Terima kasih kepada pengunjung blog. Jumlah kunjungan telah melewati 23.000. Nikmati postingan baru setiap Sabtu-Ahad
Home » » Banggar Dukung Rencana Pembatasan Belanja Pegawai

Banggar Dukung Rencana Pembatasan Belanja Pegawai

Written By Unknown on Kamis, 11 Oktober 2012 | 16.58



JAKARTA—Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Yudi Widiana Adia mengapresiasi rencana pemerintah untuk membatasi  porsi belanja pegawai sebesar 50% dari Dana Alokasi Umum. Namun, agar tidak terlalu membebani daerah, Yudi menyarankan agar batas maksimal porsi belanja pegawai disetiap daerah adalah 60% dari alokasi DAU.

“Rencana pemerintah untuk membatasi belanja pegawai sangat baik dan saya mengapresiasinya karena selama ini memang anggaran daerah sebagian besar memang habis untuk belanja pegawai sehingga biaya untuk pelayanan public dan kesejahteraan masyarakat sangat minim. Namun, perlu dipertimbangkan agar tidak terlalu drastis membatasi hingga 50%. Mungkin pembatasan yang ideal adalah 60%. Kasihan daerah tertinggal yang memang tidak memiliki kemampuan fiscal yang kuat sehingga benar-benar bergantung pada DAU,” kata Yudi.

Mengenai alokasi DAU dan DAK serta dana perimbangan lainnya, kata Yudi, rata-rata kenaikannya pertahun mencapai 22,6%. Hal ini diperkuat dengan laporan Kementerian Keuangan yang menyebutkan Dana transfer ke daerah selama 2005-2011 meningkat secara signifikan, rata-rata tumbuh 22,6% per tahun. Namun untuk DAU relatif stabil karena proporsinya dipatok dengan UU. Sementara DAK dan DBH cenderung saling trade off atas kenaikan dan penurunan, DBH 27% dan DAK 7%.

Meski transfer ke daerah terus mengalami peningkatan, namun belum memberikan dampak yang signifikan terhadap kemandirian keuangan daerah, peningkatan kesejahteraan rakyat, peningkatan pelayanan publik serta perbaikan infrastruktur. Salah satu penyebabnya karena sebagian besar alokasi dana transfer daerah tersebut habis untuk belanja pegawai.

Karena itu, pemerintah berencana membatasi porsi belanja pegawai di setiap pemerintah daerah maksimal 50 persen. Ini bertujuan untuk menahan laju belanja pegawai yang gemar menguras anggaran rakyat. Kondisi selama ini rata-rata 70 persen dana transfer dialokasikan untuk belanja pegawai.

Pembatasan porsi belanja pegawai maksimal 50 persen dari total belanja daerah tersebut akan dimasukan  pada rancangan revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Saat ini, rancangannya sedang dalam proses pembahasan di pemerintah.

Di sisi lain, Yudi juga meminta pemerintah untuk memperbaiki formulasi DAU dan DAK , baik melalui RUU Keuangan Negara yang sedang dibahas DPR dan/atau lewat PP. Selama ini, kata Yudi,  formulasi DAU masih dihitung berdasarkan  total Pengeluaran Rata-rata APBD, Indeks Jumlah penduduk,  Indeks Luas Wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi, Indeks Pembangunan Manusia, indeks PDRB per kapita dan Bobot Indeks. 

“Ke depan perbaikan formulasi DAU dan DAK harus memperhitungan luas wilayah laut untuk daerah kepulauan. Disisi lain, pemberian DAU juga harus memperhitungkan penambahan PNS agar DAU tidak habis untuk belanja rutin dan penambahan PNS juga harus dibatasi sesuai dengan dengan kebutuhan agar tidak membebani keuangan daerah,” kata Yudi.

fpksdprri
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar


 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011-2013. PKS Lubeg - All Rights Reserved - Email: pkslubeg@yahoo.com
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger