JAKARTA—Fraksi PKS
DPR RI meminta PT KAI untuk memperbaiki pelayanan dan memenuhi standar
pelayanan minimum (SPM) KRL Commuter Line sebelum menaikan harga.
Anggota
Komisi V DPR RI dari FPKS Yudi Widiana Adia mengungkapkan hal itu, Selasa
(3-7), menyusul rencana kenaikan tiket KRL Commuter Line sebesar Rp2.000 pada
Oktober mendatang. Menurut Yudi, selama SPM belum dipenuhi, PT KAI tidak layak
menaikan tarif.
“UU No.23/2007 tentang
Perkeretaapian mengamanatkan pemenuhan standar pelayanan minimal dan fasilitas
khusus bagi penyandang cacat, wanita hamil, lansia. Apakah SPM itu sudah
dipenuhi? Sejauh ini, para konsumen merasa SPM belum dipenuhi mulai dari
seringnya keterlambatan kereta, AC yang tidak menyala, hingga faktor keselamatan
yang sering terabaikan. Dan selama keluhan dari konsumen soal SPM masih ada, PT
KAI tidak layak mengajukan kenaikan tarif. Penuhi dulu SPM, baru bisa menaikan
tarif,” kata Yudi Widiana.
Berdasarkan pasal 133 ayat (1)
UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian, dalam
penyelenggaraan pengangkutan orang dengan kereta api, Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian wajib mengutamakan keselamatan dan keamanan orang, pelayanan
kepentingan umum, sampai mematuhi jadwal keberangkatan kereta api. Sedangkan
dalam Pasal 137, pelayanan angkutan
orang dengan kereta api harus memenuhi standar pelayanan minimum mulai dari
pelayanan di stasiun keberangkatanm dalam perjalan hingga sampai distasiun
tujuan.
Namun,
dalam implementasinya masih banyak keluhan dari konsumen KRL mengenai SPM
kereta api. Sebagian besar konsumen KRL mengeluhkan kondisi kereta yang kumuh,
kotor dan tidak nyaman, serta jadwal pemberangkatan dan rute yang berantakan.
Selain itu, penumpang juga terpaksa berdesak-desakan karena jumlah kereta yang terbatas.
“Pemandangan
desak-desakan sudah jadi hal yang biasa. Padahal, sesuai dengan PM No. 28 tahun
2012 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan tarif Angkutan Orang dengan
Kereta, perhitungan tarif biaya penumpang kilometer salah satunya didasari pada
prinsip faktor muatan sebesar 70%. Kalau melihat faktanya, KRL kerap overload. Hal
ini sudah tidak sesuai dengan PM 28 tahun 2012. Itu saja dibenahi dulu. Kalau
SPM sudah dipenuhi, baru bisa minta kenaikan tarif,” kata Yudi.
Seperti
diketahui, Oktober mendatang, tiket KRL Commuter Line akan naik Rp 2.000.
Peningkatan kehandalan dan pemeliharaan prasarana KRL menjadi alasannya. Dengan kenaikan tarif tersebut, tiket KRL
untuk relasi Bogor-Jakarta/Jatinegara menjadi Rp9.000, Bogor-Depok Rp8000,
Depok-Jakarta Rp8000, Bekasi-Jakarta Rp8500 dan Tanggerang-Duri Rp7500.
Rencana
kenaikan tarif KRL ini mendapat tentangan dari sejumlah kalangan. KRL Mania
misalnya. Komunitas pengguna KRL ini menentang kenaikan tarif dengan alasan
pelayanan yang diberikan masih buruk. Selain keterlambatan pemberangkatan masih
sering terjadi, tarif tersebut juga dinilai membebani masyarakat mengingat saat
ini KRL ekonomi sudah dihapuskan.
fpksdprri
0 komentar:
Posting Komentar