Terima kasih kepada pengunjung blog. Jumlah kunjungan telah melewati 23.000. Nikmati postingan baru setiap Sabtu-Ahad
Home » » FPKS Instruksikan Anggotanya Tidak Lanjutkan Pembahasan RUU KPK

FPKS Instruksikan Anggotanya Tidak Lanjutkan Pembahasan RUU KPK

Written By Unknown on Rabu, 03 Oktober 2012 | 11.09

JAKARTA—Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menginstruksi anggota fraksinya di Badan Legislasi (Baleg) untuk tidak melanjutkan proses pembahasan revisi RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris FPKS KH Abdul Hakim (2/10) setelah FPKS melakukan kajian mendalam dan bertemu dengan berbagai elemen masyarakat terkait dengan rencana revisi RUU KPK yang saat ini sedang digodok di Baleg.

“Setelah melakukan kajian mendalam, bertemu dengan berbagai elemen masyarakat termasuk berdiskusi dengan para pakar, FPKS berkesimpulan bahwa UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK tidak perlu direvisi. Karena itu, kami instruksikan kepada anggota kami di Baleg untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK,” kata Hakim.

Menurut Hakim, dari kajian yang dilakukan fraksinya, kewenangan yang dimiliki KPK sebagaimana diatur dalam UU KPK saat ini masih efektif menyokong kinerja KPK dalam  mencegah dan  menangani kasus korupsi .

Seperti diketahui, saat ini KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. KPK juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan sehingga memudahkan dalam mengungkap berbagai kasus korupsi besar.

Banyak kasus korupsi yang terbongkar dari hasil penyadapan. Sebut saja Jaksa Urip Tri Gunawan yang mengatur jalannya persidangan dengan Ari Talyta Suryani alias Ayin, terdakwa kasus korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Kasus lain juga banyak yang menjadikan bukti rekaman percakapan telepon sebagai bukti di persidangan.

“Sebagai extra ordinary crime maka upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi harus ditempuh dengan cara-cara yang luar biasa. Dan kewenangan yang dimiliki KPK saat ini masih cukup ampuh untuk menjerat pelaku-pelaku korupsi. Karena itu, tidak perlu ada pengurangan kewenangan sebagaimana yang ditakutkan banyak kalangan dengan ada rencana revisi UU KPK ini,” kata Hakim.

fpksdprri
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar


 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011-2013. PKS Lubeg - All Rights Reserved - Email: pkslubeg@yahoo.com
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger