Terima kasih kepada pengunjung blog. Jumlah kunjungan telah melewati 23.000. Nikmati postingan baru setiap Sabtu-Ahad
Home » » KRL Anjlok, PT KAI Bisa Kena Denda Rp500 juta

KRL Anjlok, PT KAI Bisa Kena Denda Rp500 juta

Written By Unknown on Jumat, 05 Oktober 2012 | 13.40


JAKARTA—Kecelakaan anjloknya KRL Com-muter Line bernomor KA-435 di Stasiun Cilebut, Kamis (4-10), diduga disebabkan adanya rel patah sepanjang 20 centimeter. Jika benar patahnya rel akibat kelalaian PT KAI dalam melaksanakan uji berkala, PT KAI dapat dikenakan denda hingga Rp500 juta sesuai dengan UU No.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.



Anggota Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mengungkapkan hal itu, Kamis (4-10). PT KAI selaku penyelenggara prasarana sebagaimana diamanatkan dalam Perpres No.53/2012 seharusnya melakukan pengujian berkala harian, bulanan dan tahunan untuk memastikan kondisi rel laik dilalui kereta api.

“UU Perkeretaapian sudah secara detail menjabarkan tentang kewajiban penyelenggara prasarana dalam hal memelihara, merawat dan mengoperasikan prasarana kereta. Salah satu tugasnya adalah melakukan uji berkala terhadap prasarana kereta api agar memenuhi standar kelaikan operasi. Nah, kalau sampai ada kereta anjlok, karena ada rel yang patah sampai 20 cm, ini patut menjadi pertanyaan, apakah uji berkala sebagaimana diamanatkan UU sudah dilaksanakan? Jika tidak, PT KAI bisa kena sanksi denda Rp500 juta dan pidana 1 tahun 6 bulan sesuai dengan UU Perkeretaapian,” kata Yudi.

Seperti diketahui, pasal 20 UU No.23/2007 menegaskan bahwa pengoperasian prasarana perkeretaapian umum wajib memenuhi standar kelaikan operasi prasarana perkeretaapian. Dan untuk memastikan kelaikan operasi prasarana, penyelenggara diwajibkan melakukan pengujian dan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam pasal 68 UU No.23/2007.

 Sedangkan  aturan mengenai sanksi bila penyelenggara prasarana tidak memenuhi standar kelaikan operasi bisa diatur dalam pasal 187 UU No. 23 tahun 2007.Dalam pasal 187 ditegaskan bahwa Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang mengoperasikan Prasarana Perkeretaapian umum yang tidak memenuhi standar kelaikan operasi prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan kecelakaan kereta api dan kerugian bagi harta benda atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sementara dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 32 tahun 2011 diatur bahwa perawatan berkala prasarana kereta api harus dilakukan penyelenggara prasarana sebagai tindakan upaya pencegahan (preventif) dan/atau penggantian sesuai dengan umur teknis. Perawatan berkala prasarana sendiri diklasifikasikan dalam tiga jenis perawatan yaitu perawatan harian, bulanan dan tahunan sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (2) PM 32 tahun 2011.

“Untuk memastikan apakah pemeriksaan dan uji kelaikan prasarana kereta api, khususnya rel ini sudah dilakukan sesuai aturan, maka Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) harus segera menyelidiki anjloknya keretea commuter ini. Jika benar ada kelalaian, sanksi dalam UU harus ditegakan agar memberikan efek jera dan memperbaiki kinerja pelayanan,” kata Yudi.

fpksdprri
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar


 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011-2013. PKS Lubeg - All Rights Reserved - Email: pkslubeg@yahoo.com
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger