Terima kasih kepada pengunjung blog. Jumlah kunjungan telah melewati 23.000. Nikmati postingan baru setiap Sabtu-Ahad
Home » » Perketat SIM untuk Sopir Bus Umum

Perketat SIM untuk Sopir Bus Umum

Written By Unknown on Kamis, 28 Februari 2013 | 13.33

JAKARTA--Komisi V DPR RI meminta kepolisian memperketat pemberian surat ijin mengemudi (SIM) bagi sopir bus dan angkutan umum menyusul berulangnya kecelakaanbus maut di jalur Puncak.



Anggota Komisi V DPR RI Yudi Widiana mengungkapkan hal tersebut, Kamis (28-2), menyusul kecelakaan Bus PO Mustika Mega Utama yang menabrak tebing di Cianjur dan menyebabkan 17 orang tewas.



“Kami prihatin atas berulangnya musibah kecelakaan bus seperti ini. Apalagi  salah satu penyebab kecelakaan diduga akibat kelalaian sopir. Ke depan, pemberian SIM untuk sopir bus dan angkutan umum harus diperketat. Jika perlu, Dinas Perhubungan dan kepolisian di daerah melakukan sidak untuk memeriksa SIM para sopir bus dang angkutan umum apakah sudah sesuai atau tidak,” kata Yudi.



Berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sejumlah persyaratan seperti wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum,  persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian harus dipenuhi oleh calon pengemudi. Namun, dalam pelaksanaan dilapangan persyaratan yang sudah diatur dalam UU LLAJ kerap dilanggar.



“Khusus untuk pengemudi angkutan umum, UU LLAJ sudah mengatur sangat ketat mengenai persyaratan untuk mendapatkan SIM. Tapi, pelaksanaannya masih sangat longgar. Saya yakin tidak semua sopir angkutan umum itu sudah mengikuti pelatihan dan pendidikan dari lembaga yang sudah terakreditasi. Begitu juga dengan persayaratan lainnya. Karena itu, pemerintah dan pihak kepolisian juga punya andil dalam berbagai musibah kecelakaan angkutan umum. Karena sebagai regulator mereka belum optimal melakukan tugas pembinaan dan pengawasan,” kata Yudi.



Selain itu, berdasarkan Pasal 83 UU LLAJ, setiap orang yang mengajukan permohonan untuk dapat memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratan khusus. Adapun persyaratan khusus yang harus dipenuhi antara lain  lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai

pelayanan angkutan umum, fasilitas umum dan fasilitas social,  pengujian Kendaraan Bermotor,  tata cara mengangkut orang dan/atau barang, pengoperasian peralatan keamanan.



Calon pengemudi kendaraan umum juga harus lulus ujian praktik, yang meliputi

menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di Terminal dan di tempat

tertentu lainnya, serta etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum dan pengoperasian peralatan keamanan.



Dalam kesempatan itu, Yudi juga mendesak pemerintah untuk lebih aktif mengkampanyekan keselamatan berlalu lintas, mengingat penyebab kecelakaan sebagian besar akibat kelalaian pengemudi.



 “Dari berbagai evaluasi, penyebab kecelakaan umumnya karena kelalaian pengemudi. Karena itu, kampanye keselamatan jalan kepada masyakat termasuk sanksi tegas bagi setiap pelanggaran UU LLAJ harus disosialisasikan secara massif. Begitu juga dengan penegakan hukumya agar memberikan efek jera,” kata Yudi.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar


 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011-2013. PKS Lubeg - All Rights Reserved - Email: pkslubeg@yahoo.com
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger