Terima kasih kepada pengunjung blog. Jumlah kunjungan telah melewati 23.000. Nikmati postingan baru setiap Sabtu-Ahad
Home » » KRL Anjlok, Komisi V Peringatkan Operator

KRL Anjlok, Komisi V Peringatkan Operator

Written By Unknown on Kamis, 04 Oktober 2012 | 18.10

 JAKARTA—Komisi V DPR RI menyesalkan kejadian anjloknya Serangkaian Commuter Line (CL) jurusan Bogor-Jakarta anjlok di Stasiun Cilebut, Bogor, Kamis pagi (4-10) yang hanya berselang tiga hari setelah kenaikan tariff KRL. Operator KRL diminta segera memenuhi standar pelayanan minim (SPM) dan keselamatan, jika tidak DPR akan meninjau ulang kenaikan tariff KRL commuter.




Anggota Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mengungkapkan hal itu, Kamis pagi. Menurut dia, meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, anjloknya kereta CL di stasiun Cilebut juga harus mendapat perhatian Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

“Saya sangat menyesalkan mengapa musibah ini sampai terjadi. Apalagi diduga kecelakaan ini akibat adanya rel yang gompal atau somplek distasiun Cilebut. Seharusnya kerusakan rel ini bisa  diketahui  lebih  awal jika pemeriksaan rutin rel dilakukan sehingga tidak menyebabkan kecelakaan. Apalagi posisi kerusakan relnya dekat dengan stasiun seperti yang dilaporkan berbagai media,” kata Yudi.

Yudi juga mengingatkan kembali operator Kereta CL untuk segera memenuhi SPM dan meningkatkan keselamatan, keamanan dan kelancaran KRL. Jika tidak, Komisi V, kata Yudi akan meminta pemerintah meninjau ulang kenaikan tariff kereta CL yang diberlakukan mulai 1 Oktober lalu.

“Kalau pelayanannya masih seperti ini apalagi sampai mengabaikan factor keselamatan, kami di komisi V akan mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kenaikan tariff CL. Kenaikan tariff seharusnya diikuti dengan peningkatan pelayanan agar konsumen tidak dirugikan,” kata Yudi.

Pemerintah Lalai

Dalam kesempatan yang sama, Yudi juga mengkritik kebijakan pemerintah yang menyerahkan penyelenggaraan sarana sekaligus prasarana perkeretaapian kepada PT KAI, termasuk perawatan dan pengoperasiannya.

Pelimpahan seluruh tugas penyelenggaraan perkeretaapian itu dinilai akan membebani kinerja PT KAI yang seharusnya focus pada pelayanan angkutan kereta api saja. Apalagi jika tidak diikuti dengan penambahan anggaran PSO disektor perkeretaapian.

Pasal 28 Perpres No. 53/2012 menyebutkan pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, PT.Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai pelaksana penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum milik negara yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian umum milik negara sampai dengan terbentuknya Badan Usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.

Sementara dalam UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian, pasal 17 menyebutkan bahwa Penyelenggaraan perkeretaapian umum terdiri atas penyelenggaraan prasarana perkeretaapian dan/atau sarana perkeretaapian.

Kemudian, pasal 214 UU No.23/2007 juga mengamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk badan usaha penyelenggaraan sarana dan badan usaha penyelenggaraan prasarana paling lama 3 tahun setelah UU Perkeretaapian disahkan, atau pada tahun 2010. Namun, hingga kini pemerintah belum membentuk badan usaha penyelenggara prasarana. Sebaliknya, pemerintah melimpahkan tugas itu kepada PT KAI sebagai operator sekaligus badan penyelenggara sarana kereta api.

 “Sesuai dengan UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian, penyelenggaraan prasarana dilakukan oleh badan usaha tersendiri dan terpisah dengan penyelenggara sarana. Tujuannya adalah agar pelayanan menjadi lebih baik. Tapi, mengapa pemerintah justru sampai sekarang belum juga membentuk badan penyelenggara prasarana. Sebaliknya, semakin membebani PT KAI dengan menyerahkan kewenangan itu kepada PT KAI. Kalau seperti ini terus, bagaimana perkeretaapian kita bisa lebih baik,” kata Yudi yang juga politisi PKS itu itu.

fpksdprri
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar


 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011-2013. PKS Lubeg - All Rights Reserved - Email: pkslubeg@yahoo.com
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger