JAKARTA—Komisi
VIII DPR RI sesalkan rendahnya honor penyuluh agama yang masih jauh dibawah
upah minimum regional (UMR). Untuk tahun 2013,
APBN hanya membantu honor penyuluh agama sebesar Rp283
ribu/tahun.
Anggota
Komisi VIII DPR RI KH Abdul Hakim, Rabu (5-9),
menilai pemberian honor sebesar Rp283 ribu/tahun
tersebut sangat tidak manusiawi mengingat tugasnya yang berat dalam membina
umat.
“Saya
sangat menyesalkan rendahnya honor yang diberikan pada penyuluh agama. Honor
sebesar Rp283 ribu/tahun sangat tidak manusiawi.
Dengan biaya hidup yang tinggi dan tuntutan kerja 24 jam, seharusnya penyuluh
agama mendapat apresiasi yang lebih baik,” kata Hakim yang juga sekretaris FPKS
DPR RI.
Dalam
RKA/KL RAPBN tahun 2013, Kementerian agama mengalokasikan anggaran
sekitar Rp263,837 miliar untuk 960.419 penyuluh agama Islam
profesional. Dengan demikian, setiap penyuluh akan menerima honor sebesar Rp283
ribu/tahun.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah penyuluh
agama yang akan mendapat bantuan dari APBN meningkat hampir 800 persen dari
115.000 penyuluh pada 2012, menjadi 960.914 penyuluh di tahun 2012. Namun,
kenaikan jumlah penyuluh yang direkrut tersebut tidak diimbangi dengan kenaikan
anggaran yang memadai.
Seperti
diketahui, Penyuluh Agama mempunyai tugas membimbing umat dalam rangka pembinaan
mental, moral dan ketakwaan kepada Allah SWT. Dengan banyaknya konflik sosial
dimasyarakat saat ini, peran penyuluh agama sangat diperlukan untuk mengayomi
masyarakat, menjadi teladan dan panutan sekaligus motivator masyarakat.
Sayangnya,
peran penyuluh agama honorer kerap tidak diperhatikan. Yang paling
memprihatinkan adalah tenaga penyuluh yang bertugas di daerah terpencil atau
pulau-pulau kecil membutuhkan dana transportasi hingga ratusan ribu rupiah
hanya untuk datang membawa laporan bulanan ke kantor Kemenag kabupaten.
Untuk
itu, Hakim mendesak Kemenag untuk meningkatkan
honor tenaga penyuluh. Hakim berharap, honor tenaga penyuluh agama bisa
disesuaikan minimal dengan besaran UMR.
Habis Untuk Belanja Pegawai
Dalam RKA/KL, Kemenag mendapat pagu indikatif sebesar
Rp41,733 triliun. Dari jumlah tersebut, 51,07% atau sebesar Rp21,3 triliun
habis untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai. Sementara untuk belanja modal
hanya sekitar Rp1,9 triliun atau hanya 4,56% dari pagu anggaran Kemenag.
fpksdprri
0 komentar:
Posting Komentar