Terima kasih kepada pengunjung blog. Jumlah kunjungan telah melewati 23.000. Nikmati postingan baru setiap Sabtu-Ahad
Home » » Cegah Konflik Tanah Ulayat, Gubernur Terbitkan Pergub, LKAAM Beri Dukungan

Cegah Konflik Tanah Ulayat, Gubernur Terbitkan Pergub, LKAAM Beri Dukungan

Written By Unknown on Kamis, 04 Oktober 2012 | 14.29

Padangn —Pe­man­faatan tanah ulayat untuk berinvestasi di Sumbar, rentan me­nim­bulkan konflik antara mas­yarakat de­ng­an investor. Bahkan, berujung terjadinya ge­se­kan antaramasyarakat yang sama-sama mengklaim se­bagai pemi­lik ulayat.


Agar itu tidak terulang lagi di masa datang, Gubernur Sum­bar Irwan Prayitno me­ngeluarkan peraturan guber­nur (Pergub) No 21 Tahun 2012  tentang Tatacara Peman­faatan Tanah Ulayat untuk Penanaman Modal. Pergub se­cara tegas mengatur hak dan ke­wajiban masyarakat dan pe­modal yang memanfaatkan tanah ulayat untuk berusaha di ber­ba­gai sektor, seperti per­ke­bu­nan dan pertambangan.


Setiap tanah ulayat dapat dimanfaatkan untuk pena­naman modal, selagi ada kesepakatan pena­nam modal dengan pemilik atau penguasa ulayat. ”Apabila tanah ulayat yang dimanfaatkan pe­mo­dal masa per­janjian kontrak­nya telah berakhir, ma­ka peme­rintah daerah wajib memulihkan status tanah ulayat ke status semula. Tanah dikembalikan kepada pemerintah nagari. Tapi, bukan berarti pemerintah nagari dapat seenaknya membagi, apa­lagi memperjualbelikannya, karena itu akan menjadi keka­yaan nagari,” ungkap Kepala Ba­dan Penanaman Modal (BKPM) Sumbar Masrul Zein kepada Padang Ekspres di kantornya, kemarin (3/10).

Menariknya, dalam pergub itu juga mengakomodir keraga­man tiap nagari di Sumbar. Pemanfataan tanah ulayat harus disesuaikan hukum adat yang berlaku di masing-masing naga­ri, seperti dalam bentuk ganti rugi untuk tanah yang diguna­kan, dan kompensasi untuk tanah yang terkena dampak kegiatan perusahaan pemodal.


Semua itu diputuskan secara musyawarah dan mufakat, anta­ra pemodal dengan masyarakat adat secara adil dan terbuka. Ar­tinya, pemanfaatan tanah ula­yat memegang prinsip saling me­ngun­tungkan bagi pemodal mau­pun pemilik ulayat. Perjan­jian bisa berbentuk sewa, bagi ha­sil, kepemilikan saham, dan bentuk lainnya sesuai kese­pakatan. ”Hasil musyawarah dan mu­fa­kat itu dituangkan dalam ben­tuk perjanjian kerja sama antara penanam modal dan pemilik atau penguasa tanah ulayat yang diketahui wali naga­ri, KAN dan LKAAM kecamatan setempat,”  jelas Masrul Zein.


Perjanjian kerjasama harus memuat tentang hak dan kewa­jiban masing- masing pihak, lamanya pemanfaatan lahan, luas tanah ulayat yang diman­faatkan dan sanksi jika salah satu pihak ingkar janji. Sebelum pemodal melakukan kegiatan usaha di tanah ulayat setempat, harus dilakukan kajian keco­cokan kondisi alam dan pen­dekatan serta sosialisasi kepada pemerintahan nagari, KAN, LKAAM kecamatan, masyarakat hukum adat setempat dan pe­nguasa tanah ulayat.


Semua itu, diawali dengan pengurusan izin usaha terkait pe­nanaman modal kepada SKPD terkait di provinsi, kabu­paten atau kota, sesuai peraturan perundang-undangan. Setelah perjanjian pemanfataan tanah ulayat ditandatangani pemodal dan penguasa tanah ulayat, maka seketika itu pula dilakukan penyerahan ganti kerugian un­tuk tanah yang digunakan lang­sung, dan kompensasi bagi pemilik tanah yang terkena dampak kegaiatan usaha. ”Hak pemodal untuk memperpanjang atau memperbarui kontrak pe­man­faatan tanah ulayat bisa dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, dan dida­sarkan persetujuan pemilik atau penguasa tanah ulayat,” kata Masrul Zein.


Soal pemulihan tanah ulayat yang habis masa peman­faatan­nya, Masrul menjelaskan, itu dilakukan lewat pendelegasian kewenangan penguasaan atas tanah tersebut oleh pemerintah daerah kepada pemerintah na­gari, untuk diteruskan kepada pemilik atau penguasa tanah ulayat. Apabila tanah ulayat nagari, maka pemulihan dilaku­kan dengan menjadikannya se­ba­gai harta kekayaan nagari untuk sumber pendapatan na­gari. Tanah itupun dapat dibagi-bagikan kepada kaum dan suku di nagari. ”Untuk ketentuan le­bih lanjutnya diatur bupati atau wali kota setempat sesuai pe­ra­turan kepala daerah,” ucapnya.


Sengketa yang terjadi dalam pemanfaatan tanah ulayat untuk penanaman modal diselesaikan secara musyawarah dan mufa­kat untuk mencapai kesepa­katan secara langsung melalui negosiasi .  Dalam hal kata mufakat tidak tercapai, maka penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan bantuan pe­me­rintah nagari, KAN. LKAAM, camat , pemerintah daerah  dan pihak ketiga lainnya yang inde­penden sebagai mediator untuk melakukan mediasi sengketa.


“Apabila masih tidak terca­pai kesepakatan, maka penye­lesaian sengketa dapat dilakukan melalui arbitrase  dan tidak menutup kemungkinan  pena­nam modal dan pemilk atau penguasa tanah ulayat untuk menyelesaikan sengketanya melalui pengadilan negeri se­tempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- unda­ngan,”  ucapnya


Pemanfaatan tanah ulayat untuk penanam modal yang telah berlangsung sebelum pera­turan ini, dapat tetap melak­sanakan dan dijamin hukum sam­pai masanya ber­ak­hir.


Kepala Biro Diklat  LKAAM Sumbar Zainuddin Datuak Rajo Lengang menyambut baik ada­nya pergub tersebut. Menu­rutnya, pergub itu bisa mem­berikan perlindungan kepada masyarakat pemilik ulayat, dan membuat nagari tidak bangkrut akibat asset nagari digarap pemodal.


”Kami mendukung  pergub itu karena manfaatnya banyak untuk masyarakat. Kalau ta­nah ulayat dibagi-bagi dan di­per­jualbelikan, bisa miskin nagari tersebut. Pemprov su­dah me­nyosialisasikan materi pergub itu ke kami sebe­lum­nya, dan materi di pergub tersebut su­dah sesuai kebu­tuhan terkait persoalan tanah ulayat. Pergub ini juga bisa mengantisipasi konflik pemanfaatan tanah ulayat,” tuturnya. (*)

Padang Ekspres 4 Oktober 2012
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar


 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011-2013. PKS Lubeg - All Rights Reserved - Email: pkslubeg@yahoo.com
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger