Padang - Anggota
Badan Musyawarah (Banmus) dari Fraksi PKS, Muslim M Yatim meyakini
kendati hak angket yang diusung oleh 22 anggota DPRD akan diajukan dalam
paripurna pada 13 Maret mendatang, namun kecil kemungkinannya bisa
diputuskan.
Soalnya, kata Muslim, dua dari 8
fraksi, yaitu Gerindra dan Hanura ngotot mengusung hak angket. “Lima
fraksi lagi, Demokrat, Golkar, PAN, PPP, Bintang Reformasi melihat
perkembangan yang terjadi di fraksi masing-masing. Sedangkan PKS sudah
menyatakan sikap tidak akan menyetujui hak angket,” tegas Muslim M
Yatim.
Tidak cuma itu, lanjut dia,
Fraksi PKS justru meminta DPRD membentuk pansus. Hasil temuan
Inspektorat, bukan hanya penetapan dana hibah untuk bantuan Safari
Dakwah DPP PKS sebesar Rp 1,9 miliar yang salah penetapan. Namun masih
ada lagi delapan proposal bantuan hibah lainnya yang tidak sesuai
aturan, tapi tetap direkomendasikan Biro Bina Sosial Pemprov Sumbar.
Di antaranya, sebut Muslim,
pengadaan barang di Masjid Nurul Iman, Padang Rp 1,3 miliar. Ini salah
karena bukan kewenangan bansos, tapi hibah barang/jasa. Selanjutnya,
pembangunan sekolah keberkatan di Padangpariaman. Di dalam proposal,
tidak ada besaran angka permintaan, namun dibantu Rp 100 juta.
“Totalnya ada sembilan item
yang jadi temuan. Masalahnya beragam, mulai dari ketidakjelasan alamat
penerima hingga bantuan yang disetujui lebih besar dari permintaan.
Dasar itu saya minta DPRD membentuk pansus. Kalau pansus, pembahasan
bisa lebih luas dengan menyinggung 8 proposal bansos lainnya yang jadi
temuan Inspektorat,” jelas Yatim.
Sesuai aturan, kata Muslim,
seharusnya dimulai dari menggunakan hak bertanya. Bila kurang puas, baru
gunakan hak angket dan hak menyatakan pendapat. “Tapi untuk
persoalan dana Rp 1,9 miliar itu, teman-teman di dewan justru langsung
saja menggunakan hak angket,” jelasnya.
Diagendakannya rapat
paripurna soal hak angket menyangkut dana hibah Safari Dakwah Wilda
DPP PKS itu, dibenarkan Plt Sekwan Delvi. Agenda itu dicapai setelah
adanya kesepakatan dari Badan Musyawarah (Banmus) yang bersidang
kemarin (Selasa, red),” kata Delvi.
Terpisah, Sekprov Sumbar, Ali
Asmar mengatakan, dalam Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, diberikan ruang untuk mengeser mata
anggaran, asalkan tidak melebihi plafon anggaran yang telah ada.
Padang Ekspres
pkssumbarnews.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar