Padang- Rapat Komisi III DPRD Sumbar
dengan Dinas Perhubungan Provinsi beberapa waktu lalu membahas tentang
LKPJ Gubernur Sumbar tahun 2011. Dari rapat tersebut diketahui bahwa
sampai saat ini belum ada solusi yang mumpuni bagi angkutan barang di
Sumatera Barat. Seperti diketahui saat ini barang-barang yang potensial
bertonase besar dalam pengangkutannya seperti batu bara, CPO, semen
masih diangkut dengan truk melalui jalan darat. Padahal Sumbar memiliki
potensi angkutan barang yaitu kereta api.
Sultani pada 9/4 lalu, menyatakan, “Dinas Perhubungan Sumbar sebaiknya bekerjasama dengan PT KAI menjajaki pengoperasian kembali kereta api barang jalur Padang-Sawahlunto, Padang-Solok, Padang-Padang Panjang. Hal ini penting agar jalan/jalur darat terpelihara dari kerusakan struktur jalan, karena kerusakan jalan sebagian disebabkan oleh tonase muatan yang berlebih.”
Lanjut Sultani, yang juga merupakan anggota Komisi III dari PKS ini, “Organda Pusat mengapresiasi Gubernur Sumbar yang memberlakukan penertiban tonase kendaraan sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di mana Organda Pusat juga turut mendukung pembatasan tonase ini.”
Menurut Sultani, “Di sisi lain, anggota Komisi III DPRD juga mendukung surat edaran Gubernur Sumbar tentang penertiban tonase kendaraan di jalan. Bila diperlukan, Komisi III siap menambah anggaran bagi pelaksanaan surat edaran tersebut karena bagaimanapun untuk penertiban tonase perlu ada koordinasi dengan kepolisian, khususnya Ditlantas,” ujarnya. (dep)
beritapkssumbar.wordpress.com
Sultani pada 9/4 lalu, menyatakan, “Dinas Perhubungan Sumbar sebaiknya bekerjasama dengan PT KAI menjajaki pengoperasian kembali kereta api barang jalur Padang-Sawahlunto, Padang-Solok, Padang-Padang Panjang. Hal ini penting agar jalan/jalur darat terpelihara dari kerusakan struktur jalan, karena kerusakan jalan sebagian disebabkan oleh tonase muatan yang berlebih.”
Lanjut Sultani, yang juga merupakan anggota Komisi III dari PKS ini, “Organda Pusat mengapresiasi Gubernur Sumbar yang memberlakukan penertiban tonase kendaraan sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di mana Organda Pusat juga turut mendukung pembatasan tonase ini.”
Menurut Sultani, “Di sisi lain, anggota Komisi III DPRD juga mendukung surat edaran Gubernur Sumbar tentang penertiban tonase kendaraan di jalan. Bila diperlukan, Komisi III siap menambah anggaran bagi pelaksanaan surat edaran tersebut karena bagaimanapun untuk penertiban tonase perlu ada koordinasi dengan kepolisian, khususnya Ditlantas,” ujarnya. (dep)
beritapkssumbar.wordpress.com
0 komentar:
Posting Komentar