Terima kasih kepada pengunjung blog. Jumlah kunjungan telah melewati 23.000. Nikmati postingan baru setiap Sabtu-Ahad
Home » » Wawako Mahyeldi: Proses Hukum Pelaku Tawuran

Wawako Mahyeldi: Proses Hukum Pelaku Tawuran

Written By Unknown on Selasa, 02 Oktober 2012 | 10.51














M Yamin —Wakil Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah geram terhadap maraknya kasus tawuran an­tar­pelajar di Padang. Mahyeldi meminta aparat kepolisian menindak pelajar yang terlibat tawuran karena sudah kategori kriminal.

“Bukannya saya membela guru, tapi upaya pembinaan pasti telah dilakukan di ma­sing-masing sekolah. Apalagi program Pesantren Ramadhan dan kegiatan keagamaan lain­nya secara intensif terus dila­ku­kan. Sepertinya,  siswa yang terlibat tawuran itu tidak mau dididik lagi,” kata Mahyeldi ketika dihubungi Padang Eks­pres, kemarin.

Untuk itu, Mahyeldi berha­rap bagi yang tertangkap di­proses secara hukum agar ada efek jera. “Kalau sudah meng­gangu ketertiban umum dan melukai orang lain dengan senjata tajam yang mereka bawa, polisi bisa menindaknya secara hukum,” ujarnya.

Mahyeldi meminta polisi mengungkap dalang dari ta­wu­ran tersebut. Dari informasi yang didapatkannya, otak dari sejumlah tawuran di Padang tidak lagi siswa sekolah ber­sang­kutan karena telah dike­luar­kan akibat perilaku buruk siswa itu. “Dengan begitu, dalang tawuran tersebut ingin mengajak teman lainnya untuk berbuat onar,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dinas Pen­didikan telah menerbitkan ke­putusan bersama yang di­tuang­kan dalam surat edaran bernomor 420/0827/DP-Sek­re/2011. Ada sejumlah poin dalam surat tersebut yang menyatakan akan menge­luar­kan siswa jika melanggar poin tersebut termasuk pelaku ta­wu­ran.

Secara terpisah, pengamat pen­didikan dari UNP Ali Za­mar menyarankan setiap seko­lah, terutama yang siswanya sering tawuran untuk mem­buat sejumlah kegiatan seperti olahraga dan seni bagi siswa­nya. Guru harus melakukan pem­binaan sehingga siswa ini bisa menghabiskan waktu se­ng­gangnya dengan kegiatan positif.

“Untuk proses hukum dan dikeluarkan dari sekolah, bisa diterima jika perilaku siswa itu telah membahayakan orang lain, apalagi menyebabkan ce­de­ra bagi orang lain,” tutur­nya. (*)

Padang Ekspres 1 Oktober 2012
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar


 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011-2013. PKS Lubeg - All Rights Reserved - Email: pkslubeg@yahoo.com
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger