Terima kasih kepada pengunjung blog. Jumlah kunjungan telah melewati 23.000. Nikmati postingan baru setiap Sabtu-Ahad
Home » » Petunjuk Praktis Halal

Petunjuk Praktis Halal

Written By Unknown on Kamis, 02 Agustus 2012 | 14.20

Dalam bulan Ramadhan ini banyak umat islam yang menyengajakan diri untuk berbuka puasa
dengan membeli makanan jadi. Misal dengan pergi ke 'foodcourt' di mal-mal.
Karena tak ada jaminan semua produk pangan/minum yang ada di luar adalah halal maka
konsumen yang harus dapat memilah mana yang halal mana yang tidak.
Kiranya petunjuk praktis ini dapat bermanfaat, disusun berdasarkan panduan halal MUI.

Restoran/cafe :
1. Pilih restoran/cafe yang telah memperoleh sertifikat halal.
Restoran/cafe seperti ini tidak perlu diragukan lagi kehalalan menu yang disajikan.
2. Berhati-hati terhadap resto yang tidak bersertifikat tetapi hanya menyantumkan tanda halal.
Cermati jenis menunya. Biasanya masakan tradisional Indonesia aman, tetapi jika sudah ada
menu masakan 'oriental' [ tumis, nasi goreng, migoreng ] kemungkinan ada pemakaian angciu,
arak yang dimaksudkan sebagai penyedap.
Maka sebaiknya dihindari. Atau mungkin beberapa menu minumannya memakai rhum, wine.
[Keterangan ini bisa diperoleh di daftar menu yang biasa terpampang di depan restoran]

Bakery/Pastry/Cakes :
Seperti halnya resto/cafe seharusnya juga ada sertifikat halal.
Bahan-bahan yang perlu diwaspadai : Mentega, keju, shortening, pengemulsi yang kemungkinan
kehalalan diragukan ditambah juga tidak halal jika memakai rhum, memakai topping buah kering
yang direndam rhum atau vla yang menggunakan rhum atau perisa lainnya.

Fro-yo, es krim [ tidak bersertifikat halal] :
Di mal banyak dijual es krim produk luar yang sangat menarik berikut toppingnya yang beragam.
Yang perlu di waspadai pada es krim adalah gelatin sebagai proses pembuatan eskrim juga
flavournya [perisa].
Pada yoghurt kadang ditambahkan penstabil, salah satu alternatifnya adalah gelatin juga
penambahan perisa.
Toppingnya juga kecenderungan tidak halal. Seperti marshmallow, jelly, rendaman sukade dengan
rhum dan lainnya.

Masakan Jepang, Cina dan sejenisnya [tidak bersertifikat halal] :
Biasanya menggunakan sake dan mirin. Keduanya masuk dalam golongan khamar.
Masakan Cina meskipun tidak menggunakan daging babi waspadai penggunaan angciu untuk
seluruh masakan, kekian dalam masakan capcai, mi goreng yang kemungkinan menggunakan lemak babi.

Steak, masakan barat [tidak bersertifikat halal] :
Steak yang menggunakan daging impor yang tidak disertifikasi halal oleh produsennya. Kemudian
menggunakan wine, vinegar. Keju, mayones, untuk salad yang diragukan kehalalannya.

Kesimpulan : Yang sangat penting adalah kenali jenis makanan/minuman dari cara pembuatannya,
dari bahan-bahannya untuk menghindari yang tidak halal.
" Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,............."
[QS Al Baqarah; 2:168] -[lm-11/12]

[ Sebagian besar dari tulisan Anton Apriyantono dan Nurbowo- Khairul Bayan Press]

L. Meilany
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar


 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011-2013. PKS Lubeg - All Rights Reserved - Email: pkslubeg@yahoo.com
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger