Padang – Pengentasan kemiskinan memang
dapat dilaksanakan dari berbagai macam cara, salah satu cara tersebut
adalah dengan waqaf (shadaqah jariyah). Banyak hal yang bisa
dimanfaatkan dari waqaf ini, mulai dari pengembangan dan pemberdayaan
masyarakat baik dari segi sumber daya manusia maupun perekonomian.
Selain akan mendapatkan pahala dari amal jariyah tersebut (private
benefit) bagi seseorang yang mewaqafkan harta nya, namun juga akan
berdampak luas dan besar bagi masyarakat yang menerima waqaf tersebut
(social benefit). Ini adalah peluang besar bagi kita semua untuk bisa
mensejahterakan masyarakat.
Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat ketika memberikan sambutan pada acara Pengukuhan Pengurus Badan Waqaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Periode 2012-2015 serta Pencanangan Gerakan Waqaf Uang di Sumatera Barat. Acara ini dilaksanakan di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Jum’at pagi , (25/5). Hadir dalam kesempatan tersebut Kakanwil Kemenag Sumbar, Sekda Kota Padang, Pengurus BWI Pusat dan daerah, Perwakilan SKPD Prov. Sumbar dan perwakilan dari universitas-universitas di sumatera barat.
Gubernur Irwan Prayitno menyampaikan bahwa potensi dari Waqaf ini pertahunnya bisa mencapai 3 triliun rupiah. Jadi bisa dibayangkan betapa besarnya potensi tersebut jika di implementasikan kepada hal-hal pengembangan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Program-program pengentasan kemiskinan pemerintah dapat terbantu pula dengan adanya potensi ini. karena dapat kita ketahui bersama bagaimana sulitnya mewujudkan program-program dan kegiatan pengentasan kemiskinan tersebut secara maksimal. Bukan karena tidak adanya upaya dari pemerintah, namun pemerintah, khususnya pemerintah daerah terkendala di dalam anggaran dana yang terbatas. Apalagi untuk pemerintah kab/kota yang APBDnya terbatas. Jadi Wakaf ini pun bisa kita katakan sebagai bantuan dalam upaya pemerintah mewujudkan potensi dan mewujudkan kesejahteraan umum, yang juga sesuai dengan UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Lebih Lanjut Irwan Prayitno mengatakan bahwa poin penting di dalam waqaf tersebut selain akan bisa mengentaskan kemiskinan, waqaf juga bermanfaat bagi si waqif (pemberi wakaf). Karena amalan wakaf adalah amal jariyah. Amal jariyah adalah amalan dan pahala yang tidak akan berhenti didapatkan seorang wakif meskipun dia telah meningggal dunia sekalipun. Artinya pahala tersebuit akan terus mengalir, selama harta ataupun benda yang telah diwakafkannya kepada nazhir (pengelola harta benda wakaf) terus menggunakan harta, benda mapun hasil dari kedua hal tersebut di dunia. Seperti yang dijabarkan dalam Al-Qur’an yakni “kejarlah kehidupan akhirat tanpa melupakan kehidupan dunia”.
Pada Kesempatan tersebut juga dilaksanakan pelantikan pengurus Perwakilan badan Wakaf Indonesia Prov. Sumbar dengan Susunan Anggota Sebagai Berikut:
A. Dewan pertimbangan
1. Ketua : Drs. H. Ismail Usman
2. Anggota : Prof. Dr. H. Makmur Syarif , MAg
Prof. Dr. H. Syamsul Bahri Khatib
B. Badan Pelaksana
1. Ketua : DR. Rozalinda , M.Ag
2. Wakil Ketua : H. Abdul Gaffar, SE, MM
3. Sekretaris : H. Hari Candra, MA
4. Bendahara : Drs. Risa Bur, Akt
C. Divisi-divisi
1. Pembina Nazhir : Drs. H. Alida Mukhtar
2. Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf : H. Ahmad Wira , MA.g, M.Si, Ph.d
Drs. H. Yulius Said
3. Penelitian dan Pengembangan Wakaf : Drs. Alimin , Lc, MA.g
4. Humas : Veri Adrianus, Lc, MA.g
5. Kelembagaan : Drs. H. Amsarudin Chan
Desparika Metra, S.Ag
[humasprov]
beritapkssumbar.wordpress.com
Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat ketika memberikan sambutan pada acara Pengukuhan Pengurus Badan Waqaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Periode 2012-2015 serta Pencanangan Gerakan Waqaf Uang di Sumatera Barat. Acara ini dilaksanakan di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Jum’at pagi , (25/5). Hadir dalam kesempatan tersebut Kakanwil Kemenag Sumbar, Sekda Kota Padang, Pengurus BWI Pusat dan daerah, Perwakilan SKPD Prov. Sumbar dan perwakilan dari universitas-universitas di sumatera barat.
Gubernur Irwan Prayitno menyampaikan bahwa potensi dari Waqaf ini pertahunnya bisa mencapai 3 triliun rupiah. Jadi bisa dibayangkan betapa besarnya potensi tersebut jika di implementasikan kepada hal-hal pengembangan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Program-program pengentasan kemiskinan pemerintah dapat terbantu pula dengan adanya potensi ini. karena dapat kita ketahui bersama bagaimana sulitnya mewujudkan program-program dan kegiatan pengentasan kemiskinan tersebut secara maksimal. Bukan karena tidak adanya upaya dari pemerintah, namun pemerintah, khususnya pemerintah daerah terkendala di dalam anggaran dana yang terbatas. Apalagi untuk pemerintah kab/kota yang APBDnya terbatas. Jadi Wakaf ini pun bisa kita katakan sebagai bantuan dalam upaya pemerintah mewujudkan potensi dan mewujudkan kesejahteraan umum, yang juga sesuai dengan UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Lebih Lanjut Irwan Prayitno mengatakan bahwa poin penting di dalam waqaf tersebut selain akan bisa mengentaskan kemiskinan, waqaf juga bermanfaat bagi si waqif (pemberi wakaf). Karena amalan wakaf adalah amal jariyah. Amal jariyah adalah amalan dan pahala yang tidak akan berhenti didapatkan seorang wakif meskipun dia telah meningggal dunia sekalipun. Artinya pahala tersebuit akan terus mengalir, selama harta ataupun benda yang telah diwakafkannya kepada nazhir (pengelola harta benda wakaf) terus menggunakan harta, benda mapun hasil dari kedua hal tersebut di dunia. Seperti yang dijabarkan dalam Al-Qur’an yakni “kejarlah kehidupan akhirat tanpa melupakan kehidupan dunia”.
Pada Kesempatan tersebut juga dilaksanakan pelantikan pengurus Perwakilan badan Wakaf Indonesia Prov. Sumbar dengan Susunan Anggota Sebagai Berikut:
A. Dewan pertimbangan
1. Ketua : Drs. H. Ismail Usman
2. Anggota : Prof. Dr. H. Makmur Syarif , MAg
Prof. Dr. H. Syamsul Bahri Khatib
B. Badan Pelaksana
1. Ketua : DR. Rozalinda , M.Ag
2. Wakil Ketua : H. Abdul Gaffar, SE, MM
3. Sekretaris : H. Hari Candra, MA
4. Bendahara : Drs. Risa Bur, Akt
C. Divisi-divisi
1. Pembina Nazhir : Drs. H. Alida Mukhtar
2. Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf : H. Ahmad Wira , MA.g, M.Si, Ph.d
Drs. H. Yulius Said
3. Penelitian dan Pengembangan Wakaf : Drs. Alimin , Lc, MA.g
4. Humas : Veri Adrianus, Lc, MA.g
5. Kelembagaan : Drs. H. Amsarudin Chan
Desparika Metra, S.Ag
[humasprov]
beritapkssumbar.wordpress.com
0 komentar:
Posting Komentar