Islamedia - Anggota
Komisi XI DPR RI Muhammad Firdaus menghimbau pemerintah khususnya kementerian
dan lembaga untuk mengusut tuntas dugaan raibnya aset negara sebesar 6,89
triliun hasil audit BPK tahun 2011. Pemerintah tidak boleh membiarkan temuan
tersebut dan harus segera menyelesaikannya secara tuntas mengingat begitu besar
jumlah aset yang diduga raib itu.
Menurutnya, pemerintah harus
melakukan pendataan semua aset negara baik yang ada pada saat ini maupun sisa
aset akibat terkena krisis moneter beberapa tahun lalu yang sempat dikelola
oleh eks BPPN. Tentu dengan tetap mengacu kepada ketentuan yang ada pada UU
nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara. Pemerintah harus melaporkan secara
transparansi dan akuntable berapa total aset negara pada saat ini baik yang
produktif ataupun yang tidak. Jangan sampai aset negara yang begitu besar
jumlahnya tidak di kelola secara baik dan profesional sesuai dengan sistem
akuntansi keuangan negara, kata Muhammad Firdaus politisi Partai Keadilan
Sejahtera.
Pemerintah harus memastikan
berapa jumlah aset negara yang terdata dan berapa yang tidak. Mengingat sumber
daya manusia yang ada di kementerian dan lembaga banyak serta terdapat
orang-orang yang ahli dan sudah mempunyai pengalaman yang cukup dalam mengelola
keuangan negara serta sudah ada aturan yang mengaturnya. Jadi tidak ada lagi
alasan bagi pemerintah khususnya kementerian dan lembaga untuk tidak melakukan
pendataan terhadap aset negara baik yang masih produktif ataupun tidak, ungkap
Muhammad Firdaus.
Dengan adanya UU nomor 17/2003 tentang keuangan negara, maka pemerintah khususnya kementerian dan lembaga sudah seharusnya menyajikan laporan kekayaan negara secara transparansi dan akuntable dengan di dukung dengan data-data administrasi yang akurat. Sehingga penilaian BPK atas laporan di Kementerian dan Lemabga dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dapat di pertanggungjawabakan secara baik dan benar serta tidak adanya data-data fiktif yang dilaporkan, papar Muhammad Firdaus dari daerah pemilihan Jawa Timur 2 – Pasuruan dan probolinggo. (IM)
Dengan adanya UU nomor 17/2003 tentang keuangan negara, maka pemerintah khususnya kementerian dan lembaga sudah seharusnya menyajikan laporan kekayaan negara secara transparansi dan akuntable dengan di dukung dengan data-data administrasi yang akurat. Sehingga penilaian BPK atas laporan di Kementerian dan Lemabga dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dapat di pertanggungjawabakan secara baik dan benar serta tidak adanya data-data fiktif yang dilaporkan, papar Muhammad Firdaus dari daerah pemilihan Jawa Timur 2 – Pasuruan dan probolinggo. (IM)
islamedia.web.id
0 komentar:
Posting Komentar