Terima kasih kepada pengunjung blog. Jumlah kunjungan telah melewati 23.000. Nikmati postingan baru setiap Sabtu-Ahad
Home » » Irwan Prayitno: Bantuan Hanya Stimulan, Tidak Bisa Terus-Menerus

Irwan Prayitno: Bantuan Hanya Stimulan, Tidak Bisa Terus-Menerus

Written By Unknown on Sabtu, 28 April 2012 | 16.31

Tanjung Alam – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mempunyai banyak program-program pemberdayaan masyarakat. Seperti pemberian bibit ikan, coklat, kopi,sawit. Namun untuk mendapatkan hal tersebut masyarakat tentu juga harus berupaya untuk berkembang terlebih dahulu juga. Masukan proposal yang baik, yang sesuai dengan keadaan alam, kebutuhan masyarakat serta kemampuan masyarakat untuk mengelolanya dengan baik. Karena bantuan tersebut hanya dalam bentuk stimulan saja, atau pendorong.
Jadi tidak ada bantuan yang bersifat terus-menerus yang diberikan pemerintah. Pemerintah berharap masyarakat juga harus arif mengelola, mandiri dan berkembang melalui bantuan tersebut.  Ini juga menyangkut Permendagri 32 Tahun 2011 yang melarang pemberian bantuan secara terus menerus kepada satu orang atau satu kelompok masyarakat maupun organisasi.
Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat ketika memberikan sambutan pada acara Penebaran Bibit Ikan Padat Karya I Bidang Tenaga Kerja di Jorong Ampaleh Nagari Tanjung Alam, Kec. Tanjung Baru. Kab. Tanah Datar (27/4). Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Tanah Datar, Kepala Dinas Pertanian Pemprov. Sumbar, Kepala Dinas Sosial Pemprov. Sumbar, serta sejumlah kepala SKPD Kab. Tanah Datar.
Gubernur Irwan Prayitno menyampaikan Pemerintah Provinsi juga menyadari bahwa banyaknya kekurangan-kekurangan yang dialami masyarakat baik itu dari segi sarana dan prasarana di daerah. Namun kembali menyangkut pemberian bantuan dari pihak provinsi , ada peraturan yang mengatur dalam pembangunan sarana dan prasarana di daerah telah dibagi ke dalam beberapa kewenangan. Seperti contohnya pembangunan jalan-jalan di setiap desa dan nagari di setiap kabupaten. Ini merupakan bentuk kewenangan dari pemerintah kabupaten.Jadi pemerintah provinsi tidak berhak untuk ikut campur di dalam pembangunan jalan tersebut. Karena hal tersebut akan melanggar UU yang berlaku. Kecuali apabila jalan tersebut masuk ke dalam pembangunan jalan provinsi, tentu kami akan langsung mengerjakan pembangunan jalan tersebut.
Lebih lanjut Irwan mengatakan mengenai pemberian bantuan-bantuan pemberdayaan masyarakat, pemerintah provinsi tentu saja tidak bisa fokus kepada satu daerah atau satu kabupaten/kota saja dalam memberikan bantuan. Karena tentu masih banyak daerah-daerah yang juga membutuhkan bantuan-bantuan yang bersifat stimulan tersebut. Jadi diharapkan masyarakat yang menerima bantuan tersebut bersungguh-sungguh dalam bekerja, mengembangkan bantuan tersebut. Apabila masyarakat telah berpengalaman, berhasil berkembang tentu kami akan mengapresiasikannya kembali dengan bantuan-bantuan lainnya, seperti KUR, KKPE, KUPS dan lain sebagainya. Meskipun dibantu pemerintah maupun pihak swasta, masyarakat tidak akan mampu mewujudkan sebuah kesuksesan jika tidak ada niat dan keinginan yang sungguh-sungguh dari masyarakat itu senidiri. [humasprov]

beritapkssumbar.wordpress.com
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar


 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011-2013. PKS Lubeg - All Rights Reserved - Email: pkslubeg@yahoo.com
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger