JAKARTA—Pemerintah diminta menaikan anggaran Public Service
Obligation (PSO) untuk sector transportasi public pada APBN 2013 menyusul
tingginya angka kecelakaan selama mudik Lebaran 2012. Peningkatan PSO
diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan transportasi
public yang selama ini dinilai belum memuaskan.
Anggota Komisi V DPR RI Sigit
Sosiantomo mengungkapkan hal itu, Selasa (4/9). Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi)
F-PKS di Komisi V DPR RI itu menilai PSO yang dialokasikan dalam RAPBN
2013 untuk sector transportasi public sebesar Rp1,63 triliun dalam RAPBN 2013
masih jauh dari kebutuhan untuk perbaikan layanan dan pemenuhan transportasi
public.
“Dalam RAPBN 2013, pemerintah
mengalokasikan anggaran sebesar Rp2, 03 triliun untuk PSO yang terdiri atas PSO
untuk PT KAI Rp804 miliar, PT Pelni Rp826 miliar, pengguna kantor POS Rp309
miliar dan PSO untuk informasi public sebesar Rp89 miliar. Dengan demikian PSO
untuk sector transportasi public hanya sebesar Rp1,63 triliun.” Kata Sigit.
Jumlah PSO untuk transportasi public
yang hanya Rp2,03 triliun itu, kata Sigit, belum bisa memenuhi kebutuhan
angkutan public, apalagi untuk meningkatan pelayanan. Bahkan, nilai PSO untuk
sector transportasi public itu, kata Sigit, lebih kecil dibandingkan dengan
subsidi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah (PPh-DTP) yang mencapai
Rp3,825 triliun dari Rp4, 825 triliun subsidi pajak yang ditanggung
pemerintah pada RAPBN 2013.
Saat ini, kata Sigit, dari 728 unit
kereta api ekonomi 40,38%-nya atau sekitar 294 unit sudah melampaui umur teknis
diatas 40 tahun. Sementara PT KAI belum mampu menambah kereta karena PSO yang
disediakan pemerintah tidak diperhitungkan sesuai dengan UU No.23 tahun 2007
tentang Perkeretaapian. Akibatnya, banyak penumpang kelas ekonomi yang
tidak terangkut.
“Seharusnya kebijakan subsidi dari
pemerintah harus lebih pro rakyat, seperti PSO untuk transportasi public harus
ditambah dalam RAPBN 2013. Bisa dengan memanfaatkan dana optimalisasi. Apalagi,
penetapan PSO sudah diamanatkan dalam UU Perkeretaapian dan UU Pelayaran. PSO
adalah kewajiban pemerintah sebagai bentuk pelayanan public,” kata Sigit.
Seperti diketahui, UU No.23/2007
pasal 153 ayat (1) ditegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk
memberikan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat dengan tariff yang
terjangkau dan itu diwujudkan dalam kewajiban memberikan pelayanan public (PSO)
berupa subsidi. Pemberian subsidi ini harus dihitung dan disesuaikan dengan
beban tugas yang diberikan pada PT KAI dalam memberikan pelayanan. Demikian
juga PSO yang diberikan untuk sector transportasi laut sebagaimana diatur dalam
UU No.17 tahun 2009 tentang Pelayaran.
PSO Sepeda
Motor
Sementara itu, untuk mengurangi
angka kecelakaan sepeda motor saat mudik Lebaran ditahun-tahun mendatang,
Komisi V DPR mendesak pemerintah untuk mengalokasikan anggaran untuk PSO sepeda
motor pada RAPBN. PSO itu nantinya akan dimanfaatkan untuk membiayai
pengangkutan sepeda motor ke daerah-daerah yang menjadi tujuan mudik lebaran.
“Kami sangat prihatin dengan
tingginya kasus kecelakaan sepeda motor saat mudik kemarin. Apalagi data
menunjukan dari 5.233 kasus kecelakaan, 71 persen melibatkan sepeda motor. Karenanya,
Komisi V dalam raker Senin (3/9) kemarin mendesak pemerintah menyediakan PSO
untuk sepeda motor pada APBN 2013. Bukan hanya untuk menekan kasus kecelakaan
selama mudik, tapi juga sebagai upaya untuk mewujudkan kebijakan zero accident,”
kata politisi PKS asal Jawa Timur tersebut. *
fpksdprri
0 komentar:
Posting Komentar