Terima kasih kepada pengunjung blog. Jumlah kunjungan telah melewati 23.000. Nikmati postingan baru setiap Sabtu-Ahad
Home » » Pemerintah Harus Minta Maaf Karena Tingginya Korban Mudik

Pemerintah Harus Minta Maaf Karena Tingginya Korban Mudik

Written By Unknown on Selasa, 28 Agustus 2012 | 16.09


Jakarta (27/8) - Data terakhir dari kepolisian terkait korban arus mudik tercatat 908 orang meninggal dunia karena kecelakaan selama musim mudik dan balik libur Lebaran. Sementara itu jumlah kecelakaan lalu lintas ada 5.233 kejadian dan luka berat 1.505. Angka tersebut sangat memprihatinkan oleh karena itu Pemerintah harus meminta maaf kepada publik atas tingginya angka kecelakaan tersebut.

Demikian dikatakan Anggota Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia di Jakarta, Senin (27/8). Lebih lanjut Yudi mengatakan, tingginya angka kecelakaan saat mudik tidak terlepas dari buruknya manajemen mudik yang diterapkan pemerintah. Bahkan dibandingkan tahun lalu, manajemen mudik tahun ini jauh lebih buruk.

Dua penyebab kecelakaan paling menonjol adalah kelalaian pemudik dan buruknya sarana dan parasarana jalan. Menurut Yudi kedua hal itu berada dibawah tanggung jawab pemerintah. Soal kelalaian misalnya, itu terkait erat dengan minimnya sosialisasi dan ketegasan soal kedisipilinan berkendara di jalan raya. Mengapa orang yang tidak memiliki pengetahuan memadai tentang keselamatan berkendara dan aturan rambu-rambu lalu lintas bisa mudah memperoleh surat ijin mengemudi, tanya Yudi.

“Amanat UU No .22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa pemerintah harus membudayakan penyelengaraan jalan yang mengutamakan keselamatan antara lain dengan pendidikan dan penegakkan hukum yang bisa memberi efek jera. Itu tidak dilakukan pemerintah,” tegas Yudi.

Juga soal sarana dan prasarana jalan yang buruk. Selama ini tidak pernah ada penyelenggara jalan yang dihukum jika terjadi kecelakaan yang disebabkan buruknya sarana jalan, lanjut Yudi. Padahal UU No.22/2009 secara rinci mengatur hal itu. Masukan dan kritikan dari DPR setiap kali rapat dengan pihak pemerintah seperti dianggap angin lalu. “Oleh karena itu jika pemerintah tidak meminta maaf, DPR bisa saja mengajukan hak interpelasi dengan alasan pemerintah lalai menjalankan UU,” tutur Yudi.

Sebetulnya, lanjut Yudi, tahun lalu Fraksi PKS sempat mengajukan usulan hak interpelasi soal kelalalaian pemerintah menjalan UU, yakni pemerintah gagal menyediakan transportasi publik yang amandan nyaman, namun tidak memperoleh dukungan dari Fraksi-Fraksi lain di DPR.

Ke depan, Yudi mengajak pemerintah untuk lebih serius menyusun dan menjalankan rencana aksi keselamatan nasional di jalan raya. Rencana aksi tersebut harus paralel dengan peta jalan penyediaan transportasi umum yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi rakyat. Namun demikian Yudi khawatir pemerintah saat ini sudah tidak lagi fokus menyelesaikan tugas-tugasnya mengingat banyak agenda politik dalam dua tahun ke depan.

pks.or.id
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar


 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011-2013. PKS Lubeg - All Rights Reserved - Email: pkslubeg@yahoo.com
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger