REPUBLIKA.CO.ID, Menurut Ustaz A Satori Ismail, yang membatalkan
puasa kalau dirinci di antaranya adalah makan dan minum sengaja, muntah
dengan sengaja, haid dan nifas, masturbasi, memasukkan sesuatu ke dalam
perut melalui lubang, seperti mulut, telinga dan dubur, serta sudah niat
tidak berpuasa sejak malam hari karena niat termasuk rukun dalam puasa,
serta makan dan minum atau bersetubuh dengan prasangka sudah terbenam
matahari, padahal belum.
Jadi, kalau sekadar berenang dan tidak berlebihan sehingga memungkinkan masuknya air ke dalam lubang mulut, hidung, telinga, dan dubur, tidaklah mengapa.
republika.co.id 4 Agustus 2012
Jadi, kalau sekadar berenang dan tidak berlebihan sehingga memungkinkan masuknya air ke dalam lubang mulut, hidung, telinga, dan dubur, tidaklah mengapa.
republika.co.id 4 Agustus 2012
0 komentar:
Posting Komentar