JAKARTA – Kenaikan setoran awal Biaya
Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dari Rp 25 juta menjadi Rp32,5 juta dinilai tidak
akan efektif mengurangi antrean calon jemaah haji yang mendaftar. Sebaliknya, rencana
kenaikan setoran awal BPIH dikhawatirkan akan memperbesar celah penyimpangan
pemanfaatan dana haji.
Anggota
Komisi VIII DPR RI KH Abdul Hakim mengungkapkan hal itu, Kamis (18/10). Menurut
Hakim, solusi yang tepat untuk mengurangi antrian haji adalah melakukan moratorium
atau penghentian sementara pendaftaran haji, sampai Kemenag mampu menyediakan
regulasi yang dapat menguntungkan para pendaftar haji.
“Antrean
calon jemaah haji tidak bisa dibendung dengan menaikan setoran awal BPIH. Meski
mahal, animo masyarakat tetap akan tinggi untuk mendaftar haji karena yang
namanya untuk ibadah wajib pasti apapun dilakukan, termasuk jika harus membayar
mahal. Solusi terbaik adalah penghentian sementara dan terus melobi Pemerintah
Arab agar kuota haji kita terus bertambah,” kata Hakim yang juga sekretaris
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).
Disisi
lain, moratorium pendaftaran haji untuk sementara dapat mencegah
penggelembungan dana haji yang selama ini pengelolaan dinilai tidak transparan
dan belum menguntungkan calon jemaah yang telah menyetorkan dana awal haji.
“Sistem akuntansi di
Kemenag selama ini belum baik, seperti setoran BPIH yang masih bercampur antara
bunga dari hasil pengendapan setoran awal dengan dana pokok. Apalagi jika setoran awal dinaikan. Pengendapannya semakin besar. Jadi,
untuk menghindari penggelembungan dana haji yang tidak terkelola dengan baik,
perlu ada moratorium sementara pendaftaran haji sampai ada regulasi yang menguntungkan
calon jemaah. Disisi lain, moratorium ini juga akan memudahkan proses
penelisikan KPK.” kata Hakim.
Seperti diketahui,
Kemenag akan menaikan setoran awal BPIH sebesar Rp30-32,5 juta mulai Januari
2013. Kenaikan setoran awal BPIH itu diharapkan akan menekan antrean calon
jemaah haji.
Sesuai
dengan pasal 22 ayat (2) UU No. 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaan Ibadah
Haji, kata Hakim, penerimaan setoran BPIH harus memperhatikan ketentuan kota
haji.
"Kuota
haji relatif tetap sekitar 210 ribu jemaah/tahun. Tapi, Kemenag tetap membuka
pendaftaran haji terus menerus dan otomatis menerima setoran BPIH. Hal ini
tidak sejalan dengan Pasal 22 Ayat 2 UU Nomor 13 Tahun yang menghendaki setoran
BPIH dihentikan setelah kuota tahun berjalan terpenuhi.” Kata Hakim.
Seperti
diketahui, sistem pendaftaran haji sepanjang tahun yang diterapkan selama ini
menyebabkan bertambahkanya setoran awal haji terus bertambah. Hingga saat in
tercatat 1,4 juta orang yang masih antri untuk menunaikan ibadah haji dengan
setoran awal Rp33 triliun.
Dengan
bertambahnya jumlah setoran haji yang mencapai triliunan rupiah setiap tahun
memicu potensi penyelewengan dana setoran awal BPIH, khususnya dalam
pemanfaatan dana indirect cost yang berasal dari bunga investasi setoran awal
haji. Pengendapan setoran awal haji selama ini tidak dirasakan manfaatnya oleh
calon jemaah. Sementara penggunaan indirect cost selalu meningkat setiap
tahunnya. Untuk tahun 2012, direncanakan penggunaan indirect cost sebesar Rp1,6
triliun, naik dari Rp1,2 triliun di tahun 2010.
fpksdprri
0 komentar:
Posting Komentar