Remisi umum I (sebagian sebanyak 883 orang sedangkan, remisi umum II (kesuluruhan ) yang langsung bebas sebanyak 32 orang.
Penyerahan remisi ini langsung diserahkan oleh Gubernur Sumatera Barat di Lapas Kelas IIA Padang (17/8) pada upacara pemberian remisi umum kepada narapidana dan anak pidana pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-67.
Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang dibacakan Gubernur Sumatera Barat, mengatakan pemberian remisi bukanlah untuk memanjakan narapidana dan bukan pula berpihak kepada kepentingan narapidana, namun merupakan rasa kemanusian dan wujud kepedulian, agar narapidana mampu menjadi manusia seutuhnya. Mampu menjaga integritas hidup dan kehidupannya.
Dengan kemajuan yang dicapai oleh jajaran pemasyarakatan sampai saat ini masih dihadapkan berbagai permasalahan dalam melaksanakan tugas seperti halnya yang sampai saat sekarang belum terpecahkan yaitu over kapasitas dengan jumlah kapasitas petugas yang terbatas.
Untuk mengantisipasi over kapasitas tadi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan meresmikan 14 UPT Pemasyarakatan untuk segera dioperasionalkan dan 21 UPT telah disetujui organisasi dan tata kerjanya oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan operasionalnya segera menyusul dalam waktu dekat.
Lebih lanjut di katakan Menteri Hukum dan Asasi Manusia, sampai saat ini disinyalir masih saja ada narapidana dan petugas terlibat dalam penyalahgunaan handphone, pungutan liar dan narkoba.
Menteri mengingatkan kepada jajarannya mari kita berkerja secara profesional dan mari kita jadikan lapas dan rutan dalam suasana yang kondusif aman dan bebas narkoba dan tidak melakukan perbuatan merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementrian Hukum dan HAM, tegasnya.
Gubernur Irwan Prayitno yang diwawancarai wartawan usai penyerahan remisi mengatakan manusia itu mempunyai hak yang sama di hadapan hukum untuk itu bagi mereka yang sedang menjalani hukuman sebagaimana halnya medapat pengurangan hukuman sesuai dengan kriteria yang berlaku.
Narapidana korupsi atau lainnya yang telah melalui proses hukum dan menjalankan proses hukuman dan setiap tahunnya akan mendapat remisi, ujarnya.
Ikut mendampingi Gubernur, Ketua DPRD Sumatera Barat Yultekhnil, Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Sumbar Dr. Hj. Sumarni Alam, SH, MH, Kepala Lapas Klas IIa Padang Drs.Elly Yuzar, SH.
Disampaikan Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM Sumbar, remisi merupakan upaya nyata dan manfaat yang besar terhadap warga binaan dan juga masyarakat luas. Jumlah penghuni keselurahan 2.901 orang kapasitas daya tampung 1.981 orang, mengalami over kapasitas 920 orang.
Dari 2.901 warga binaan tersebut mendapatkan remisi Umum pada peringatan HUT RI 17 Agustus 2012 sebanyak 915 dengan rincian sebagai berikut:
Remisi Umum I (sebagian) yang mendapat 1 bulan sebanyak 336 orang.
Remisi Umum I (sebagian) yang mendapat 2 bulan sebanyak 237 orang.
Remisi Umum I (sebagian) yang mendapat 3 bulan sebanyak 154 orang.
Remisi Umum 1 (sebagian) yang mendapat 4 bulan sebanyak 77 orang.
Remisi Umum 1 (sebagian) yang mendapat 5 bulan sebanyak 70 orang.
Remisi Umum 1 (sebagian) yang mendapat 6 bulan sebanyak 9 orang.
Dengan jumlah remisi Umum 1 sebanyak 883 orang.
Sedangkan Remisi Umum II sebanyak 32 orang dengan rincian sebagai berikut: Yang mendapat 1 bulan sebanyak 18 orang, 2 bulan sebanyak 6 orang dan 3 bulan sebanyak 8 orang dan mereka langsung bebas.
Lebih lanjut Sumarni Alam menyampaikan warga binaan yang terkait dengan tindak pidana narkotika dan psikotropika sebanyak 453 orang, kasus korupsi 26 orang dengan jumlah 479 orang juga mendapat remisi umum. [humasprov]
irwan-prayitno.com
0 komentar:
Posting Komentar