Terima kasih kepada pengunjung blog. Jumlah kunjungan telah melewati 23.000. Nikmati postingan baru setiap Sabtu-Ahad
Home » » Gunakan UU PKS untuk selesaikan kasus Sampang

Gunakan UU PKS untuk selesaikan kasus Sampang

Written By Unknown on Rabu, 29 Agustus 2012 | 16.30

Jakarta - Anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun mengatakan pemerintah pusat dan daerah perlu menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS) untuk mengantisipasi dan menyelesaikan kasus di Sampang.

"UU PKS sangat jelas mengatur bagaimana mengantisipasi dan menyelesaikan sebuah konflik," kata Adang kepada ANTARA News, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pemerintah pusat dan daerah perlu mengadakan pertemuan dengan tokoh masyarakat secara rutin untuk mengantisipasi terjadi konflik.

Selain itu, Adang mengatakan, ada tiga hal yang harus dilakukan untuk menangani atau mengantisipasi terjadinya konflik, yakni penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.

Mantan Wakil Kepala Polri ini mengatakan kejadian di Sampang, Madura, sudah pernah terjadi sebelumnya sehingga seharusnya bisa diantisipasi.

"Pemerintah pusat dan pemda tidak sensitif dengan kasus masa lalu, pemerintah cepat lupa," kata Adang.

(Zul)

Editor: Heppy

antaranews.com 29 Agustus 2012
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar


 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011-2013. PKS Lubeg - All Rights Reserved - Email: pkslubeg@yahoo.com
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger