JAKARTA—Kecelakaan
anjloknya KRL Com-muter Line bernomor
KA-435 di Stasiun Cilebut, Kamis (4-10), diduga disebabkan adanya rel patah
sepanjang 20 centimeter. Jika benar patahnya rel akibat kelalaian PT KAI dalam
melaksanakan uji berkala, PT KAI dapat dikenakan denda hingga Rp500 juta sesuai
dengan UU No.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Anggota Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia
mengungkapkan hal itu, Kamis (4-10). PT KAI selaku penyelenggara prasarana sebagaimana
diamanatkan dalam Perpres No.53/2012 seharusnya melakukan pengujian berkala
harian, bulanan dan tahunan untuk memastikan kondisi rel laik dilalui kereta
api.
“UU Perkeretaapian sudah secara detail
menjabarkan tentang kewajiban penyelenggara prasarana dalam hal memelihara,
merawat dan mengoperasikan prasarana kereta. Salah satu tugasnya adalah
melakukan uji berkala terhadap prasarana kereta api agar memenuhi standar
kelaikan operasi. Nah, kalau sampai ada kereta anjlok, karena ada rel yang patah
sampai 20 cm, ini patut menjadi pertanyaan, apakah uji berkala sebagaimana
diamanatkan UU sudah dilaksanakan? Jika tidak, PT KAI bisa kena sanksi denda
Rp500 juta dan pidana 1 tahun 6 bulan sesuai dengan UU Perkeretaapian,” kata
Yudi.
Seperti diketahui, pasal 20 UU No.23/2007
menegaskan bahwa pengoperasian prasarana perkeretaapian umum wajib
memenuhi standar kelaikan operasi prasarana perkeretaapian. Dan untuk
memastikan kelaikan operasi prasarana, penyelenggara diwajibkan melakukan
pengujian dan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam pasal 68 UU No.23/2007.
Sedangkan
aturan mengenai sanksi bila penyelenggara prasarana tidak memenuhi
standar kelaikan operasi bisa diatur dalam pasal 187 UU No. 23 tahun 2007.Dalam
pasal 187 ditegaskan bahwa Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang
mengoperasikan Prasarana Perkeretaapian umum yang tidak memenuhi standar
kelaikan operasi prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
yang mengakibatkan kecelakaan kereta api dan kerugian bagi harta benda atau barang,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan
pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sementara dalam
Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 32 tahun 2011 diatur bahwa perawatan
berkala prasarana kereta api harus dilakukan penyelenggara prasarana sebagai
tindakan upaya pencegahan (preventif) dan/atau penggantian sesuai dengan umur
teknis. Perawatan berkala prasarana sendiri diklasifikasikan dalam tiga jenis
perawatan yaitu perawatan harian, bulanan dan tahunan sebagaimana diatur dalam
pasal 8 ayat (2) PM 32 tahun 2011.
fpksdprri
0 komentar:
Posting Komentar