Terima kasih kepada pengunjung blog. Jumlah kunjungan telah melewati 23.000. Nikmati postingan baru setiap Sabtu-Ahad
Home » » FPKS: Penuhi SPM, Baru Naikan Tarif

FPKS: Penuhi SPM, Baru Naikan Tarif

Written By Unknown on Selasa, 03 Juli 2012 | 10.20

JAKARTA—Fraksi PKS DPR RI meminta PT KAI untuk memperbaiki pelayanan dan memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) KRL Commuter Line sebelum menaikan harga.
Anggota Komisi V DPR RI dari FPKS Yudi Widiana Adia mengungkapkan hal itu, Selasa (3-7), menyusul rencana kenaikan tiket KRL Commuter Line sebesar Rp2.000 pada Oktober mendatang. Menurut Yudi, selama SPM belum dipenuhi, PT KAI tidak layak menaikan tarif.
“UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian mengamanatkan pemenuhan standar pelayanan minimal dan fasilitas khusus bagi penyandang cacat, wanita hamil, lansia. Apakah SPM itu sudah dipenuhi? Sejauh ini, para konsumen merasa SPM belum dipenuhi mulai dari seringnya keterlambatan kereta, AC yang tidak menyala, hingga faktor keselamatan yang sering terabaikan. Dan selama keluhan dari konsumen soal SPM masih ada, PT KAI tidak layak mengajukan kenaikan tarif. Penuhi dulu SPM, baru bisa menaikan tarif,” kata Yudi Widiana.
Berdasarkan pasal 133 ayat (1) UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian, dalam penyelenggaraan pengangkutan orang dengan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengutamakan keselamatan dan keamanan orang, pelayanan kepentingan umum, sampai mematuhi jadwal keberangkatan kereta api. Sedangkan dalam  Pasal 137, pelayanan angkutan orang dengan kereta api harus memenuhi standar pelayanan minimum mulai dari pelayanan di stasiun keberangkatanm dalam perjalan hingga sampai distasiun tujuan.
Namun, dalam implementasinya masih banyak keluhan dari konsumen KRL mengenai SPM kereta api. Sebagian besar konsumen KRL mengeluhkan kondisi kereta yang kumuh, kotor dan tidak nyaman, serta jadwal pemberangkatan dan rute yang berantakan. Selain itu, penumpang juga terpaksa berdesak-desakan karena jumlah kereta yang  terbatas.
“Pemandangan desak-desakan sudah jadi hal yang biasa. Padahal, sesuai dengan PM No. 28 tahun 2012 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan tarif Angkutan Orang dengan Kereta, perhitungan tarif biaya penumpang kilometer salah satunya didasari pada prinsip faktor muatan sebesar 70%. Kalau melihat faktanya, KRL kerap overload. Hal ini sudah tidak sesuai dengan PM 28 tahun 2012. Itu saja dibenahi dulu. Kalau SPM sudah dipenuhi, baru bisa minta kenaikan tarif,” kata Yudi.
Seperti diketahui, Oktober mendatang, tiket KRL Commuter Line akan naik Rp 2.000. Peningkatan kehandalan dan pemeliharaan prasarana KRL menjadi alasannya.  Dengan kenaikan tarif tersebut, tiket KRL untuk relasi Bogor-Jakarta/Jatinegara menjadi Rp9.000, Bogor-Depok Rp8000, Depok-Jakarta Rp8000, Bekasi-Jakarta Rp8500 dan Tanggerang-Duri Rp7500.
Rencana kenaikan tarif KRL ini mendapat tentangan dari sejumlah kalangan. KRL Mania misalnya. Komunitas pengguna KRL ini menentang kenaikan tarif dengan alasan pelayanan yang diberikan masih buruk. Selain keterlambatan pemberangkatan masih sering terjadi, tarif tersebut juga dinilai membebani masyarakat mengingat saat ini KRL ekonomi sudah dihapuskan.
fpksdprri
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar


 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011-2013. PKS Lubeg - All Rights Reserved - Email: pkslubeg@yahoo.com
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger