Terima kasih kepada pengunjung blog. Jumlah kunjungan telah melewati 23.000. Nikmati postingan baru setiap Sabtu-Ahad
Home » » Sohibul Iman: Pelonggaran Impor Buah dan Sayur Berbahaya

Sohibul Iman: Pelonggaran Impor Buah dan Sayur Berbahaya

Written By Unknown on Selasa, 02 Oktober 2012 | 16.20


Jakarta (1/10) - Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Teknologi (Ekuintek) Sohibul Iman menilai pelonggaran impor produk hortikultura akan mendorong membanjirnya buah dan sayur impor. “Dalam jangka panjang dikhawatirkan, insentif untuk petani dan daya saing hasil pertanian kita semakin redup. Kita tahu bahwa banyak negara lain yang memberikan subsidi besar-besaran untuk petaninya sehingga harganya murah. Kita perlu membatasi impor komoditas buah-buahan dan sayur-mayur. Kita negara agraris dengan jumlah petani yang sangat besar. Sungguh sebuah ironi bila negara agraris yang subur ini yang menguasai pasar domestik adalah justru produk pertanian asing”, paparnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perdagangan telah merevisi Permendag No. 30/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura menjadi Permendag No. 60/2012 yang baru ditandatangani pada 21 September. Peraturan ini memberikan regulasi terkait kewajiban importir terdaftar (IT) dan importir produsen (IP), wajib label, verifikasi dan lainnya. Kebijakan ini diberlakukan mulai 28 September 2012. Namun aturan ini berbeda dengan kebijakan pegetatan pintu masuk impor hortikultura yang berla ku sejak 19 Juni lalu.

“Yang memang kita sayangkan secara mendasar regulasi ini tidak lagi mengatur aspek mendasar yang harus diperhatikan dalam setiap importasi. seperti ketersediaan produk dalam negeri dan keamanan pangan produk hortikultura. Harusnya ada sistem kuota importasi buah, sayur dan produk hortikultura lainnya secara rigid. Ketergantungan dan dominasi produk hortikultura luar negeri dipasar domestik tentu tidak sehat”, tambahnya.

Dalam regulasi tersebut, penentuan alokasi impor nasional juga tidak memerlukan lagi kesepakatan yang diambil dari rapat koordinasi tingkat menteri dengan mempertimbangkan produksi dan konsumsi dalam negeri. Kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia pun tak memerlukan lagi surat keterangan pencantuman label dalam bahasa Indonesia (SKPLBI).

“Kita juga perlu memperbaiki dukungan akses lahan, anggaran dan perbaikan kelembagaan untuk pertanian agar produk hortikultura kita meningkat dan semakin berkualitas seperti Thailand”, tegasnya.

Menurut data Kementan, perkembangan impor buah dan sayur mengalami perkembangan yang sangat drastis. Pada 2008 nilai impor produk hortikultura baru mencapai US$881,6 juta, tetapi pada 2011 nilai impor produk hortikultura sudah mencapai US$1,7 miliar (dengan kurs Rp9.500, sekitar Rp16,15 triliun). Komoditas hortikultura yang impornya paling tinggi adalah bawang putih senilai US$242,4 juta (sekitar Rp2,3 trilun), buah apel sebanyak US$153,8 juta (sekitar Rp1,46 trilun), jeruk US$150,3 juta (sekitar Rp1,43 trilun) serta anggur sebanyak US$99,8 juta (sekitar Rp943 miliar). Meskipun impor hortikultura masih di bawah angka 10%, namun kecenderungannya terus meningkat.

partaikeadilansejahtera.org
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar


 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011-2013. PKS Lubeg - All Rights Reserved - Email: pkslubeg@yahoo.com
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger