Terima kasih kepada pengunjung blog. Jumlah kunjungan telah melewati 23.000. Nikmati postingan baru setiap Sabtu-Ahad
Home » » FPKS Tetap Tolak RUU Ormas

FPKS Tetap Tolak RUU Ormas

Written By Unknown on Rabu, 03 April 2013 | 22.15

Jakarta - Fraksi PKS DPR (FPKS) masih menolak draft RUU Ormas yang diajukan pemerintah. FPKS menilai ada beberapa pasal yang harus diubah.

Anggota Pansus RUU Ormas dari Fraksi PKS, Indra, mengatakan ada dua poin utama yang ditolak oleh PKS. Dua poin itu adalah asas tunggal dan kewenangan pemerintah menghukum suatu ormas tanpa melalui pengadilan.

"Masih ada dua substansi lagi yang masih belum menemukan kesepakatan bulat. Pertama, FPKS tetap menolak asas tunggal. Kedua, FPKS tetap menolak penghentian sementara menjadi kewenangan (subjektif)
pemerintah. FPKS menginginkan penghentian sementara melalui pengadilan," kata Indra saat berbincang, Rabu (3/4/2013).

Salah satu pasal di RUU Ormas memang mengatur kewajiban menggunakan asas tunggal bagi ormas-ormas yang ingin hidup di Indonesia. Asas tersebut adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Mengenai hal ini, Indra mengatakan FPKS ingin ormas-ormas diberi kebebasan menentukan asasnya sendiri. Asal, asas tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"FPKS konsisten bahwa Pancasila diposisikan sebagai asas negara, sedangkan ormas mengunakan asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila & UUD 45," ujarnya.

"Jadi redaksi dalam RUU Ormas usulan FPKS 'Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila & UUD 45," tambah pria yang juga anggota Komisi III DPR ini.

Poin lain yang menjadi keberatan FPKS, adalah pasal yang mengatur kewenangan pemerintah menghentikan kegiatan suatu ormas tanpa melalui pengadilan. Indra menyebut pasal itu berpotensi disalahgunakan oleh
pemerintah yang berkuasa nantinya.

"FPKS menginginkan agar penghentian sementara menjadi kewenangan pengadilan. FPKS memandang kewenangan subjektif pemerintah dalam menghentikan kegiatan ormas berpotensi represif," ujarnya.

"Sanksi penghentian kegiatan dan pembubaran tidak boleh menjadi kewenangan sepihak pemerintah, namun harus melalui mekanisme putusan pengadilan. Hal ini sejalan dengan asas hukum praduga tdk bersalah dan
dalam rangka menghindari kesewenang-wenangan rezim," imbuh politikus muda ini.

detik.com
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar


 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011-2013. PKS Lubeg - All Rights Reserved - Email: pkslubeg@yahoo.com
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger