Jakarta(28/8)
- Anggota DPR RI Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam menyampaikan Fraksi PKS
sepakat dengan keputusan panja terkait dengan rekomendasi panja untuk
dimasukan dalam RUU Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN Tahun
Anggaran 201. “Pertama, Agar pemerintah meningkatkan kualitas laporan
keuangan terutama Kementerian atau Lembaga yang masih mendapat opini
audit Tidak Menyatakan Pendapat dan Wajar Dengan Pengecualian. Fraksi
PKS mendesak kedepan tidak hanya sebatas pada opini Tidak Menyatakan
Pendapat, dan Wajar Dengan Pengecualian namun harus menyentuh pada K/L
yang memperoleh opini menurun dari tahun sebelumnya”, paparnya saat
menyampaikan pandangan Fraksi PKS dalam rangka Pembicaraan Tingkat I,
RUU Tentang Pertanggung-jawaban Atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran
2011.
Hal yang perlu dimasukkan berikutnya, menurutnya adalah agar pemerintah menindaklanjuti rekomendasi BPK berkaitan dengan hasil pemeriksaan atas LKPP tahun 2011 yang belum diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, terutama temuan terkait Inventarisasi dan Penilaian atas Aset Tetap dan Aset Eks BPPN. “Fraksi PKS mendesak pemerintah agar target waktu penyelesaian semaksimal mungkin tercapai terutama pengelolaan dan keandalan penyajian asset”, tambahnya.
Berikutnya, agar pemerintah terus melakukan penilaian kinerja terhadap K/L berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban terkait dengan penggunaan anggaran, serta menerapkan system pemberian imbalan dan sanksi kepada K/L termasuk satuan kerja pengguna anggaran di lingkungan K/L yang bersangkutan. Menurutnya, Fraksi PKS mendesak agar aturan pemberian penghargaan dan sanksi untuk kementerian Negara/lembaga agar dituangkan dalam Undang-Undang APBN. “Kemudian, pemerintah diharapkan terus melakukan monitoring penyerapan anggaran secara maksimal dengan tetap berpedoman kepada prinsip efisien, ekonomis dan efektif dalam pencapaian kinerja K/L dan pelayanan kepada masyarakat sehingga sasaran-sasaran pembangunan tercapai”, tegasnya.
Ecky juga menegaskan agar pemerintah terus melanjutkan program reformasi dibidang perpajakan yang mencakup program reformasi di bidang administrasi, reformasi dibidang perundang-undangan, dan reformasi dibidang pengawasan dan penggalian potensi. “Kemudian pemerintah agar segera menyelesaikan penyempurnaan perundang-undangan dibidang PNBP yang sudah tidak sesuai lagi dengan UU di bidang Keuangan Negara, serta memberikan sanksi kepada K/L yang mengelola PNBP. Fraksi PKS menegaskan kembali keputusan Panja Perumus kesimpulan pembicaraan TK I pertanggungjawaban APBN 2010 yang masih belum ditindaklanjuti.
Selanjutnya ia juga menegaskan agar pemerintah melanjutkan program pelatihan akuntansi dan pelaporan keuangan dalam rangka peningkatan kapasitas SDM bagi pegawai di K/L dan pemerintah daerah. Fraksi PKS mendesak pemerintah untuk mengevaluasi capaian kinerja program tersebut yang berdampak pada kualitas dari opini K/L. “selain itu pemerintah juga harus melanjutkan langkah-langkah dan upaya-upaya dalam penerapan akuntansi berbasis akrual secara bertahap”, lanjutnya.
Fraksi PKS menurutnya juga meminta Pemerintah agar laporan keuangan Lembaga Negara yang disebut dalam konstitusi (seperti DPR, MPR, DPD, BPK dan MA) menggunakan penyebutan Sekretariat Jenderal (Setjen) sebelum nama lembaga tersebut. “Hal ini agar sesuai dengan sistem pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang diatur dalam peraturan perundangan, dimana antara pengelola dan penanggungjawab keuangan adalah Sekretariat Jenderal (Setjen) lembaga tersebut”, tegasnya.
pks.or.id
Hal yang perlu dimasukkan berikutnya, menurutnya adalah agar pemerintah menindaklanjuti rekomendasi BPK berkaitan dengan hasil pemeriksaan atas LKPP tahun 2011 yang belum diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, terutama temuan terkait Inventarisasi dan Penilaian atas Aset Tetap dan Aset Eks BPPN. “Fraksi PKS mendesak pemerintah agar target waktu penyelesaian semaksimal mungkin tercapai terutama pengelolaan dan keandalan penyajian asset”, tambahnya.
Berikutnya, agar pemerintah terus melakukan penilaian kinerja terhadap K/L berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban terkait dengan penggunaan anggaran, serta menerapkan system pemberian imbalan dan sanksi kepada K/L termasuk satuan kerja pengguna anggaran di lingkungan K/L yang bersangkutan. Menurutnya, Fraksi PKS mendesak agar aturan pemberian penghargaan dan sanksi untuk kementerian Negara/lembaga agar dituangkan dalam Undang-Undang APBN. “Kemudian, pemerintah diharapkan terus melakukan monitoring penyerapan anggaran secara maksimal dengan tetap berpedoman kepada prinsip efisien, ekonomis dan efektif dalam pencapaian kinerja K/L dan pelayanan kepada masyarakat sehingga sasaran-sasaran pembangunan tercapai”, tegasnya.
Ecky juga menegaskan agar pemerintah terus melanjutkan program reformasi dibidang perpajakan yang mencakup program reformasi di bidang administrasi, reformasi dibidang perundang-undangan, dan reformasi dibidang pengawasan dan penggalian potensi. “Kemudian pemerintah agar segera menyelesaikan penyempurnaan perundang-undangan dibidang PNBP yang sudah tidak sesuai lagi dengan UU di bidang Keuangan Negara, serta memberikan sanksi kepada K/L yang mengelola PNBP. Fraksi PKS menegaskan kembali keputusan Panja Perumus kesimpulan pembicaraan TK I pertanggungjawaban APBN 2010 yang masih belum ditindaklanjuti.
Selanjutnya ia juga menegaskan agar pemerintah melanjutkan program pelatihan akuntansi dan pelaporan keuangan dalam rangka peningkatan kapasitas SDM bagi pegawai di K/L dan pemerintah daerah. Fraksi PKS mendesak pemerintah untuk mengevaluasi capaian kinerja program tersebut yang berdampak pada kualitas dari opini K/L. “selain itu pemerintah juga harus melanjutkan langkah-langkah dan upaya-upaya dalam penerapan akuntansi berbasis akrual secara bertahap”, lanjutnya.
Fraksi PKS menurutnya juga meminta Pemerintah agar laporan keuangan Lembaga Negara yang disebut dalam konstitusi (seperti DPR, MPR, DPD, BPK dan MA) menggunakan penyebutan Sekretariat Jenderal (Setjen) sebelum nama lembaga tersebut. “Hal ini agar sesuai dengan sistem pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang diatur dalam peraturan perundangan, dimana antara pengelola dan penanggungjawab keuangan adalah Sekretariat Jenderal (Setjen) lembaga tersebut”, tegasnya.
pks.or.id
0 komentar:
Posting Komentar