Terima kasih kepada pengunjung blog. Jumlah kunjungan telah melewati 23.000. Nikmati postingan baru setiap Sabtu-Ahad
Home » » Calhaj Harus Disubsidi

Calhaj Harus Disubsidi

Written By Unknown on Kamis, 05 April 2012 | 14.27

 
JAKARTA—Untuk mengatasi kemungkinan kenaikan tarif penerbangan haji akibat kenaikan harga avtur, Komisi VIII meminta pemerintah untuk memberikan subsidi pada setiap calon jemaah haji (calhaj) dengan menggunakan dana indirect cost.
 
Anggota Komisi  VIII DPR RI KH Abdul Hakim mengungkapkan hal tersebut, Kamis (5-4). Menurut Hakim, penggunaan dana indirect cost untuk menutupi kenaikan tarif pesawat sudah selayaknya dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) karena sudah diatur dalam UU No.13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji.
 
“Kemungkinan kenaikan tarif penerbangan bisa saja terjadi karena kenaikan harga avtur. Tapi, itu tidak serta merta harus diikuti dengan kenaikan ongkos haji. Pemerintah bisa memanfaatkan dana indirect cost untuk memberikan subsidi pada calhaj. Calhaj harus mendapatkan manfaat dari pengendapan setoran awal BPIH yang sudah mereka setorkan kepada pemerintah dan sekaranglah saatnya untuk memberikan manfaat dari pengendapan setoran awal itu,” kata Abdul Hakim yang juga sekretaris Fraksi PKS DPR RI.
 
Pemberian subsidi lewat pemanfaatan dana indirect cost tersebut, kata Hakim, sangat dimungkinkan karena pasal 23 ayat (2) dan pasal 21 ayat (2) UU No. 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengamanatkan hal tersebut.
 
“Pasal 21 secara tegas mengatur bahwa BPIH digunakan untuk keperluan biaya penyelenggaraan haji. Dan pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa nilai pemanfaatan BPIH harus digunakan langsung untuk membiayai belanja operasional penyelenggaraan ibadah haji.” Kata Hakim.
 
Dengan demikian, kata Hakim, harus ada bagian hasil investasi setoran awal BPIH (indirest cost) yang dikembalikan kepada calhaj dalam bentuk pengurangan direct cost BPIH, dimana salah satu komponennya adalah biaya penerbangan.
 
Menurut Hakim, selama ini pemanfaatan nilai setoran awal tidak sepenuhnya dinikmati oleh calhaj karena sebagian besar untuk membiayai operasional petugas haji, rapat-rapat koordinasi, pemeliharaan wisma haji dan lain-lain yang seharusnya dianggarkan dalam APBN/APBD.
 
“Pemanfaatan hasil optimalisasi setoran awal haji (indirect cost BPIH) sangat rentan penyimpangan dan belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh jemaah. Padahal ini adalah uang jemaah haji yang dikumpulkan di rekening Mentri Agama. Karena itu, kami meminta agar nilai  pemanfaatan indirect cost ini kembali ke jemaah haji sebagaimana diatur UU No.13 tahun 2008,” kata Hakim.
 
 
Stop Monopoli
 
Selain mendesak pemerintah untuk memberikan subsidi pada calhaj dengan memanfaatkan dana indirect cost, Hakim juga meminta agar tidak ada lagi monopoli angkutan jemaah haji. Praktek monopoli angkutan haji yang selama ini dilaksanakan oleh PT Garuda Indonesia tidak hanya merugikan calhaj karena tidak bisa mendapatkan tarif yang murah, juga bertentangan dengan UU No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
 
Menurut Hakim, monopoli pengadaan angkutan jemaah haji oleh Garuda melalui penunjukan langsung oleh Menteria Agama merugikan calon jemaah haji. Dengan penunjukan langsung tanpa proses lelang umum, tarif penerbangan yang harus dibayar jemaah berpotensi lebih mahal karena tidak adanya harga pembanding atas pengajuan kontrak penawaran transportasi udara yang selama ini ditunjuk oleh Menag. Jika proses pengadaan pesawat pengangkut calon jemaah haji dilakukan melalui proses lelang terbuka,  harga dan pelayanan penerbangan haji akan menjadi lebih  kompetitif.
 
“Selama ini  pelayanan pemberangkatan haji dimonopoli oleh PT Garuda Indonesia. Hal ini bertentangan dengan UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan yang secara tegas melarang praktek monopoli dalam penyelenggaraan penerbangan. Disisi lain, penunjukan langsung untuk pengadaan pesawat haji ini juga bertentangan dengan Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” kata politisi asal Lampung itu.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar


 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011-2013. PKS Lubeg - All Rights Reserved - Email: pkslubeg@yahoo.com
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger