JAKARTA--Komisi V DPR RI meminta
kepolisian memperketat pemberian surat ijin mengemudi (SIM) bagi sopir bus dan
angkutan umum menyusul berulangnya kecelakaanbus maut di jalur Puncak.
Anggota Komisi V DPR RI Yudi Widiana
mengungkapkan hal tersebut, Kamis (28-2), menyusul kecelakaan Bus PO Mustika
Mega Utama yang menabrak tebing di Cianjur dan menyebabkan 17 orang tewas.
“Kami prihatin atas berulangnya musibah
kecelakaan bus seperti ini. Apalagi
salah satu penyebab kecelakaan diduga akibat kelalaian sopir. Ke depan,
pemberian SIM untuk sopir bus dan angkutan umum harus diperketat. Jika perlu,
Dinas Perhubungan dan kepolisian di daerah melakukan sidak untuk memeriksa SIM
para sopir bus dang angkutan umum apakah sudah sesuai atau tidak,” kata Yudi.
Berdasarkan UU No. 22
tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sejumlah persyaratan
seperti wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum, persyaratan
usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian harus dipenuhi oleh calon
pengemudi. Namun, dalam pelaksanaan dilapangan persyaratan yang sudah diatur
dalam UU LLAJ kerap dilanggar.
“Khusus
untuk pengemudi angkutan umum, UU LLAJ sudah mengatur sangat ketat mengenai
persyaratan untuk mendapatkan SIM. Tapi, pelaksanaannya masih sangat longgar.
Saya yakin tidak semua sopir angkutan umum itu sudah mengikuti pelatihan dan
pendidikan dari lembaga yang sudah terakreditasi. Begitu juga dengan
persayaratan lainnya. Karena itu, pemerintah dan pihak kepolisian juga punya
andil dalam berbagai musibah kecelakaan angkutan umum. Karena sebagai regulator
mereka belum optimal melakukan tugas pembinaan dan pengawasan,” kata Yudi.
Selain
itu, berdasarkan Pasal 83 UU LLAJ, setiap orang yang mengajukan permohonan untuk
dapat memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum harus
memenuhi persyaratan usia dan persyaratan khusus. Adapun persyaratan khusus yang
harus dipenuhi antara lain lulus ujian
teori yang meliputi pengetahuan mengenai
pelayanan
angkutan umum, fasilitas umum dan fasilitas social, pengujian Kendaraan Bermotor, tata cara mengangkut orang dan/atau barang, pengoperasian
peralatan keamanan.
Calon
pengemudi kendaraan umum juga harus lulus ujian praktik, yang meliputi
menaikkan
dan menurunkan penumpang dan/atau barang di Terminal dan di tempat
tertentu
lainnya, serta etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum dan pengoperasian
peralatan keamanan.
Dalam kesempatan itu, Yudi juga mendesak pemerintah untuk
lebih aktif mengkampanyekan keselamatan berlalu lintas, mengingat penyebab
kecelakaan sebagian besar akibat kelalaian pengemudi.
“Dari berbagai evaluasi,
penyebab kecelakaan umumnya karena kelalaian pengemudi. Karena itu, kampanye
keselamatan jalan kepada masyakat termasuk sanksi tegas bagi setiap pelanggaran
UU LLAJ harus disosialisasikan secara massif. Begitu juga dengan penegakan
hukumya agar memberikan efek jera,” kata Yudi.
0 komentar:
Posting Komentar