Rata-rata sudah berumur lebih dari 12 tahun
Sebanyak 99 dari total 378 Unit Mobil Dinas (Mobnas) jajaran SKPD Pemko Padang tak layak pakai, hal ini ditemui ketika pemeriksaan kondisi kelayakan mobnas pasca Lebaran 1433 Hijriah yang dilakukan Wakil Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah pada Rabu (5/9) di lapangan Imam Bonjol Padang. 99 Unit Mobnas yang tak layak rata-rata sudah berumur lebih dari 12 tahun dan kondisi mesin yang mulai uzur. Turut hadir dalam pemeriksaan tersebut seluruh SKPD yang ada dan Kabag Perlengkapan Feri E Rinaldy.
Tak hanya melakukan pengecekan kondisi kelayakan komponen mesin, radiator, ban, rem, kali ini juga diambil kebijakan bahwa seluruh mobnas yang memakai kaca film harus dibuka agar siapa saja yang berada didalam jelas kelihatan untuk menghindari prasangka negatif dari masyarakat.
"Pemeriksaan ini dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi mobnas yang ada pasca lebaran kemarin untuk menghindari hal yang tidak diinginkan sesuai dengan kebijakan yang sudah Pemko Padang atur yang mana setiap 6 bulan sekali dilakukan pemeriksaan rutin, disamping juga membuka kaca film yang terpasang agar siapa saja yang berada didalam bisa kelihatan dengan jelas oleh masyarakat,"ujar, Mahyeldi Ansharullah, Rabu (5/9).
Ditambahkan, Mahyeldi Ansharullah, selain melihat kondisi kelayakan mobnas, pemeriksaan kali ini juga memperhatikan kelayakan serta kemampuan para sopir mobnas apakah memiliki surat izin mengemudi (SIM), buku catatan kontrol dalam menjalankan tugas. Untuk kondisi Mobnas yang sudah tak layak pakai atau sudah rusak berat dan maka akan dilakukan pelelangan.
Dalam pengarahan seusai pemeriksaan, Mahyeldi Ansharullah menghimbau kepada seluruh staf dan kepala SKPD serta sopir untuk tidak membawa pulang kendaraan dinas terutama yang memiliki peran penting dalam operasi seperti BPBD, DKK, Puskesmas, Pol PP, Labor Bapedalda untuk mengantisipasi hal yang kemungkinan dapat terjadi setiap saat seperti bencana yang tidak dapat diduga kapan akan terjadi.
Sementara itu LBH Padang masih berusaha mendesak Kejati Sumbar terkait kebijakan Walikota Padang yang mengizinkan pemakaian Mobnas saat lebaran kemarin, kebijakan tersebut hanya akan membebankan dan merugikan Negara karena harus mengeluarkan anggaran biaya perawatan akibat pemakaian diluar jam dinas. (*)
padangtoday.com 5 September 2012
Sebanyak 99 dari total 378 Unit Mobil Dinas (Mobnas) jajaran SKPD Pemko Padang tak layak pakai, hal ini ditemui ketika pemeriksaan kondisi kelayakan mobnas pasca Lebaran 1433 Hijriah yang dilakukan Wakil Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah pada Rabu (5/9) di lapangan Imam Bonjol Padang. 99 Unit Mobnas yang tak layak rata-rata sudah berumur lebih dari 12 tahun dan kondisi mesin yang mulai uzur. Turut hadir dalam pemeriksaan tersebut seluruh SKPD yang ada dan Kabag Perlengkapan Feri E Rinaldy.
Tak hanya melakukan pengecekan kondisi kelayakan komponen mesin, radiator, ban, rem, kali ini juga diambil kebijakan bahwa seluruh mobnas yang memakai kaca film harus dibuka agar siapa saja yang berada didalam jelas kelihatan untuk menghindari prasangka negatif dari masyarakat.
"Pemeriksaan ini dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi mobnas yang ada pasca lebaran kemarin untuk menghindari hal yang tidak diinginkan sesuai dengan kebijakan yang sudah Pemko Padang atur yang mana setiap 6 bulan sekali dilakukan pemeriksaan rutin, disamping juga membuka kaca film yang terpasang agar siapa saja yang berada didalam bisa kelihatan dengan jelas oleh masyarakat,"ujar, Mahyeldi Ansharullah, Rabu (5/9).
Ditambahkan, Mahyeldi Ansharullah, selain melihat kondisi kelayakan mobnas, pemeriksaan kali ini juga memperhatikan kelayakan serta kemampuan para sopir mobnas apakah memiliki surat izin mengemudi (SIM), buku catatan kontrol dalam menjalankan tugas. Untuk kondisi Mobnas yang sudah tak layak pakai atau sudah rusak berat dan maka akan dilakukan pelelangan.
Dalam pengarahan seusai pemeriksaan, Mahyeldi Ansharullah menghimbau kepada seluruh staf dan kepala SKPD serta sopir untuk tidak membawa pulang kendaraan dinas terutama yang memiliki peran penting dalam operasi seperti BPBD, DKK, Puskesmas, Pol PP, Labor Bapedalda untuk mengantisipasi hal yang kemungkinan dapat terjadi setiap saat seperti bencana yang tidak dapat diduga kapan akan terjadi.
Sementara itu LBH Padang masih berusaha mendesak Kejati Sumbar terkait kebijakan Walikota Padang yang mengizinkan pemakaian Mobnas saat lebaran kemarin, kebijakan tersebut hanya akan membebankan dan merugikan Negara karena harus mengeluarkan anggaran biaya perawatan akibat pemakaian diluar jam dinas. (*)
padangtoday.com 5 September 2012
0 komentar:
Posting Komentar