JAKARTA—Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera (FPKS) menginstruksi anggota fraksinya di Badan Legislasi
(Baleg) untuk tidak melanjutkan proses pembahasan revisi RUU Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu
diungkapkan oleh Sekretaris FPKS KH Abdul Hakim (2/10) setelah FPKS melakukan kajian
mendalam dan bertemu dengan berbagai elemen masyarakat terkait dengan rencana
revisi RUU KPK yang saat ini sedang digodok di Baleg.
“Setelah
melakukan kajian mendalam, bertemu dengan berbagai elemen masyarakat termasuk
berdiskusi dengan para pakar, FPKS berkesimpulan bahwa UU Nomor 30 tahun 2002
tentang KPK tidak perlu direvisi. Karena itu, kami instruksikan kepada anggota
kami di Baleg untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK,” kata Hakim.
Menurut
Hakim, dari kajian yang dilakukan fraksinya, kewenangan yang dimiliki KPK
sebagaimana diatur dalam UU KPK saat ini masih efektif menyokong kinerja KPK
dalam mencegah dan menangani kasus korupsi .
Seperti
diketahui, saat ini KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan,
penyidikan dan penuntutan. KPK juga memiliki kewenangan untuk melakukan
penyadapan sehingga memudahkan dalam mengungkap berbagai kasus korupsi besar.
Banyak
kasus korupsi yang terbongkar dari hasil penyadapan. Sebut saja Jaksa Urip Tri
Gunawan yang mengatur jalannya persidangan dengan Ari Talyta Suryani alias
Ayin, terdakwa kasus korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Kasus
lain juga banyak yang menjadikan bukti rekaman percakapan telepon sebagai bukti
di persidangan.
“Sebagai extra ordinary
crime maka upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi harus ditempuh dengan
cara-cara yang luar biasa. Dan kewenangan yang dimiliki KPK saat ini masih
cukup ampuh untuk menjerat pelaku-pelaku korupsi. Karena itu, tidak perlu ada
pengurangan kewenangan sebagaimana yang ditakutkan banyak kalangan dengan ada
rencana revisi UU KPK ini,” kata Hakim.
fpksdprri
0 komentar:
Posting Komentar