. Apabila nasabah dianggap layak, bank akan menyampaikan permintaan penjaminan kredit kepada PT Jamkrida dan merealisasikan kredit sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, PT Jamkrida Sumbar menerbitkan sertifikat penjamin setelah menerima imbal jasa penjamin (IJP) dari nasabah melalui bank. Jika di kemudian hari debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya, bank dapat mengajukan klaim kepada PT Jamkrida dan menerima pembayaran klaim sesuai porsi penjamin.
“PT Jamkrida tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyetujui penjaminan kredit atau pembiayaan,” ujarnya.
Ada dua model penjaminan: tidak langsung dan langsung. Penjaminan tidak langsung dengan mempercayakan kepada bank, penilaian kelayakan usaha calon debitur sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penyaluran kredit bank. Plafon penjamin mulai Rp 1 juta sampai Rp 250 juta.
Sedangkan penjaminan langsung , PT Jamkrida melakukan sendiri kelayakan usaha calon debitur. Plafon penjaminan di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta.
“Sasaran nasabah penjamin adalah pelaku usaha UMKM seperti pedagang, peternak, petani, bengkel, warung-warung serta pelaku usaha program dana bergulir seperti peternak sapi, ayam, petani karet, sawit dan lain-lain,” ucapnya.
Dirut PT Jamkrida Sumbar, Munandar Kasim mengatakan, saat ini dana Jamkrida sebesar Rp 25 miliar dari Rp 100 miliar dana yang dialokasikan. “Jika Jamkrida mendapat respons positif dari pelaku usaha dan berjalan lancar, dana yang akan dialokasikan ke Jamkrida akan ditambah. Meski baru Rp 25 miliar, namun sudah dapat menjamin kredit Rp 450 miliar. Pembagiannya 60 persen untuk usaha produktif dan 40 persen usaha nonproduktif,” ulasnya.
Sedangkan besaran plafon untuk penjaminan tidak langsung, mulai Rp 1 juta hingga Rp 250 juta. Penjaminan langsung di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta. “Tahap awal ini, Jamkrida akan memberikan jaminan di luar penyaluran KUR. Di tahun mendatang, Jamkrida juga akan memberikan jaminan KUR di Sumbar,” ucapnya. (ayu)
Padang Ekspres 2 September 2013
irwan-prayitno.com
Penghargaan ini diberikan atas prakarsa dan inisiatif Irwan dan Yultekhnil dalam penyediaan jaminan kredit untuk akses pembiayaan koperasi dan UKM. “Diharapkan keberadaan PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida), koperasi dan UMKM di Sumbar akan semakin berkembang,” ujar Asisten Deputi Urusan Restrukturisasi Usaha, Kementerian Koperasi dan UKM, Willem H Pasaribu.
Ia menjelaskan, Sumbar berada di peringkat 8 besar secara nasional dalam penyerapan Kredit Usaha Rakyat (KUR). “Ini bentuk kepedulian kepala daerah dan DPRD dalam mendukung program pengembangan koperasi dan UMKM. Pendirian Jamkrida salah satu bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap pengembangan koperasi,” tutur Willem.
Ia mengatakan, UMKM memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Lebih 99 persen pelaku usaha di Indonesia dari UMKM dan mampu menyerap lebih 97 persen tenaga kerja. “Suatu keharusan untuk memberdayakan UMKM dan koperasi agar perekonomian nasional tetap berjalan. Berbagai kendala yang dihadapi UMKM dan koperasi harus dicarikan solusinya,” tukasnya.
Salah satu kendala yang dihadapi UMKM dan koperasi, yakni permodalan. Banyak koperasi dan UMKM mengalami kendala mengakses sumber pembiayaan bank. Padahal perbankan adalah sumber pembiayaan terbesar dalam perekonomian nasional.
“Pemerintah secara nasional telah mengembangkan skema penjaminan kredit atau pembiayaan yang memungkinkan UMKM dan koperasi yang belum bankable untuk dapat mengakses perbankan. Skema tersebut dikenal dengan KUR,” ulasnya.
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengakui selama ini kendala UMKM adalah kekurangan modal. Sumbar memiliki banyak UMKM sehingga garapan target Jamkrida dapat mencapai 99 persen.
Irwan menambahkan, keberadaan Jamkrida sangat penting untuk memberikan kemudahan UMKM yang terkendala agunan.
Pembentukan Jamkrida melalui Perda No 15 Tahun 2012. Pemprov juga telah mengantongi akta pendirian persero terbatas (PT) Jamkrida dari notaris serta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mekanisme penjaminan kredit melalui kerja sama tiga pihak. Yakni PT Jamkrida Sumbar, perbankan dan debitur bank/UMKM. Penjaminan diawali dengan adanya pengajuan kredit dari calon nasabah UMKM kepada bank, sekaligus pengajuan penjamin kredit.
Kemudian bank melakukan penelitian atas kelayakan usaha nasabah. Apabila nasabah dianggap layak, bank akan menyampaikan permintaan penjaminan kredit kepada PT Jamkrida dan merealisasikan kredit sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, PT Jamkrida Sumbar menerbitkan sertifikat penjamin setelah menerima imbal jasa penjamin (IJP) dari nasabah melalui bank. Jika di kemudian hari debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya, bank dapat mengajukan klaim kepada PT Jamkrida dan menerima pembayaran klaim sesuai porsi penjamin.
“PT Jamkrida tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyetujui penjaminan kredit atau pembiayaan,” ujarnya.
Ada dua model penjaminan: tidak langsung dan langsung. Penjaminan tidak langsung dengan mempercayakan kepada bank, penilaian kelayakan usaha calon debitur sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penyaluran kredit bank. Plafon penjamin mulai Rp 1 juta sampai Rp 250 juta.
Sedangkan penjaminan langsung , PT Jamkrida melakukan sendiri kelayakan usaha calon debitur. Plafon penjaminan di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta.
“Sasaran nasabah penjamin adalah pelaku usaha UMKM seperti pedagang, peternak, petani, bengkel, warung-warung serta pelaku usaha program dana bergulir seperti peternak sapi, ayam, petani karet, sawit dan lain-lain,” ucapnya.
Dirut PT Jamkrida Sumbar, Munandar Kasim mengatakan, saat ini dana Jamkrida sebesar Rp 25 miliar dari Rp 100 miliar dana yang dialokasikan. “Jika Jamkrida mendapat respons positif dari pelaku usaha dan berjalan lancar, dana yang akan dialokasikan ke Jamkrida akan ditambah. Meski baru Rp 25 miliar, namun sudah dapat menjamin kredit Rp 450 miliar. Pembagiannya 60 persen untuk usaha produktif dan 40 persen usaha nonproduktif,” ulasnya.
Sedangkan besaran plafon untuk penjaminan tidak langsung, mulai Rp 1 juta hingga Rp 250 juta. Penjaminan langsung di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta. “Tahap awal ini, Jamkrida akan memberikan jaminan di luar penyaluran KUR. Di tahun mendatang, Jamkrida juga akan memberikan jaminan KUR di Sumbar,” ucapnya. (ayu)
Padang Ekspres 2 September 2013
irwan-prayitno.com
0 komentar:
Posting Komentar