Terima kasih kepada pengunjung blog. Jumlah kunjungan telah melewati 23.000. Nikmati postingan baru setiap Sabtu-Ahad
Home » » Monopoli Perkeretaapian Harus Segera Diakhiri

Monopoli Perkeretaapian Harus Segera Diakhiri

Written By Unknown on Senin, 07 Mei 2012 | 16.03


Jakarta (6/5) Stagnasi perkembangan sistem perkeretaapian nasional selama lima tahun terakhir disinyalir akibat monopoli pengelolaan perkeretaapian di tanah air. Penyanderaan kereta jalur Rangkasbitung-Jakarta di Tangerang kamis kemarin (3/5) tidak terjadi jika PT. Kereta Api mampu menyediakan Sarana dengan kapasitas yang mencukupi kebutuhan masyarakat. Demikian disampaikan Anggota Panja Kereta Api Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Sigit Sosiantomo di Jakarta, Ahad (6/5).

Politisi PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Timur ini menegaskan, monopoli selalu menciptakan iklim berusaha yang tidak sehat, terutama pada bisnis pengelolaan pengoperasian kereta api yang telah dimonopoli BUMN perkeretaapian selama lebih dari 60 tahun. Sigit menegaskan, bahwa sebelumnya Presiden menyadari satu-satunya jalan untuk mempercepat peningkatan kinerja sistem perkeretaapian adalah dengan membuka pintu seluas-luasnya bagi pihak swasta dan pemerintah daerah untuk berkompetisi menjadi pengelola sarana prasarana perkeretaapian yang terbaik. “Atas dasar pemikiran itulah maka Presiden mengajukan RUU Perkeretaapian Nasional, yang kemudian disyahkan DPR menjadi UU no. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian,” jelas Sigit.

Kompetisi pengelolaan perkeretaapian ini, kata Sigit, akan menjadi katalisator upaya mewujudkan sistem perkeretaapian sebagai tulang punggung sistem transportasi nasional. Pihak pemerintah daerah dapat berkolaborasi dengan pihak swasta dalam membangun infrastruktur prasarana dan sarana perkeretaapian di wilayahnya. Selain itu, lanjutnya, kompetesi profesionalisme dalam pengelolaan perkeretaapian ini pada akhirnya akan memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat, terutama dalam hal peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan.

"Berlarut-larutnya pelaksanaan pemisahan aset yang diperintahkan UU No. 23 tahun 2007 sebagai syarat penghentian monopoli perkeretaapian ini sangat disesalkan. Audit pemisahan aset ini tak kunjung selesai hingga saat ini. Padahal, Menteri Perhubungan berulangkali menjanjikan di forum rapat Komisi V DPR RI akan menuntaskannya pada akhir 2011" pungkas Sigit.

Sumber: Fraksi PKS DPR RI
foto: pks.or.id
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar


 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011-2013. PKS Lubeg - All Rights Reserved - Email: pkslubeg@yahoo.com
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger