Terima kasih kepada pengunjung blog. Jumlah kunjungan telah melewati 23.000. Nikmati postingan baru setiap Sabtu-Ahad
Home » » Komite Sekolah Jangan Dimanfaatkan Untuk Tarik Pungutan Liar

Komite Sekolah Jangan Dimanfaatkan Untuk Tarik Pungutan Liar

Written By Unknown on Jumat, 29 Juni 2012 | 20.12


Jakarta (29/6) - Masih maraknya pungutan yang terjadi saat penerimaan siswa baru disebabkan masih adanya celah yang dimanfaatkan oleh pihak sekolah. Celah itu ialah dengan memanfaatkan Komite Sekolah. Lebih parah lagi aturan yang ada pun membenarkan dan melegalisasi praktek pungutan tersebut. Demikian disampaikan Anggota Komisi X DPR Raihan Iskandari di Jakarta, Jum’at (29/6).

Raihan menjelaskan, dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, peluang adanya pungutan itu sangat terbuka. Misalnya, dalam Keputusan itu dinyatakan bahwa salah satu fungsi Komite Sekolah ialah  menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan. “Jadi, rumusan inilah yang senantiasa dioptimalkan oleh pihak sekolah untuk membenarkan adanya pungutan kepada orang tua siswa, sebagai bagian dari anggota masyarakat,”

Raihan menyayangkan, pihak sekolah sering kali berdalih, bahwa bukan pihak sekolah yang melakukan pungutan, tetapi pihak Komite. Pihak Komite yang sudah dipengaruhi oleh pihak sekolah ini pun berdalih bahwa pungutan itu sudah melalui musyawarah para orang tua siswa. Sementara, orang tua siswa pun tak berani menolak keinginan pihak sekolah melalui Komite. Jika menolak, mereka khawatir anak mereka tidak bisa diterima di sekolah tersebut.

“Beberapa temuan saat Penerimaan Siswa Baru jenjang sekolah dasar negeri memperlihatkan bahwa pihak sekolah leluasa menentukan besaran uang gedung yang mencapai 2 juta rupiah dan uang bulanan yang mencapai 200 ribu rupiah. Ini tidak bisa dibiarkan,” jelas politisi Fraksi PKS ini.

Di sisi lain, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2011 tentang  Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama, ternyata tidak menjangkau pungutan yang dilakukan Komite Sekolah. “Aturan itu hanya menyebutkan kata “sekolah”, tidak secara tegas menyebut semua pihak yang ada dalam satuan pendidikan. Ketidakakuratan dalam penyebutan pihak-pihak yang ada di sekolah, termasuk Komite Sekolah inilah yang tetap menyuburkan praktek pungutan.

“Jadi, Permendikbud soal larangan pungutan ini seolah-olah seperti “macan ompong” yang tak berdaya menghadapi sebuah rumusan kecil dalam Keputusan Mendiknas soal Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tersebut.” katanya.

Jika Pemerintah memang benar-benar ingin mencegah praktek pungutan yang terus menerus terjadi ini, pemerintah harus mengubah seluruh aturan yang terkait. Lebih dari itu, mental “pungli” yang masih melekat harus dikikis habis. Tutup Raihan.

fpksdprri
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar


 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011-2013. PKS Lubeg - All Rights Reserved - Email: pkslubeg@yahoo.com
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger