PADANG – Sebagai bentuk percepatan penyediaan shelter di Kota Padang,
ruko (rumah toko) minimal tiga lantai yang berada di kawasan zona merah
(daerah rawan tsunami) dianjurkan untuk membuat tangga langsung ke atap
di bagian depan atau samping ruko tersebut.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (DTRTB) Dian Fakhri, Senin (14/5) menyebutkan, usulan untuk menjadikan ruko-ruko berlantai tiga ke atas sebagai shelter pertama kali muncul ketika berkumpul dengan masyarakat di Gunung Pangilun.
“Saat itu muncul ide untuk menjadikan ruko-ruko sebagai shelter dimana lantai tiga diplat dan dibikin tangga langsung ke depan agar ketika terjadi bencana tsunami, masyarakat bisa langsung naik ke ruko-ruko itu,” kata Dian Fakhri di DPRD Padang.
Menurutnya, usulan itu sangat bagus sebagai antisipasi dan percepatan penyediaan shelter bagi warga kota dalam menghadapi bencana tsunami.
“Kalau ditunggu harus dibangun shelter baru, mung kin butuh waktu yang cukup lama. Tapi kalau usulan ini dilaksanakan, saya rasa bisa diwujudkan,” katanya.
Dikatakan, dengan adanya anjuran membuat plat dan tangga bagi ruko dalam mengurus IMB, secara otomatis mereka tentu akan memikirkan struktur bangunannya agar bisa tahan terhadap goncangan gempa.
“Mereka tentu tidak ingin investasi mereka mudah hancur akibat gempa. Kalau itu dilaksanakan, maka penyediaan shelter bagi warga bisa cepat dilaksanakan,” tambahnya.
Namun untuk saat ini, katanya, hal itu baru sebatas imbauan. Pemko jelas belum bisa memaksa mereka yang membangun ruko untuk mengikuti imbauan itu.
“Namun ke depan akan kita masukkan dalam peraturan daerah yang mungkin salah satunya ada aturan itu. Rancangannya akan segera kita ajukan ke DPRD untuk dibahas. Kalau ada Perda, maka kita punya dasar hukum yang kuat,” katanya.
Anggota Komisi I DPPRD Padang, Usmardi Thareb, meminta DTRTB untuk melakukan pengkajian terlebih dahulu tentang rencana tersebut. Sebab, menurutnya, hal ini nantinya akan menambah beban pemilik ruko.
Begitu pula Wakil Ketua Komisi I Rahayu Purwanti. Menurutnya, keinginan Pemko yang menjadi ruko untuk shelter, jangan hanya sekadar ide selintas saja. Namun itu harus disertai dengan kajian dan dasar yang kuat sehingga bisa diwujudkan.
‘’Bila konstruksi bangunan ruko belum teruji tahan gempa, tentu akan runtuh duluan sebelum shelter digunakan. Untuk itulah, menjadi hal yang tidak terpisahkan antara rencana tersebut dengan konstruksi bangunan yang tahan gempa,” ujar politisi PKS ini.
Selain itu, bila ini memang akan diwujudkan, perlu petunjuk yang teknis dalam pelaksanaannya di lapangan. Kemudian, kebijakan ini ditujukan kepada bangunan bertingkat yang baru.
Ia juga mengingatkan untuk meminta masukan kepada LSM atau NGO yang berkaitan dengan kegempaan.
(105)
Singgalang 15 Mei 2012
Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (DTRTB) Dian Fakhri, Senin (14/5) menyebutkan, usulan untuk menjadikan ruko-ruko berlantai tiga ke atas sebagai shelter pertama kali muncul ketika berkumpul dengan masyarakat di Gunung Pangilun.
“Saat itu muncul ide untuk menjadikan ruko-ruko sebagai shelter dimana lantai tiga diplat dan dibikin tangga langsung ke depan agar ketika terjadi bencana tsunami, masyarakat bisa langsung naik ke ruko-ruko itu,” kata Dian Fakhri di DPRD Padang.
Menurutnya, usulan itu sangat bagus sebagai antisipasi dan percepatan penyediaan shelter bagi warga kota dalam menghadapi bencana tsunami.
“Kalau ditunggu harus dibangun shelter baru, mung kin butuh waktu yang cukup lama. Tapi kalau usulan ini dilaksanakan, saya rasa bisa diwujudkan,” katanya.
Dikatakan, dengan adanya anjuran membuat plat dan tangga bagi ruko dalam mengurus IMB, secara otomatis mereka tentu akan memikirkan struktur bangunannya agar bisa tahan terhadap goncangan gempa.
“Mereka tentu tidak ingin investasi mereka mudah hancur akibat gempa. Kalau itu dilaksanakan, maka penyediaan shelter bagi warga bisa cepat dilaksanakan,” tambahnya.
Namun untuk saat ini, katanya, hal itu baru sebatas imbauan. Pemko jelas belum bisa memaksa mereka yang membangun ruko untuk mengikuti imbauan itu.
“Namun ke depan akan kita masukkan dalam peraturan daerah yang mungkin salah satunya ada aturan itu. Rancangannya akan segera kita ajukan ke DPRD untuk dibahas. Kalau ada Perda, maka kita punya dasar hukum yang kuat,” katanya.
Anggota Komisi I DPPRD Padang, Usmardi Thareb, meminta DTRTB untuk melakukan pengkajian terlebih dahulu tentang rencana tersebut. Sebab, menurutnya, hal ini nantinya akan menambah beban pemilik ruko.
Begitu pula Wakil Ketua Komisi I Rahayu Purwanti. Menurutnya, keinginan Pemko yang menjadi ruko untuk shelter, jangan hanya sekadar ide selintas saja. Namun itu harus disertai dengan kajian dan dasar yang kuat sehingga bisa diwujudkan.
‘’Bila konstruksi bangunan ruko belum teruji tahan gempa, tentu akan runtuh duluan sebelum shelter digunakan. Untuk itulah, menjadi hal yang tidak terpisahkan antara rencana tersebut dengan konstruksi bangunan yang tahan gempa,” ujar politisi PKS ini.
Selain itu, bila ini memang akan diwujudkan, perlu petunjuk yang teknis dalam pelaksanaannya di lapangan. Kemudian, kebijakan ini ditujukan kepada bangunan bertingkat yang baru.
Ia juga mengingatkan untuk meminta masukan kepada LSM atau NGO yang berkaitan dengan kegempaan.
(105)
Singgalang 15 Mei 2012
0 komentar:
Posting Komentar