Jakarta - Anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun mengatakan pemerintah
pusat dan daerah perlu menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Penanganan Konflik Sosial (PKS) untuk mengantisipasi dan menyelesaikan
kasus di Sampang.
"UU PKS sangat jelas mengatur bagaimana mengantisipasi dan menyelesaikan sebuah konflik," kata Adang kepada ANTARA News, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pemerintah pusat dan daerah perlu mengadakan pertemuan dengan tokoh masyarakat secara rutin untuk mengantisipasi terjadi konflik.
Selain itu, Adang mengatakan, ada tiga hal yang harus dilakukan untuk menangani atau mengantisipasi terjadinya konflik, yakni penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.
Mantan Wakil Kepala Polri ini mengatakan kejadian di Sampang, Madura, sudah pernah terjadi sebelumnya sehingga seharusnya bisa diantisipasi.
"Pemerintah pusat dan pemda tidak sensitif dengan kasus masa lalu, pemerintah cepat lupa," kata Adang.
(Zul)
antaranews.com 29 Agustus 2012
"UU PKS sangat jelas mengatur bagaimana mengantisipasi dan menyelesaikan sebuah konflik," kata Adang kepada ANTARA News, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pemerintah pusat dan daerah perlu mengadakan pertemuan dengan tokoh masyarakat secara rutin untuk mengantisipasi terjadi konflik.
Selain itu, Adang mengatakan, ada tiga hal yang harus dilakukan untuk menangani atau mengantisipasi terjadinya konflik, yakni penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.
Mantan Wakil Kepala Polri ini mengatakan kejadian di Sampang, Madura, sudah pernah terjadi sebelumnya sehingga seharusnya bisa diantisipasi.
"Pemerintah pusat dan pemda tidak sensitif dengan kasus masa lalu, pemerintah cepat lupa," kata Adang.
(Zul)
Editor: Heppy
antaranews.com 29 Agustus 2012
0 komentar:
Posting Komentar