JAKARTA—Anggota
Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Yudi Widiana Adia mengapresiasi rencana
pemerintah untuk membatasi porsi belanja
pegawai sebesar 50% dari Dana Alokasi Umum. Namun, agar tidak terlalu membebani
daerah, Yudi menyarankan agar batas maksimal porsi belanja pegawai disetiap
daerah adalah 60% dari alokasi DAU.
“Rencana
pemerintah untuk membatasi belanja pegawai sangat baik dan saya
mengapresiasinya karena selama ini memang anggaran daerah sebagian besar memang
habis untuk belanja pegawai sehingga biaya untuk pelayanan public dan
kesejahteraan masyarakat sangat minim. Namun, perlu dipertimbangkan agar tidak
terlalu drastis membatasi hingga 50%. Mungkin pembatasan yang ideal adalah 60%.
Kasihan daerah tertinggal yang memang tidak memiliki kemampuan fiscal yang kuat
sehingga benar-benar bergantung pada DAU,” kata Yudi.
Mengenai
alokasi DAU dan DAK serta dana perimbangan lainnya, kata Yudi, rata-rata
kenaikannya pertahun mencapai 22,6%. Hal ini diperkuat dengan laporan
Kementerian Keuangan yang menyebutkan Dana
transfer ke daerah selama 2005-2011 meningkat secara signifikan, rata-rata
tumbuh 22,6% per tahun. Namun untuk DAU relatif stabil karena proporsinya dipatok dengan UU. Sementara DAK dan DBH cenderung saling trade off atas kenaikan dan
penurunan, DBH 27% dan DAK 7%.
Meski
transfer ke daerah terus mengalami peningkatan, namun belum memberikan dampak yang signifikan
terhadap kemandirian keuangan daerah, peningkatan kesejahteraan rakyat,
peningkatan pelayanan publik serta perbaikan infrastruktur. Salah satu
penyebabnya karena sebagian besar alokasi dana transfer daerah tersebut habis
untuk belanja pegawai.
Karena
itu, pemerintah berencana membatasi porsi belanja
pegawai di setiap pemerintah daerah maksimal 50 persen. Ini bertujuan untuk
menahan laju belanja pegawai yang gemar menguras anggaran rakyat. Kondisi
selama ini rata-rata 70 persen dana transfer dialokasikan untuk belanja
pegawai.
Pembatasan
porsi belanja pegawai maksimal 50 persen dari total belanja daerah tersebut akan
dimasukan pada rancangan revisi
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Saat ini, rancangannya sedang dalam
proses pembahasan di pemerintah.
Di sisi lain,
Yudi juga meminta pemerintah untuk memperbaiki formulasi DAU dan DAK , baik melalui
RUU Keuangan Negara yang sedang dibahas DPR dan/atau lewat PP. Selama ini, kata
Yudi, formulasi DAU masih dihitung
berdasarkan total Pengeluaran Rata-rata
APBD, Indeks Jumlah penduduk, Indeks
Luas Wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi, Indeks Pembangunan Manusia, indeks
PDRB per kapita dan Bobot Indeks.
fpksdprri
0 komentar:
Posting Komentar