JAKARTA—Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
(FPKS) meminta draft Rancangan Undang-Undang Percepatan Pembangunan Daerah
Kepulauan (PPDK) diperbaiki agar tidak bertentangan dengan Peraturan
Perundang-undangan yang lain.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU PPDK
Sigit Sosiantomo menyampaikan hal itu, Jumat (12/10), dalam Rapat Kerja (raker) Pansus PPDK dengan pimpinan DPD RI, Mendagri,
Menlu, MenkumHAM dan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas. Menurut politisi
PKS asal Jawa Timur itu, tanpa perbaikan substansi, pembahasan draft RUU PPDK
akan tersendat karena Pansus dan pemerintah tidak ingin UU yang dibuat
bertentangan dengan peraturan yang lain.
“Setelah mendengarkan pandangan dari
pemerintah, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pengusul RUU PPDK ini, serta
melakukan kajian atas RUU ini, FPKS
mengusulkan agar draft RUU ini diperbaiki. Karena ada beberapa substansi yang
bertentangan dengan peraturan yang sudah ada,” kata Sigit.
Salah
satu butir yang harus diperbaiki, kata Sigit, adalah konsepsi mengenai “daerah
kepulauan”. Sigit mengatakan konsepsi “daerah kepulauan” dalam RUU PPDK ini
bertentangan dengan hukum internasional, UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan yang lain.
Konsepsi
“daerah kepulauan” dalam RUU PPDK dikhawatirkan akan mengambil alih konsepsi Negara kepulauan
(archipelagic state) sebagaimana diatur dalam Bab IV Konsesi PBB tentang Hukum
Laut tahun 1982 yang diratifikasi dalam UU No. 17 tahun 1895 tentang Pengesahan United Nastions Convenstion on The
Law of The (Konsepsi PBB tentang Hukum Laut).
Konsepsi
“daerah kepulauan” dalam RUU PPDK ini juga terkesan seolah-olah menciptakan
Negara dalam Negara karena yang dikenal dalam UNCLOS 1982 hanya “Negara
Kepulauan” bukan “Daerah Kepulauan”.
“NKRI
dalam UUD 1945 hanya dibagi atas daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah
kota, dan tidak ada pembagian daerah kepulauan. Karena itu, konsepsi mengenai
“daerah kepulauan” perlu diperbaiki,” kata Sigit yang juga Ketua Kelompok
Fraksi (Kapoksi) PKS di Komisi V.
Disisi
lain, kata Sigit, perlu diatur secara jelas pembagian kewenangan antara
pemerintah, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dibidang kelautan. Hal
itu perlu dilakukan untuk menghindari adanya interpretasi bahwa provinsi yang
bukan daerah provinsi kepulauan tidak memiliki kerwenangan dibidang laut yang
ada di wilayahnya.
“Pemikiran
untuk “perlakuan khusus daerah kepulauan” agar ada keadilan dan kesejahteraan
masyarakat di daerah-daerah kepulauan di Indonesia, pada satu sisi adalah
merupakan terobosan yang perlu diapresiasi
di dalam mencari solusi atas permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh
daerah-daerah kepulauan. Namun, tetap harus dilakukan secara hati-hati agar RUU
ini nantinya dapat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat, namun
tetap dalam koridor hukum dan untuk keutuhan NKRI,” kata Sigit.
Desak Pemerintah
Dalam Raker Pansus PPDK, FPKS juga mendesak pemerintah
untuk segera mengatasi berbagai
permasalahan di daerah kepulauan seperti keterbatasan
pelayanan administrasi pemerintahan, pemberdayaan ekonomi dan sosial budaya,
sarana dan prasaran komunikasi dan transportasi termasuk trasnportasi antar
pulau.
fpksdprri
0 komentar:
Posting Komentar