Terima kasih kepada pengunjung blog. Jumlah kunjungan telah melewati 23.000. Nikmati postingan baru setiap Sabtu-Ahad
Home » » DPR Siapkan Pengganti UU Kepegawaian

DPR Siapkan Pengganti UU Kepegawaian

Written By Unknown on Selasa, 19 Juni 2012 | 10.18

Jakarta, InfoPublik - Komisi II DPR sebagai alat kelengkapan yang lingkup tugasnya terkait aparatur negara tengah mempersiapkan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggantikan Undang-undang Kepegawaian yang dinilai sudah tidak sesuai dengan keadaan saat ini. 

"RUU ASN cukup signifikan diprioritaskan karena Undang-undang Kepegawaian sudah tidak bisa menjawab keadaan saat ini," ujar Gamari Sutrisno, Anggota Komisi II DPR, Selasa (19/6).

Menurutnya, saat ini aparatur negara membutuhkan beberapa perubahan, seperti manajemen sumber daya manusia yang berorientasi melayani masyarakat, tanpa mengharapkan imbalan maupun balasan dalam bentuk apapun. Lalu juga tidak mempersulit warga ketika sedang membutuhkan pelayanan diseluruh instansi pemerintahan di Tanah Air. 

Perubahan pada kelembagaan birokrasi kata dia juga cukup mendesak. Birokrasi yang tadinya gemuk harus dirampingkan dengan meleburkan pejabat struktural eselon III dan IV menjadi fungsional, karena banyaknya pejabat itu yang ternyata membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Begitu banyak pejabat yang terangkat tiap tahun namun tidak menjamin akan meningkatkan mutu aparatur negara, dan mutu mereka cenderung buruk.

Mekanisme sistem dan tata kerja, menurut Gamari Sutrisno adalah bagian yang perlu dilakukan perubahan karena ada indikasi tumpang tindih dalam melaksanakan tugasnya. Ia memberikan contoh pada Kementerian Pekerjaan Umum sebaiknya dijadikan satu dengan Kementerian Perumahan Rakyat, karena keduanya mempunyai hubungan yang erat dalam pembangunan infrastruktur, jadi sepantasnya digabungkan.  "Perubahan-perubahan tersebut sudah termaktub dalam RUU ASN dan hanya tinggal diskusikan lebih lanjut, lalu diimplementasikan guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.” Tugas kita semua menurutnya adalah menciptakan kebijakan pemerintah yang berkualitas dan berbasis pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan mutu pelayanan publik. 

Di dalam RUU ini juga diatur mengenai status pegawai negeri yang tidak diperbolehkan untuk berpolitik, dikarenakan dapat menimbulkan konflik kepentingan yang dapat berakibat tidak baik bagi yang bersangkutan. Lalu pembinaan mereka harus dilakukan oleh pejabat struktural tertinggi tingkat provinsi (setingkat dengan eselon I) bukan oleh pejabat yang dipilih secara politik. Hal ini untuk menjaganya dari kepentingan politik yang dapat menyeretnya sewaktu-waktu.

Prinsipnya kata dia, PNS tidak boleh dijadikan tunggangan dalam kepentingan politik.  Guna memaksimalkan pembinaan terhadap pegawai negeri, RUU ini juga mengusulkan membuat Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berfungsi sebagai ‘tangan kanan’ DPR  yang akan mengawasi kompetensi pejabat tingkat eselon I dan II diseluruh instansi pemerintahan. Apabila terdapat pejabat yang tidak mempunyai kompetensi, maka KASN mempunyai hak untuk mengganti pejabat tersebut. 

RUU ini merupakan inisiatif dari Komisi II DPR dalam rangka meningkatkan mutu pegawai negeri, jadi kami akan terus bertahan untuk memperkuat hal ini pada rapat dengar pendapat dengan pemerintah. Meskipun kami sadari tidak mudah mengimplementasikan ini, jadi kami akan menjalankan secara bertahap dan selektif, pungkasnya.(rm)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar


 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011-2013. PKS Lubeg - All Rights Reserved - Email: pkslubeg@yahoo.com
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger