Terima kasih kepada pengunjung blog. Jumlah kunjungan telah melewati 23.000. Nikmati postingan baru setiap Sabtu-Ahad
Home » » FPKS Minta RUU PPDK Diperbaiki

FPKS Minta RUU PPDK Diperbaiki

Written By Unknown on Jumat, 12 Oktober 2012 | 19.52

JAKARTA—Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) meminta draft Rancangan Undang-Undang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (PPDK) diperbaiki agar tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lain.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU PPDK Sigit Sosiantomo menyampaikan hal itu, Jumat (12/10), dalam Rapat Kerja (raker) Pansus PPDK dengan pimpinan DPD RI, Mendagri, Menlu, MenkumHAM dan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas. Menurut politisi PKS asal Jawa Timur itu, tanpa perbaikan substansi, pembahasan draft RUU PPDK akan tersendat karena Pansus dan pemerintah tidak ingin UU yang dibuat bertentangan dengan peraturan yang lain.

“Setelah mendengarkan pandangan dari pemerintah, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pengusul RUU PPDK ini, serta melakukan kajian atas  RUU ini, FPKS mengusulkan agar draft RUU ini diperbaiki. Karena ada beberapa substansi yang bertentangan dengan peraturan yang sudah ada,” kata Sigit.

Salah satu butir yang harus diperbaiki, kata Sigit, adalah konsepsi mengenai “daerah kepulauan”. Sigit mengatakan konsepsi “daerah kepulauan” dalam RUU PPDK ini bertentangan dengan hukum internasional, UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang lain.
Konsepsi “daerah kepulauan” dalam RUU PPDK dikhawatirkan  akan mengambil alih konsepsi Negara kepulauan (archipelagic state) sebagaimana diatur dalam Bab IV Konsesi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982 yang diratifikasi dalam UU No. 17 tahun 1895 tentang  Pengesahan United Nastions Convenstion on The Law of The (Konsepsi PBB tentang Hukum Laut).
Konsepsi “daerah kepulauan” dalam RUU PPDK ini juga terkesan seolah-olah menciptakan Negara dalam Negara karena yang dikenal dalam UNCLOS 1982 hanya “Negara Kepulauan” bukan “Daerah Kepulauan”.
“NKRI dalam UUD 1945 hanya dibagi atas daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota, dan tidak ada pembagian daerah kepulauan. Karena itu, konsepsi mengenai “daerah kepulauan” perlu diperbaiki,” kata Sigit yang juga Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKS di Komisi V.
Disisi lain, kata Sigit, perlu diatur secara jelas pembagian kewenangan antara pemerintah, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dibidang kelautan. Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari adanya interpretasi bahwa provinsi yang bukan daerah provinsi kepulauan tidak memiliki kerwenangan dibidang laut yang ada di wilayahnya.

“Pemikiran untuk “perlakuan khusus daerah kepulauan” agar ada keadilan dan kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah kepulauan di Indonesia, pada satu sisi adalah merupakan terobosan  yang perlu diapresiasi di dalam mencari solusi atas permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh daerah-daerah kepulauan. Namun, tetap harus dilakukan secara hati-hati agar RUU ini nantinya dapat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat, namun tetap dalam koridor hukum dan untuk keutuhan NKRI,” kata Sigit.
Desak Pemerintah

Dalam Raker Pansus PPDK, FPKS juga mendesak pemerintah untuk segera  mengatasi berbagai permasalahan di daerah kepulauan seperti keterbatasan pelayanan administrasi pemerintahan, pemberdayaan ekonomi dan sosial budaya, sarana dan prasaran komunikasi dan transportasi termasuk trasnportasi antar pulau.

Tanpa harus menunggu pembahasan RUU PPDK ini selesai dibahas Pansus, pemerintah harus  segera menyelesaian berbagai perosalan didaerah kepulauan. Hal ini harus segera dilakukan pemerintah untuk mempercepat pembangunan di daerah kepulauan yang umumnya merupakan daerah tertinggal. Apalagi, pemerintah menyebutkan bahwa pengaturan daerah berciri kepulauan sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” kata Sigit. ***

fpksdprri
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar


 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011-2013. PKS Lubeg - All Rights Reserved - Email: pkslubeg@yahoo.com
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger