JAKARTA. Pemerintah memutuskan Bulog menjadi penyangga pangan untuk tiga komoditas yakni beras, gula, dan kedelai. Namun, setelah direvitalisasi, Bulog akan tetap berstatus sebagai badan usaha milik negara (BUMN).
Status ini dikhawatirkan akan menimbulkan kontroversi di kemudian hari, lantaran saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mendesain Badan Pangan Nasional dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Pangan yang berbeda dengan peran Bulog setelah diperluas kewenangannya.
Hermanto, anggota Komisi IV DPR menuturkan, pemerintah harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR terkait hasil rekomendasi Tim Revitalisasi Bulog.
"Sebelum peraturan presiden (Perpres) ditetapkan harus ada komunikasi agar seirama dengan RUU Pangan," ujarnya ke KONTAN, Rabu (5/9).
Menurut Hermanto, rekomendasi dari Tim Revitalisasi Bulog sifatnya belum final. Sehingga, masih ada waktu untuk dikomunikasikan dengan Komisi IV DPR. Hermanto mengatakan, saat ini draf RUU Pangan sudah selesai dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Pangan dan sekarang sedang dalam proses pendalaman di Komisi IV DPR.
"RUU Pangan ditargetkan bisa ditetapkan dalam paripurna DPR masa sidang pertama tahun 2012-2013 yang berakhir bulan Oktober nanti," ujarnya.
Apakah DPR setuju dengan hasil rekomendasi Tim Revitalisasi Bulog? Hermanto mengaku belum bisa memberikan komenter. "DPR masih menunggu komunikasi dengan pemerintah terkait proses revitalisasi Bulog," kata dia.
kontan.co.id 6 September 2012
0 komentar:
Posting Komentar