JAKARTA—Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI mendesak pemerintah untuk
bekerja lebih keras menyelesaikan konflik sosial akibat bentrok antarwarga yang merebak diberbagai daerah dalam sebulan terakhir. FPKS menilai konflik sosial yang marak
terjadi belakangan ini sudah pada tahap
yang mengkhawatirkan dan dapat memicu disintegrasi bangsa.
Sekretaris
FPKS KH Abdul Hakim mengungkapkan hal tersebut, Rabu (31/10),
sebagai bentuk keprihatinannya menyusul kembali terjadinya bentrok antarwarga di Makassar, Lampung
Selatan, dan Sigi yang menyebabkan belasan korban tewas dan puluhan rumah terbakar serta ribuan orang
mengungsi.
“Konflik sosial yang terjadi akhir-akhir ini
sudah pada tahap yang sangat mengkhawatirkan. Jika dibiarkan dan tidak segera diambil
langkah progresif untuk menyelesaikannya, saya khawatir konflik seperti ini
akan semakin banyak dan memicu disintegrasi bangsa,” kata Hakim yang juga
anggota Komisi VIII DPR RI.
Untuk itu, FPKS mendesak pemerintah untuk segera
menyelesaikan berbagai konflik sosial yang terjadi.
Pemerintah, pemerintah daerah dan aparat, kata Hakim, harus duduk bersama untuk
meredam berbagai konflik sosial yang merebak akhir-akhir ini.
Seperti diketahui, selama sepekan terakhir, sedikitnya terjadi tiga insiden
bentrok antarwarga terjadi yaitu di Makssar, Lampung Selatan dan Sigi. Dua
kelompok warga di Makassar, Sulawesi Selatan, terlibat tawuran, Minggu (28/10)
dini hari. Personel Brimob Polda Sulsel harus melepaskan tembakan gas air mata
untuk membubarkan tawuran kelompok warga Jalan Cenderawasih dengan warga Jalan
Dangko.
Di waktu yang sama, terjadi bentrokan
antarwarga di Desa Balinuraga Kecamatan Waypanji, Lampung Selatan, Lampung. Akibat bentrokan
warga ini, 14 orang tewas, puluhan rumah dan kendaraan dibakar dan ribuan warga
mengungsi.
Hanya berselang dua hari,
bentrok antar warga kembali terjadi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, kembali
bentrok, Selasa (30/10) dini hari. Mereka saling serang menggunakan batu, anak
panah, dan senjata rakitan.
Pemerintah sendiri mengakui jumlah konflik sosial di Tanah Air semakin meningkat. Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri, jumlah konflik sosial pada 2010 sebanyak 93 kasus. Kemudian menurun pada 2011 menjadi 77 kasus. Namun kemudian meningkat pada 2012 menjadi 89 kasus hingga akhir Agustus. Pemerintah juga sudah memetakan sedikitnya ada 183 titik daerah konflik sosial di Indonesia.
Pemerintah sendiri mengakui jumlah konflik sosial di Tanah Air semakin meningkat. Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri, jumlah konflik sosial pada 2010 sebanyak 93 kasus. Kemudian menurun pada 2011 menjadi 77 kasus. Namun kemudian meningkat pada 2012 menjadi 89 kasus hingga akhir Agustus. Pemerintah juga sudah memetakan sedikitnya ada 183 titik daerah konflik sosial di Indonesia.
Efektifkan UU PKS
Tren peningkatan konflik sosial
saat ini sangat disesalkan Abdul Hakim. Anggota DPR RI asal Lampung itu menyarankan pemerintah pusat
dan daerah menggunakan Undang-undang nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan
Konflik Sosial (PKS) untuk mengantisipasi serta menyelesaikan berbagai konflik sosial ditanah air.
“Berbagai kerusuhan yang terjadi
akhir-akhir ini karena pemerintah kurang sensitif atas kasus-kasus masa lalu
yang mungkin bisa terulang lagi. Seperti di Lampung, itu sudah berulang kali
terjadi friksi antar suku. Seharusnya bisa diantisipasi agar tidak meletup
seperti sekarang sampai menyebabkan belasan orang tewas. Apalagi sudah ada UU PKS yang sangat jelas mengatur
bagaimana mengantisipasi dan menyelesaikan sebuah konflik,” kata Hakim.
Di sisi lain, Hakim juga meminta semua pihak untuk bahu
membahu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Tidak hanya diserahkan
kepada pihak kepolisian saja, melainkan juga tanggung jawab pemerintah daerah.
“Konflik sosial yang terjadi
tidak hanya merugikan warga, tapi juga daerah tersebut karena pembangunannya terhambat juga dari segi biaya. Seharusnya aparat di tingkat kabupaten
ataupun kecamatan bisa memadamkan api konflik selagi masih kecil. Misalnya
ketika terjadi konflik yang melibatkan dua orang. Sehingga tidak sampai bentrok seperti ini,” kata
Hakim.
Karenanya, Hakim menegaskan, pemerintah pusat
dan daerah wajib mencegah konflik dengan mengadakan pertemuan bersama tokoh
masyarakat secara rutin. Menurut Hakim, ada tiga hal yang harus dilakukan dalam menyelesaikan konflik itu. Yakni penyelidikan, pengamanan dan penggalangan.
"Seharusnya itulah yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah,"
bebernya. (dep)
0 komentar:
Posting Komentar