JAKARTA--PKS menganggap bahwa kenaikan harga BBM Bersubsidi belum tentu menjadi solusi
terbaik bagi persoalan APBN 2012. Untuk itu,
FPKS menawarkan 3 solusi guna mengatasi tekanan anggaran akibat membengkaknya subsidi
BBM.
Sekretaris FPKS DPR RI KH Abdul Hakim,
Kamis (22-3) mengatakan, solusi pertama yang ditawarkan fraksinya untuk
mengatasi membengkaknya subsidi BBM yaitu tidak menaikan harga BBM.
FPKS, kata Hakim,
berpandangan bahwa ketika harga BBM tidak dinaikkan, maka anggaran subsidi BBM dalam RAPBNP akan
membutuhkan tambahan sekitar Rp60 triliun. Namun dengan tidak ada kenaikan
harga BBM maka tentunya tidak ada dana untuk kompensasi sebesar Rp 25 triliun
dalam RAPBNP 2012, sehingga kekurangan dana dalam RAPBNP menjadi sebesar Rp 35
triliun.
“Untuk menutupi kekurangan dana
sebesar Rp 35 triliun tersebut diambil jalan yang tidak mengubah postur belanja
dan penerimaan RAPBNP 2012, yaitu menambah defisit 0,41% dari Produk
Domestik Bruto (PDB). Sehingga defisit seluruhnya akan menjadi sebesar Rp225,1 triliun atau 2,64% dari PDB. Rasio
defisit ini naik 0,41% (Rp 35 triliun) dari rencana dalam RAPBNP 2012 sebesar 2,23% (Rp 190,1 triliun) tetapi masih dibawah batas yang dibolehkan Undang-undang
sebesar 3% dari PDB,” Kata Hakim.
Alternatif lain untuk menutupi kekurangan dana tersebut adalah dengan
sedikit mengubah postur RAPBNP 2012 dengan mempertahankan penerimaan pajak sebesar
Rp1.032 Triliun seperti target dalam APBN 2012, mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak
(PNBP) dan pemanfaatan Saldo anggaran lebih (SAL) yang mencapai Rp96,6 Triliun
serta melakukan penghematan terhadap belanja barang dan pegawai.
Sebagai
solusi kedua, FPKS menawarkan pemberlakukan BBM Bersubsidi dengan Dua Harga. “Jika pemerintah ingin mengambil
kebijakan untuk menaikkan harga BBM, maka sebaiknya memilih kebijakan “pemilahan” sekaligus “pemihakan” (discriminative
and affirmative policy) yaitu melalui skema BBM Bersubsidi 2 harga (dual price), yaitu Rp 6.000/liter untuk
Mobil Pribadi sesuai usulan RAPBNP 2012, sementara Kendaraan Umum,
Angkutan Pedesaan, Kendaraan Barang/Usaha Kecil Menengah, dan motor tetap seharga Rp 4.500/liter,” kata Hakim.
Dengan skema ini, FPKS berkeyakinan subsidi
BBM akan tepat sasaran sehingga pemerintah tidak perlu lagi memberikan skema
kompensasi yang cenderung rumit dan berpotensi terjadi penyimpangan dan
dipolitisasi.
“Dengan pemberlakukan BBM dua harga
ini, maka masyarakat yang harus menerima subsidi ‘dipastikan’ menerima haknya sejak awal, sehingga
pemerintah tidak perlu memberikan skema kompensasi yang cenderung rumit dan berpotensi
terjadi penyimpangan dan politisasi.” Kata politisi PKS
asal Lampung itu.
Dengan skema BBM Bersubsidi 2 harga ini, kata Hakim, jumlah tambahan beban subsidi yang dibutuhkan hanya sekitar Rp 25,34
triliun. Bila kemudian ditambah dengan
investasi untuk infrastruktur pengaturan ini sebesar ‘kurang’ dari Rp1,2 triliun maka
tambahan kenaikan defisit hanya 0,31% (Rp 26,54 triliun) sehingga defisit dalam RAPBNP 2012 menjadi 2,54% dan masih dibawah ambang batas
yang diijinkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dan
jika Pemerintah tetap berkeinginan menaikan BBM Bersubsidi, maka FPKS
meminta agar kenaikan BBM hanya sebesar Rp500/liter. “Pemerintah dapat menaikan BBM Bersubsidi dengan
angka kenaikan yang minimal dalam tenggat waktu tertentu untuk kemudian
dikombinasikan dengan kebijakan BBM Bersubsidi dua harga. BBM Bersubsidi naik sementara
Rp500, sampai kemudian infrastruktur pengaturan yang sebelumnya tertunda dapat diselesaikan.”
Kata Hakim.
Dengan skema ini, jumlah tambahan beban subsidi yang dibutuhkan sekitar Rp 19,05 triliun. Maka tambahan kenaikan defisit hanya 0,22% sehingga
defisit dalam RAPBNP 2012 menjadi 2,45%. Tambahan beban subisidi tersebut dapat
ditutup dengan penghematan dari penetapan subsidi listrik sebesar
Rp29 triliun yang telah diputuskan oleh Menteri ESDM dan Komisi VII, Kamis, 15
Maret 2012, mempertahankan penerimaan pajak
tetap seperti target dalam APBN 2012 dan
optimalisasi PNBP serta pemanfaatan SAL.
0 komentar:
Posting Komentar